spot_img
spot_img
Senin, Oktober 19, 2026
BerandaNewsGerakan Sahabat Komendan (GASMEN): Bubarkan Berbagai Elemen Penggugat Kepahlawanan Soeharto!

Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN): Bubarkan Berbagai Elemen Penggugat Kepahlawanan Soeharto!

spot_img

Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN): Bubarkan Berbagai Elemen Penggugat Kepahlawanan Soeharto!

INDOVIEWNEWS.COM— Pembina Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN), Muhammad Taher Darlen, yang akrab disapa Missy Darlen, menyerukan penghentian konsolidasi penolakan terhadap kepahlawanan Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto. Melalui siaran pers yang dikeluarkan di kawasan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, ia menegaskan dukungan GASMEN terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia tersebut.

“Bubarkan konsolidasi penolakan itu secara sukarela. Kami mengajak elemen-elemen yang menentang kepahlawanan Pak Harto menilai kembali sikapnya dengan membaca hukum secara utuh dan memperhitungkan jasa pembangunan yang dirasakan masyarakat,” ujar Missy Darlen.

Menurutnya, Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian penghargaan negara yang berlandaskan Pasal 15 UUD 1945 dan dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Secara politik, GASMEN memandang keputusan tersebut sebagai pengakuan terhadap pengabdian Soeharto dalam pembangunan, ketahanan pangan, perluasan pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.

Missy Darlen menilai perbedaan pandangan terhadap seorang pemimpin tidak seharusnya menghilangkan pengakuan atas jasanya. Menurutnya, kebijakan pembangunan perlu dinilai melalui pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kesempatan memperoleh pendidikan, kecukupan pangan, dan peningkatan kesejahteraan.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan tuduhan dengan pemidanaan. Pasal 25 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2009 mengatur syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

BACA JUGA :  Aktivis 98: Jokowi dan Gibran Menjadi Musuh Rakyat

Dalam bahan kajian yang mendasari pernyataan GASMEN, tidak ditemukan putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menghukum Soeharto sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut. Adapun syarat integritas moral, keteladanan, kelakuan baik, dan pengabdian tetap merupakan unsur penilaian tersendiri yang harus dibaca bersama rekam jasa kepada bangsa.

“Tuduhan tidak dapat menggantikan putusan pengadilan. Pada saat yang sama, pengabdian Pak Harto harus dinilai secara menyeluruh. Bagi rakyat yang memperoleh kesempatan bersekolah dan memperbaiki kehidupan, pembangunan mempunyai arti yang nyata,” katanya.

Missy Darlen turut menyoroti penegasan MPR pada 25 September 2024 bahwa ketentuan mengenai Soeharto secara pribadi dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut diberitakan sebagai pencabutan nama Soeharto dari ketetapan mengenai pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurutnya, perkembangan itu relevan sebagai pertimbangan kelembagaan dalam pembahasan kepahlawanan. Penegasan penyelesaian ketentuan terhadap Soeharto secara pribadi harus dibedakan dari pencabutan seluruh TAP maupun perubahan formal teksnya. Mandat pemberantasan KKN tetap berlaku.

Dalam perkembangan peradilan, GASMEN mencermati Putusan PTUN Jakarta Nomor 50/G/2026/PTUN.JKT dalam perkara Bejo. Putusan yang diucapkan pada 8 September 2026 menyatakan gugatan tidak diterima karena penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum yang dirugikan oleh keputusan penganugerahan. Pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah Berharap MK Lakukan Terobosan Hukum dalam Perkara Gibran

Putusan tersebut berbeda dari perkara koalisi GEMAS Nomor 151/G/2026/PTUN.JKT yang diberitakan menjalani persidangan pada 12 Oktober 2026. GASMEN menegaskan bahwa putusan dalam perkara Bejo tidak dapat diumumkan sebagai putusan atas gugatan koalisi tersebut.

Missy Darlen juga meminta pemerintah menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti dugaan pelanggaran oleh organisasi yang terlibat dalam gerakan penolakan, termasuk YLBHI, KontraS, ICW, dan elemen terkait. Pemeriksaan harus memastikan identitas serta bentuk badan hukum setiap lembaga, perbuatan yang dilaporkan, dan ketentuan yang dapat diterapkan.

Ia merujuk UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Ketentuan tersebut mengatur larangan dan sanksi menurut jenis pelanggaran. Pasal 80A menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait sekaligus merupakan pernyataan pembubaran.

“Apabila terdapat bukti pelanggaran yang memenuhi dasar penjatuhan sanksi menurut UU Ormas, pemerintah harus memeriksanya dan bertindak sesuai kewenangan, termasuk mempertimbangkan pembubaran jika persyaratan hukumnya terpenuhi. Desakan politik kami harus diterjemahkan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

GASMEN menempatkan perkara HTI, yang mencapai tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2019, sebagai rujukan penerapan pencabutan badan hukum yang kemudian diuji melalui peradilan. Perkara tersebut tidak otomatis menjadi dasar pembubaran organisasi lain. Pengajuan gugatan terhadap Keppres melalui PTUN sendiri merupakan penggunaan mekanisme hukum dan tidak cukup untuk membuktikan tindakan melawan konstitusi.

BACA JUGA :  Arief Nasrudin, dari Lorong Supermarket ke Puncak PAM JAYA

Missy Darlen menegaskan bahwa seruan membubarkan konsolidasi penolakan merupakan sikap politik GASMEN. Adapun pembubaran organisasi oleh negara memerlukan dasar pelanggaran tersendiri, bukti yang memadai, dan penerapan prosedur sesuai hukum.

“Kami mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto dan menghormati H.M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Pembelaan itu kami sampaikan dengan menjaga ketepatan informasi, menghormati kewenangan hakim, dan mengajak masyarakat memelihara persatuan. Jasa kepada rakyat layak dikenang dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Missy Darlen.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair Soroti Pola Trump-Prabowo: Media Kritis Didiskreditkan sebagai Musuh
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img