spot_img
spot_img
Sabtu, Oktober 31, 2026
BerandaNewsTeror di Ponpes Putri Hamalatul Quran Sukoharjo, Edy Mulyadi Desak Kapolri Usut...

Teror di Ponpes Putri Hamalatul Quran Sukoharjo, Edy Mulyadi Desak Kapolri Usut Tuntas dan Minta Maaf

spot_img

Teror di Ponpes Putri Hamalatul Quran Sukoharjo, Edy Mulyadi Desak Kapolri Usut Tuntas dan Minta Maaf

INDOVIEWNEWS.COM – Wartawan senior Edy Mulyadi mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan tindakan intimidatif oleh aparat kepolisian terhadap santriwati dan anak-anak di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari 29 Oktober 2026.

Edy menilai dugaan tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut bertolak belakang dengan tagline baru Polri, yakni “Polri Bersama Masyarakat”, yang seharusnya mencerminkan komitmen terhadap perlindungan dan pelayanan publik.

“Polri Bersama Masyarakat. Ini tagline baru Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Baru sebulan diluncurkan. Kata-katanya indah. Semangatnya seolah menjanjikan kedekatan, pelayanan, dan perlindungan terhadap masyarakat,” tulis Edy dalam rilisnya, Sabtu (31/10/2026).

Namun, menurut Edy, peristiwa di Ponpes Putri Hamalatul Qur’an justru memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan tugas kepolisian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Dugaan Penggerebekan Dini Hari, Santriwati dan Anak-Anak Ketakutan

Merujuk pada kronologi dalam surat terbuka pengelola pondok yang dikutip Edy, belasan personel Brimob dan polisi bersenjata lengkap diduga mendatangi asrama santriwati sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam kronologi tersebut, aparat disebut mendobrak pintu asrama ketika para santriwati sedang tidur. Pengelola juga mengklaim penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah, disertai tindakan intimidatif terhadap sejumlah santriwati.

Edy menyoroti dugaan perlakuan terhadap santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, termasuk tindakan menarik mereka keluar, menodongkan senjata, membentak, dan meminta mereka memperlihatkan rambut.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang santriwati di ruang belakang yang diperintahkan tiarap dan ditanya berulang kali, “Kamu laki-laki atau perempuan?”

Menurut kronologi yang sama, dua anak kecil turut terdampak dalam peristiwa tersebut. Seorang balita berusia tiga tahun disebut menangis ketakutan, sementara anak berusia lima tahun sempat hilang di tengah kepanikan sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar.

BACA JUGA :  Edy Mulyadi: PDIP dan Megawati Ciptakan “Monster” Jokowi yang Merusak Indonesia Selama 10 Tahun

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini overacting. Overdosis kekuasaan. Dan yang lebih memalukan: teror itu dilakukan terhadap santriwati dan anak-anak di sebuah pondok pesantren,” tegas Edy.

Barang Senilai Rp50 Juta Disebut Ikut Disita

Edy juga menyoroti klaim pengelola pondok mengenai penyitaan sejumlah barang, antara lain busur panah, drone, telepon seluler, uang tabungan, emas, dirham, dan tiga unit sepeda motor.

Total nilai barang yang disebut disita diperkirakan mencapai Rp50 juta. Pengelola pondok juga mengklaim aktivitas pesantren terganggu akibat peristiwa tersebut.
Dalam rilisnya, Edy menyebut para penghuni pondok dibawa ke Polsek dan kemudian ke Polres untuk menjalani pemeriksaan. Mereka disebut menjalani interogasi tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum dan baru mendapatkan makanan pada sore hari.
Edy menyatakan, berdasarkan kronologi yang disampaikan pengelola, seluruh pihak yang diperiksa akhirnya dipulangkan dan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembakaran warung yang menjadi latar belakang dugaan penggerebekan tersebut.
Meski demikian, rincian kejadian, dasar hukum tindakan aparat, status penyitaan barang, serta hasil pemeriksaan perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian agar duduk perkara menjadi terang.
Edy Mulyadi: Kapolri Jangan Melindungi Personel yang Bersalah
Edy meminta Kapolri tidak berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diperiksa, termasuk pejabat yang diduga memberikan perintah.
“Pimpinan Polri, khususnya Kapolri, harus mengusut tuntas peristiwa ini. Jangan ada pembelaan terhadap pelaku di lapangan. Jangan ada pembelaan terhadap pemberi perintah,” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan siapa yang memerintahkan penggerebekan dini hari, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan perlakuan terhadap anak di bawah umur, serta siapa yang menyetujui penyitaan barang tanpa dokumen resmi.
“Harus ada jawaban yang jelas. Harus ada sanksi yang tegas,” lanjut Edy.
Menurutnya, kasus di Sukoharjo menjadi ujian bagi kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto, terutama dalam membuktikan komitmen pembenahan institusi kepolisian dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Enam Tuntutan Edy Mulyadi kepada Kapolri Suyudi
Edy menyampaikan enam langkah yang menurutnya perlu segera dilakukan Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di Ponpes Putri Hamalatul Qur’an.
Pertama, membentuk tim investigasi independen. Tim tersebut, menurut Edy, perlu bekerja di luar struktur Polres dan Polda Jawa Tengah dengan melibatkan Propam, Itwasum, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan. Ia mengusulkan hasil investigasi diumumkan kepada publik paling lambat 14 hari.
Kedua, mengembalikan seluruh barang yang disita. Edy meminta barang-barang milik pengelola dan penghuni pondok dikembalikan dalam waktu 3 x 24 jam dengan berita acara resmi. Ia juga mengusulkan permintaan maaf tertulis dari Kapolda Jawa Tengah.
Ketiga, memproses personel yang terbukti melanggar. Penindakan, menurutnya, harus mencakup anggota yang terlibat langsung maupun atasan yang terbukti memberikan perintah bermasalah, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Keempat, memperketat SOP penggeledahan terhadap perempuan dan anak. Edy meminta adanya instruksi tegas mengenai penggeledahan di asrama perempuan dan lembaga pendidikan agama, termasuk perlindungan terhadap anak serta pendampingan yang sesuai ketentuan hukum.
Kelima, Kapolri datang langsung ke pesantren. Edy mendesak Suyudi menemui pengurus pondok dan keluarga santri untuk mendengar keterangan mereka serta menyampaikan permintaan maaf apabila pelanggaran terbukti.
Keenam, membuka dan mengevaluasi SOP. Ia meminta Polri memublikasikan prosedur penggeledahan dan penahanan yang berkaitan dengan perempuan dan anak, sekaligus menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan.
Bagi Edy, enam langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Tagline Polri Bersama Masyarakat Dipertaruhkan
Edy menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan lokal semata. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan.
Ia juga menyinggung catatan KontraS dan sejumlah lembaga yang menaruh perhatian pada persoalan HAM sebagai bagian dari konteks kritik terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat.
“Tagline ‘Polri Bersama Masyarakat’ hanya akan berarti jika diwujudkan dalam tindakan, bukan sekadar spanduk dan pidato,” tulisnya.
Edy menegaskan, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak cukup dipulihkan melalui pergantian pejabat atau peluncuran slogan baru. Menurutnya, pembenahan harus terlihat melalui transparansi penanganan perkara, penegakan disiplin, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Ia pun mengingatkan Kapolri agar tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlalu tanpa kejelasan.
“Pilihan ada di tangan Kapolri,” pungkas Edy.
Catatan Redaksi (CBS): INDOVIEWNEWS.COM memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif Polri, khususnya Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan jajaran kepolisian yang terkait dengan peristiwa tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan rilis Edy Mulyadi dan kronologi yang disebut berasal dari surat terbuka pengelola pesantren. Seluruh dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, dengan tetap menjunjung prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.

BACA JUGA :  Edy Mulyadi Soroti Satgas PKH: Diduga Dilemahkan Oligarki, Pasal 33 UUD 1945 Dipertaruhkan

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair Soroti Fenomena Kakistokrasi: Ketika Kekuasaan Dikuasai Orang Berkualitas Buruk
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img