spot_img
spot_img
Sabtu, Oktober 10, 2026
BerandaNewsMangkir dari Panggilan, FORMASI Minta KPK Jemput Paksa Nusron Wahid

Mangkir dari Panggilan, FORMASI Minta KPK Jemput Paksa Nusron Wahid

spot_img

Mangkir dari Panggilan, FORMASI Minta KPK Jemput Paksa Nusron Wahid

INDOVIEWNEWS.COM— Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak KPK mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Nusron apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron tidak hadir dan menyampaikan surat konfirmasi kepada KPK dengan alasan memiliki agenda lain di internal kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. KPK menyebut keterangan Nusron diperlukan untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Menanggapi hal tersebut, Jalih Pitoeng meminta KPK tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapa pun yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan.

“KPK tidak boleh pandang bulu dalam menerapkan dan menjalani aturan serta perundang-undangan,” ungkap Jalih Pitoeng, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA :  Dokter Tifa dan Roy Suryo Masuki Pokok Perkara, Jalih Pitoeng Minta Semua Pihak Menjunjung Tinggi Kejujuran

“Oleh karena itu, kami mendesak KPK segera jemput paksa Nusron Wahid,” pinta Jalih Pitoeng menegaskan.

Menurut Jalih, proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan seseorang. Ia menilai status Nusron sebagai Menteri ATR/BPN tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan.

“Kalau memang sudah dipanggil secara resmi oleh penyidik, maka harus dihormati. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda antara pejabat negara dengan masyarakat biasa,” ujarnya.

Jalih juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila KPK dinilai tidak tegas dalam menangani ketidakhadiran Nusron.

“Jika KPK tidak berani, maka kami akan unjuk rasa secara besar-besaran mendukung sekaligus mendesak KPK agar segera menangkap Nusron,” pungkasnya.

Desakan FORMASI tersebut muncul setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menyoroti ketidakhadiran Nusron. Setyo mengatakan surat panggilan telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya sehingga alasan adanya agenda internal kementerian dinilai seharusnya dapat diatur agar tidak berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.

BACA JUGA :  Jalih Pitoeng Minta Gubernur DKI Jakarta Agar Tidak Gegabah dalam Menyikapi Lembaga Adat Betawi

Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang menyatakan akan menghormati proses hukum KPK dan membantu penegakan hukum terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.

Meski demikian, hingga Kamis (8/10/2026), KPK belum menyatakan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron. KPK masih menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan dan meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.

Kasus yang menjerat lingkungan ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lain dari unsur swasta.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Yakin Ijazah Jokowi Tidak Sah dan Palsu, Soroti Legalisir Dokumen

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan aliran uang dan alur perintah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Kritik Prabowo: Janji Politik Dinilai Hidup di Alam Imajinasi
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img