Wartawan Senior Bongkar Kejanggalan Danantara: Dividen BUMN Rp90 Triliun Hilang, Ratusan Perusahaan Dijual ke Mana Uangnya?
INDOVIEWNEWS.COM— Pengelolaan Danantara kembali menjadi sorotan. Wartawan senior Ishak Rafick mempertanyakan transparansi pengelolaan aset badan usaha milik negara (BUMN), terutama setelah kontribusi dividen yang sebelumnya masuk ke kas negara disebutnya tidak lagi mengalir seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ishak menyoroti perubahan aliran keuntungan BUMN setelah pengelolaan aset negara ditempatkan dalam skema Danantara. Menurut dia, kontribusi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp90 triliun per tahun kini tidak lagi diberikan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dulunya setiap tahun disumbangkan oleh BUMN itu Rp90 triliun. Pada 2025 dan 2026, nol,” ujar Ishak Rafick di Channel YouTube Sinkos Indonesia, Rabu (28/10/2026).
Ishak juga menyoroti restrukturisasi portofolio perusahaan yang berada dalam pengelolaan Danantara. Ia menyebut jumlah perusahaan yang semula mencapai sekitar 1.077 telah dikurangi, dengan lebih dari 300 perusahaan disebut telah dijual.
Persoalan yang dipertanyakannya bukan hanya mengenai jumlah perusahaan yang dilepas, melainkan juga transparansi hasil penjualannya.
“Yang dijual ini ke mana duitnya? Enggak ada laporannya,” kata Ishak.
Pernyataan tersebut mengarah pada pertanyaan penting tentang akuntabilitas pengelolaan aset negara. Penjualan perusahaan atau pelepasan kepemilikan saham seharusnya dapat ditelusuri melalui informasi mengenai aset yang dilepas, nilai transaksi, pihak pembeli, serta penggunaan hasil penjualan.
Ishak turut menyinggung perubahan aturan mengenai pengawasan terhadap Danantara. Ia mengatakan bahwa sebelumnya terdapat pembatasan terhadap pemeriksaan oleh lembaga pengawas, tetapi aturan tersebut kemudian diperbaiki sehingga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimungkinkan.
“Kalau sudah diperbaiki pada bulan Oktober, sekarang sudah boleh diaudit oleh BPK,” ujarnya.
Ishak juga mengangkat persoalan kontribusi Danantara terhadap APBN pada tahun-tahun mendatang. Ia menyebut Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pada 2027 kontribusi tersebut diperkirakan belum tersedia karena belum ada standar operasional prosedur (SOP) untuk penyaluran keuntungan ke APBN.
Di sisi lain, tidak semua keuntungan perusahaan negara otomatis harus disalurkan langsung ke APBN pada tahun yang sama. Sebagian keuntungan dapat ditahan untuk investasi, pembayaran kewajiban, pengembangan usaha, atau kebutuhan korporasi lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah dividen dibagikan atau tidak, melainkan apakah keputusan tersebut memiliki dasar yang jelas, dapat diaudit, dan memberikan manfaat yang terukur bagi negara.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






