Muslim Arbi: Akankah Jokowi Laporkan Denny Indrayana dan Hakim MK Buntut Putusan Soal Ijazah Gibran?
INDOVIEWNEWS.COM – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi melontarkan pertanyaan terkait sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Muslim Arbi menyoroti putusan MK yang menolak permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka namun dalam pertimbangan yang menurutnya menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA.
“Akankah Joko Widodo – ayah kandung Gibran akan melaporkan Denny Indrayana DKK dan juga para Hakim Mahkamah Konstitusi ke Polisi karena dianggap menghina dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena dengan persidangan itu membongkar ijazah SMA Gibran?” ujar Muslim Arbi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2026).
Menurut Muslim, pertanyaan itu muncul berkaca pada langkah hukum yang sebelumnya ditempuh Jokowi terkait isu ijazah. Ia mengklaim Jokowi pernah melaporkan pihak lain ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah.
“Karena Jokowi mengklaim Gibran bersekolah benar dari SD-SMP-SMA dan berkuliah di Luar Negeri sebagai hal yang benar. Jokowi juga telah mengklaim berkuliah dan alumnus UGM dan memiliki Ijazah sehingga dengan dasar itu lalu melaporkan Roy Suryo – Dr Tifa dll ke Polisi,” kata Muslim.
Ia menambahkan, polemik tersebut bisa berbuntut laporan baru.
“Bisa jadi dengan pengalaman pelaporan ke Polda Metro itu, Jokowi juga akan melaporkan sendiri atau bersama-sama Gibran akan melaporkan Denny Indrayana dan Para Hakim di MK ke polisi?” ucapnya.
Lebih lanjut, Muslim juga menyampaikan penilaian pribadi terkait klaim riwayat pendidikan keluarga Jokowi. Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi narasumber dan menjadi tanggung jawab narasumber.
“Jadi, jika melihat pengalaman Jokowi soal ijazah UGM nya yang diklaim benar adanya dan juga telah mengklaim Gibran juga bersekolah benar meski dibuktikan dalam gugatan di MK tidak punya ijazah SMA dan sederajat. Sehingga Jokowi dan juga Gibran demi nama baik keluarga akan melaporkan Denny Indrayana DKK dan juga Para Hakim MK?” tutur Muslim.
Ia menutup pernyataannya dengan menyebut publik perlu menunggu langkah selanjutnya.
“Tunggu babakan dinasti Jokowi untuk bertahan dan melanggengkan citra politiknya paling baru berikutnya,” kata Muslim Arbi.
Seluruh pernyataan di atas merupakan pendapat pribadi narasumber Muslim Arbi. Kebenaran materiil terkait putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan status ijazah masih perlu merujuk pada dokumen resmi putusan MK.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Joko Widodo, pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pihak Denny Indrayana, serta Mahkamah Konstitusi RI.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







