spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 30, 2026
BerandaNewsGeruduk Mabes Polri, LPMAK Resmi Laporkan PT CMNP Tbk Terkait Dugaan Fraud...

Geruduk Mabes Polri, LPMAK Resmi Laporkan PT CMNP Tbk Terkait Dugaan Fraud Efek Proyek Tol Ancol–Pluit

spot_img

​​Geruduk Mabes Polri, LPMAK Resmi Laporkan PT CMNP Tbk Terkait Dugaan Fraud Efek Proyek Tol Ancol–Pluit

​INDOVIEWNEWS.COM– Lingkar Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (LPMAK) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus resmi melayangkan 1 (satu) berkas Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, (30/10/26). Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator LPMAK, Rahmat Himran, sebagai bentuk desakan hukum atas dugaan kecurangan (fraud) dan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP Tbk).

​Dalam orasinya di lokasi, Rahmat Himran menyatakan bahwa pengaduan resmi ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, serta ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 17/LHP/XVII/05/2004 tanggal 21 Mei 2024 serta dokumen pendukung, LPMAK membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proyek Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated):

​Belum Terpenuhinya Financial Close: Berdasarkan pemeriksaan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum melaksanakan kewajiban pemenuhan pembiayaan (Financial Close) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

​Perolehan Dana Triliunan Rupiah: Meskipun kewajiban tersebut belum terpenuhi, PT CMNP Tbk tercatat telah memperoleh pendanaan sebesar Rp1.394.020.298.440,00 melalui Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD).

BACA JUGA :  Pengamat: Jokowi dan Gibran Kini Jadi Bidak Catur Kekuasaan Prabowo, Geng Solo vs Istana Merdeka Utara

​Penerbitan Waran Seri 1: Secara bersamaan, PT CMNP Tbk juga menerbitkan Waran Seri 1 sebanyak-banyaknya senilai Rp1.241.945.356.400,00.

​Skema Pendanaan Ganda: Perusahaan turut menggunakan kas internal dari pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT) serta menerapkan skema Contractor Pre Financing (CPF) bersama PT Wijaya Karya (PT WK) berdasarkan kontrak design and build Nomor 1/SPJK-HK.04/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021.

​LPMAK menilai langkah PT CMNP Tbk yang melepas efek ke bursa untuk membiayai proyek tersebut berpotensi menimbulkan fraud di pasar modal. Perusahaan diduga tidak menampilkan laporan kinerja secara utuh dan transparan.

​Alih-alih memaparkan kendala nyata di lapangan—seperti hambatan pembebasan lahan, proses konstruksi yang belum selesai, serta status proyek yang masih dalam pemeriksaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)—perusahaan justru gencar menonjolkan potensi keuntungan semata, seperti klaim volume lalu lintas harian mencapai 600 juta kendaraan dan perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060. Hal ini dinilai sebagai bentuk bujuk rayu agar investor berbondong-bondong membeli efek tanpa informasi yang utuh dan berkehati-hatian.

BACA JUGA :  GERTAK: Selamat dan Sukses Atas Pengangkatan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Semoga Polri Semakin Maju dan Profesional

​Langkah pelaporan ini merujuk pada regulasi penegakan hukum di sektor keuangan dan pasar modal:

​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM): Terkait larangan penipuan (Pasal 90), manipulasi pasar dan harga (Pasal 91–92), pernyataan menyesatkan (Pasal 93), serta perdagangan orang dalam (insider trading pada Pasal 95–98), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar (Pasal 104).

​Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Memperkuat kewenangan penyidikan terhadap manipulasi di sektor keuangan.

​POJK Nomor 12/POJK/2024: Mengenai penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga keuangan

​Melalui berkas Dumas yang diserahkan ke Mabes Polri, Rahmat Himran menyampaikan dua tuntutan utama kepada aparat penegak hukum:

​Membuka Transparansi Kontrak CPF: Mendesak Mabes Polri untuk membuka dan memeriksa surat perjanjian kerja serta dokumen skema Contractor Pre Financing antara PT CMNP Tbk dan PT WK.

​Mengusut Tuntas PUT II-HMETD di BEI: Mendesak pemeriksaan mendalam terhadap proses penawaran umum terbatas efek PT CMNP Tbk yang diterbitkan sebelum proyek jalan tol terealisasi, demi mencegah kerugian berkelanjutan bagi para investor dan publik.

BACA JUGA :  Momentum Penguatan Pendampingan Halal di Kawasan Transmigrasi

​Aksi kami hari ini di Mabes Polri adalah wujud komitmen nyata dalam mengawal penegakan hukum. Kami mendesak Kortas Tipidkor untuk segera mengusut tuntas dugaan fraud dalam penerbitan efek PT CMNP Tbk demi menyelamatkan integritas pasar modal serta kepentingan masyarakat luas,” tegas Rahmat Himran di lokasi.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  GERTAK: Selamat dan Sukses Atas Pengangkatan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Semoga Polri Semakin Maju dan Profesional
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img