Muslim Arbi Dukung Gugatan Ijazah Gibran di MK, Minta Gerakan Denny Indrayana Bebas dari Misi Politik
INDOVIEWNEWS.COM — Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyatakan mendukung gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Muslim Arbi dalam tulisannya bertanggal 22 September 2026. Ia menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu diuji melalui proses hukum di MK.
“Saya setuju Gibran dimakzulkan di MK karena tidak jelas ijazah SLTA-nya. Tapi gerakan Denny dkk jangan bawa misi politik siapapun,” ujar Muslim Arbi.
Gugatan yang dimaksud merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta meminta pembatalan penetapan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada bukti pemenuhan syarat pendidikan dan meminta perkara tersebut diperiksa melalui persidangan.
Muslim Arbi dalam tulisannya juga menyinggung beredarnya informasi di sejumlah grup WhatsApp mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Ia meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.
“Bahkan di Group WhatsApp juga beredar Gibran hanya tamatan SD. Bayangkan SMP saja tidak tamat. Kalau ini benar, ini alarm berbahaya bagi republik ini,” tulis Muslim.
Muslim juga kembali menyinggung polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada pemeriksaan etik terhadap Anwar Usman.
Secara faktual, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Namun, terkait syarat usia Gibran, persoalannya tidak sesederhana menyatakan bahwa Gibran “tidak memenuhi” ketentuan usia. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden mencakup ketentuan usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Karena itu, bagian tersebut dalam tulisan Muslim ditempatkan sebagai pandangan dan kritiknya, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Muslim kemudian mengingatkan agar perjuangan hukum mengenai syarat pencalonan Gibran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Ia juga menyinggung beredarnya isu mengenai kemungkinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden apabila gugatan tersebut berhasil.
Menurut Muslim, isu tersebut perlu disikapi hati-hati agar perjuangan para aktivis dan tokoh yang mendukung gugatan tidak berubah menjadi transaksi politik.
“Para aktivis, sejumlah tokoh dan barisan emak-emak akan kecewa bila perjuangan tulus mereka dijadikan alat transaksional kekuasaan,” tulisnya.
Muslim berharap proses di MK berlangsung berdasarkan hukum dan konstitusi. Ia menilai gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran sekaligus menjadi ujian bagi MK dalam menjalankan kewenangannya.
“Biar perjuangan ini murni menegakkan kebenaran dan keadilan demi hukum, konstitusi dan martabat bangsa dan negara ketimbang perjuangan ini menjadi arena transaksional,” tegas Muslim.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah digelar MK pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU yang berkaitan dengan persyaratan bukti kelulusan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Muslim menutup tulisannya dengan harapan agar MK memeriksa perkara tersebut secara serius dan memberikan putusan berdasarkan hukum serta konstitusi.
Pernyataan mengenai dugaan persoalan ijazah, latar belakang pendidikan Gibran, serta isu kemungkinan keterlibatan kepentingan politik tertentu merupakan pandangan dan informasi yang disampaikan Muslim Arbi dalam tulisannya. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka, KPU, dan pihak lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







