Ekonom Defian Cori Bongkar Kredit Jumbo Bank Mandiri: Langgar Prinsip Kehati-hatian, Berisiko Macet dan Picu Krisis?
INDOVIEWNEWS.COM – Ekonom Konstitusi Defian Cori menyoroti keras keputusan PT Bank Mandiri Tbk terkait penyaluran kredit jumbo yang dinilai menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan.
Defian menilai ada kejanggalan serius dalam proses persetujuan kredit korporasi tersebut.
“Keputusan Bank Mandiri jelas menyalahi aturan _prudential banking principle_ atau prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit jumbo,” ujar Defian Cori dalam siaran persnya, Senin (26/10/2026).
Menurut Defian, publik perlu mempertanyakan dasar persetujuan kredit tersebut oleh jajaran direksi Bank Mandiri.
“Atas dasar apa Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan beserta jajaran direksinya menyetujui pengajuan kredit (business proposal) dimaksud?” katanya.
Ia meminta agar tim penilai atau analis kredit Bank Mandiri turut diperiksa. Sebab, kajian berjenjang merupakan prosedur standar di perbankan.
“Perlu juga diperiksa hasil analisa dari tim penilai (appraisal team) atau analis kredit Bank Mandiri. Sebab, kajian berjenjang (bottom up) merupakan prosedur standar yang berlaku di perbankan umum atas suatu pengajuan kredit,” tegas Defian.
Defian juga mencium adanya dugaan intervensi dari pihak eksternal dalam kasus ini.
“Lalu, apakah ada intervensi dari pihak eksternal atau pejabat tinggi pemerintah yang berwenang sehingga analisa kredit tidak dilakukan dan atau hanya formalitas belaka,” ungkapnya.
Jika intervensi itu terbukti, menurutnya proses penilaian kredit menjadi tidak independen.
“Jika terdapat intervensi, maka penilaian kredit menjadi tidak independen, objektif dan profesional. Pada tahap inilah, pengajuan dan persetujuan kredit itu menyalahi ketentuan transparansi dan akuntabilitas publik,” jelas Defian.
Ia menyebut kredit tersebut berisiko tinggi apabila kajian mendalam diabaikan.
“Disebut berisiko tinggi (high risk) apabila unsur kajian mendalam dan berjenjang terhadap pencairan kredit tidak dilakukan atau diabaikan,” kata Defian.
Lebih lanjut, Defian menilai kredit jumbo itu tidak memenuhi unsur kelayakan bisnis sehingga berpotensi menjadi kredit macet.
“Apalagi, pengajuan kredit jumbo yang diajukan debitur korporasi tidak memenuhi unsur kelayakan bisnis. Tentulah, kredit tersebut menjadi bermasalah dan berpotensi macet di kemudian hari?” ujarnya.
Defian juga mengingatkan bahwa sebagian saham Bank Mandiri telah dimiliki publik. Tercatat sekitar 40,46 persen saham milik korporasi swasta dan individu yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Selain itu, sebagian saham Bank Mandiri telah diperjualbelikan (milik korporasi swasta, individu sekitar 40,46%) di pasar bursa BEI. Dampak menular pada stabilitas kesehatan perbankan inilah yang menjadi akar krisis keuangan. Inilah salah satu faktor yang dievaluasi oleh lembaga pemeringkat MSCI,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ekonom Konstitusi Defian Cori tersebut.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







