Menakar Usulan DEN: Harmonisasi Hukum, Proteksi Bisnis, atau Celah Korupsi Terselubung?
Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)
Wacana yang dilemparkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai penyempurnaan unsur “kerugian negara” dari definisi korupsi bagai petir di siang bolong. Di tengah komitmen menyala-nyala Presiden Prabowo Subianto untuk menyikat habis para koruptor, usulan ini datang membawa paradoks besar. Alih-alih memperkuat barisan, gagasan tersebut memicu polemik panas: Apakah ini langkah maju menuju kepastian investasi, atau justru titik balik yang melemahkan fondasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia?
Logika yang dibangun oleh DEN sekilas terdengar rasional bagi iklim usaha. Namun, di sisi lain, para penggiat anti-korupsi dan penegak hukum melihat adanya ancaman besar terhadap keselamatan anggaran publik. Untuk memahaminya secara jernih, kita harus membedah pertarungan argumen yang terjadi di ruang publik hukum ini.
Sisi Kritis: Celah Lebar bagi “Perampokan Sopan”
Kritik tajam yang disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, serta tokoh publik seperti Muhammad Said Didu, menilai bahwa melunakkan unsur kerugian negara adalah langkah yang sangat berbahaya. Ada beberapa alasan fundamental mengapa kubu ini menolak keras usulan tersebut:
1. Cherry Picking Aturan Internasional
Menggunakan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) sebagai alasan penyempitan delik adalah sebuah bentuk cherry picking—mengambil apa yang menguntungkan dan membuang apa yang menyulitkan. UNCAC dibentuk untuk memperluas jaring penjerat koruptor, bukan mempersempitnya.
KPK menegaskan, jika pemerintah ingin sepenuhnya mengacu pada UNCAC, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah wajib memasukkan bentuk tindak pidana baru yang diamanatkan oleh UNCAC namun belum diadopsi hukum nasional, seperti:
• Penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
• Perdagangan pengaruh (trading in influence).
• Peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau tak dapat dijelaskan (illicit enrichment).
Menghapus pasal kerugian negara tanpa mengadopsi instrumen modern tersebut dinilai bukan harmonisasi hukum global, melainkan pengebirian hukum domestik.
2. Karakteristik Korupsi Domestik yang Khas
Anatomi korupsi di Indonesia memiliki karakteristik birokrasi yang sangat spesifik. Banyak skandal megakorupsi tidak selalu menyisakan jejak digital atau aliran dana suap yang kasat mata. Modus operandi sering kali dibungkus rapi dalam bentuk kebijakan publik, manipulasi harga (overpricing), hingga pemberian kredit instansi bank BUMN kepada korporasi yang tidak layak.
Jika unsur kerugian negara dihapus dan hukum hanya berfokus pada penyuapan aktif (bribery), maka kejahatan struktural yang meremukkan APBN dan menguntungkan pihak lain—sepanjang aliran suapnya disembunyikan dengan rapi di suaka pajak (tax haven)—tidak lagi bisa dikategorikan sebagai korupsi. Ini dikhawatirkan menjadi karpet merah bagi praktik penjarahan uang rakyat secara “sopan” dan legal.
Sisi Argumen Tandingan: Membela Kepastian Hukum dan Hak Merugi dalam Bisnis
Di seberang jalan, kubu pendukung usulan DEN—yang kemudian diklarifikasi oleh Luhut bahwa tujuannya bukan menghapus esensi kerugian negara, melainkan menyempurnakan kepastian pembuktian—memiliki argumen ekonomi-hukum yang tidak kalah kuat. Kegelisahan struktural di sektor korporasi plat merah melandasi argumen berikut:
1. Memisahkan Risiko Bisnis dari Tindak Pidana
Dalam dunia korporasi, setiap investasi dan keputusan bisnis selalu membawa risiko rugi. Sektor komersial murni memiliki doktrin hukum Business Judgment Rule, di mana direksi tidak dapat disalahkan atas kerugian komersial sepanjang keputusan diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.
Namun, di Indonesia, garis pembatas ini sering kali abu-abu. Ketika sebuah BUMN atau badan investasi super seperti Danantara melakukan ekspansi dan mengalami kerugian akibat dinamika pasar (seperti penurunan harga komoditas global), aparat penegak hukum kerap kali langsung masuk menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Akibatnya, profesional yang jujur terancam pidana hanya karena keputusan komersial mereka tidak membuahkan hasil manis.
2. Ketakutan Mengambil Keputusan (Paralysis by Analysis)
Bayang-bayang kriminalisasi atas kerugian bisnis memicu fenomena melambatnya birokrasi. Direksi BUMN cenderung bermain “sangat aman” dan enggan mengambil terobosan strategis karena takut dicap merugikan negara. Padahal, investasi yang agresif dan responsif sangat dibutuhkan oleh lembaga seperti Danantara agar dapat bersaing dengan Sovereign Wealth Fund negara lain di kancah global.
3. Fokus pada Pembuktian Niat Jahat (Mens Rea)
Kritik dari sisi ekonomi ini sebenarnya menuntut agar penegakan hukum bergerak ke arah pembuktian niat jahat (mens rea) secara rigid. Unsur kerugian keuangan negara tetap dianggap penting, namun tata cara pembuktiannya harus diperjelas secara objektif agar seseorang tidak dipidana tanpa dasar perbuatan melawan hukum yang nyata.
Jalan Keluar: Batasan Tegas, Bukan Penghapusan
Polemik ini membelah dua kepentingan yang sama-sama valid. Di satu sisi, ada urgensi luar biasa untuk memagari uang pajak rakyat dari penjarahan sistemik. Di sisi lain, ada kebutuhan mendesak untuk melindungi para profesional yang mengelola aset negara agar dapat bekerja tanpa rasa takut dikriminalisasi oleh dinamika pasar.
Solusi hukum yang bijak bukanlah dengan menghapus pasal kerugian negara, melainkan memperjelas formulasinya. Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah memitigasi risiko ini lewat Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang mengubah sifat kerugian negara dari potensi (potential loss) menjadi kerugian yang nyata dan pasti (actual loss).
Yang dibutuhkan saat ini adalah menyusun indikator baku dan rigid: mana yang masuk kategori niat jahat melawan hukum, dan mana yang murni risiko bisnis akibat fluktuasi pasar. Perdebatan akademis ini sangat penting dikawal agar revisi undang-undang nantinya melahirkan regulasi yang adil: kejam terhadap koruptor, tetapi aman bagi pengambil keputusan yang jujur.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







