spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaOpiniPEMAKZULAN WAPRES GIBRAN OLEH RAKYAT

PEMAKZULAN WAPRES GIBRAN OLEH RAKYAT

spot_img

PEMAKZULAN WAPRES GIBRAN OLEH RAKYAT

Oleh Dr. Eko Raharjo
Ketua FKDI (Forum Komunikasi Diaspora Indonesia)

Semakin jelas bagi kita semua bahwa telah terjadi tindakan-tindakan premeditasi untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres melalui perubahan persyaratan umur dari Cawapres oleh paman Usman (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023), munculnya pasal selundupan yang dibuat KPU (PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pasal 18 ayat 3), dan surat Keterangan penyetaraan dari Dirjen Dikdasmen yang tidak berdasarkan pada data faktual (Suket Nomor 9149/D/D1/KS/2019). Ini semua merupakan bukti-bukti yang kuat bahwa telah terjadi suatu persekongkolan dan rekayasa politik yang sangat tidak etis dan melawan Konstitusi dari Negara Republik Indonesia.

Operasi politik seperti ini dimana bertujuan semata demi menguntungkan Gibran Rakabuming Raka dalam meraih jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tentu saja merupakan perbuatan yang sangat tercela. Dalam hal ini, hak-hak dasar demokrasi dari rakyat Indonesia untuk bisa mewujudkan aspirasinya dalam suatu pemilihan umum yang jujur dan adil telah diingkari secara semena-mena. Disadari atau tidak ini merupakan usaha untuk mengganti Negara

BACA JUGA :  Tangkap Jokowi, Makzulkan Gibran

Demokrasi Republik Indonesia yang berdasar pada kedaulatan rakyat dengan suatu negara dengan dasar KEKUASAAN DINASTI.
Seperti kita ketahui bersama bahwa perbuatan yang tercela dan melawan hukum dari Presiden maupun Wakil Presiden punya konsekuensi pemakzulan dimana menurut konstitusi negara Republik Indonesia akan dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat DPR/MPR. Namun, ini tidak berarti bahwa rakyat Indonesia kehilangan haknya untuk bertindak langsung dalam menyelamatkan Negara Demokrasi Republik Indonesia dari ancaman KEKUASAAN DINASTI.

Merupakan kewajiban kita semua sebagai bangsa Indonesia untuk menegakkan kembali etika, moral, kejujuran dan keadilan yang merupakan marwah dari bangsa dan negara Republik Indonesia.

Berbeda dengan proses pemakzulan melalui lembaga DPR/MPR dimana merupakan proses politik yang bisa memakan waktu yang lama dan bertele-tele, proses pemakzulan yang dilakukan oleh rakyat bisa dimulai secara instant. Bila Wakil Presiden Gibran dalam jangka waktu yang disarankan tidak memilih cara yang terhormat yakni dengan mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengundurkan diri maka rakyat Indonesia akan segera bertindak untuk tidak lagi mengakui Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Rakyat Indonesia bisa mulai melakukan berbagai tindakan untuk mengingkari peran dan fungsi dari Gibran sebagai wapres RI.

BACA JUGA :  Penyandang Disabilitas : Dari Inklusi Pendidikan menuju Inklusi Ekonomi

Sebagai ketua dari FKDI, saya mengusulkan agar rakyat Indonesia melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1) Tidak lagi menyebut Gibran sebagai wapres RI baik secara lisan maupun tulisan.
2) Menurunkan atau menghapus foto, gambar dan semua bentuk visual dari Gibran sebagai wapres
3) Melakukan tindakan Civil Disobedience dengan memboikot semua kegiatan yang melibatkan Gibran sebagai Wapres.

Bila tindakan-tindakan tsb masih belum menyadarkan Gibran untuk mengundurkan diri maka perlu dilanjutkan dengan cara-cara yang lebih aktif yakni dengan memblokir semua kegiatan dari Gibran berkenaan dengan peran dan fungsinya sebagai Wapres RI termasuk mencegah ybs untuk memasuki kantor Wapres RI. Gibran Rakabumin Raka tidak mempunyai dasar moral maupun konstitusional untuk menduduki kantor tsb. Tekanan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres yang tidak syah perlu terus dilanjutkan sampai ybs tidak punya pilihan selain mengundurkan diri.

BACA JUGA :  HILIRISASI RP 180 TRILIUN: Ekosistem Nikel Global

Dr. Eko Raharjo adalah seorang pensiunan Molecular Biologist yang berdomisili di Yarmouth County, Nova Scotia, Canada. Nova Scotia – Canada

Selasa, 27 Oktober 2026

Eko Raharjo
Ketua FKDI


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  PETISI KONGRES RAKYAT BANTEN: TANTANGAN 26 TAHUN DAN UJI KONSEKUENSI BAGI GUBERNUR BANTEN
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img