Penggerebekan Ponpes Putri Sukoharjo Tuai Kontroversi, Pengamat Desak Kapolri Bertindak Tegas
INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Amir menegaskan, seluruh personel kepolisian yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun pelanggaran prosedur harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa karena menyangkut perlindungan perempuan, anak-anak, serta kehormatan lembaga pendidikan pesantren.
“Kapolri harus memberikan penjelasan secara terbuka. Apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana prosedur penggerebekan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, dan apakah tindakan anggota di lapangan sudah sesuai dengan aturan hukum,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Ahad (1/10/2026).
Ia menilai, peristiwa tersebut menjadi ujian bagi kepemimpinan Kapolri Suyudi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada keberanian pimpinan dalam mengungkap fakta dan menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai ada kesan institusi melindungi anggotanya sendiri ketika muncul dugaan tindakan represif terhadap masyarakat. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, semua pelaku harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang dilindungi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, pada Kamis (29/10/2026) dini hari.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pengurus pesantren dan diberitakan sejumlah media, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur.
Pihak pesantren menyebut terdapat sekitar 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah di lokasi.
Pengurus pesantren mengungkapkan dugaan pendobrakan pintu, pembentakan, intimidasi, hingga perlakuan tidak pantas terhadap sejumlah santriwati. Bahkan, terdapat keterangan mengenai seorang santriwati yang diduga disuruh tiarap dan mengalami perlakuan kasar.
Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Sukoharjo.
Namun, keterangan pihak pesantren dan kepolisian mengenai pelaksanaan penggerebekan berbeda. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dokumen penggeledahan, rekaman, dan keterangan saksi.
Kontroversi penggerebekan tersebut juga mendapat perhatian sejumlah organisasi Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak proporsional dalam penggerebekan tersebut.
MUI juga meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, kronologi, serta prosedur penggeledahan dan pemeriksaan.
Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi mempertanyakan alasan penggerebekan dilakukan pada dini hari dengan menggunakan senjata laras panjang.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) melalui Ketua Umum KH Jeje Zaenudin mengecam dugaan tindakan tidak profesional aparat. PERSIS mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan martabat perempuan, anak-anak, dan lembaga pendidikan.
Dalam pandangan Amir Hamzah, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum bagi pimpinan Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga ideologi serta karakter institusi kepolisian.
Ia mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya pengaruh yang disebutnya sebagai Komunisme Gaya Baru ke dalam tubuh Polri.
Amir menilai, pengawasan terhadap personel tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kedisiplinan, tetapi juga harus menyentuh pembinaan ideologi, integritas, loyalitas terhadap konstitusi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Peringatan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian pimpinan Polri agar institusi kepolisian tetap menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Amir menambahkan, Polri memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus disertai tanggung jawab dan pengawasan yang kuat.
Bahkan, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian telah mengatur prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian juga mempertegas prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Polri.
Karena itu, Amir meminta Kapolri tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang disertai bukti dan hasil pemeriksaan yang transparan.
“Ini ujian bagi Kapolri. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena ada tindakan aparat yang justru menimbulkan ketakutan. Polri harus hadir memberikan perlindungan, bukan membuat masyarakat merasa terancam,” pungkas Amir.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






