spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaHeadlineProf Hendri Subiakto: Putusan MK Cacatkan Legitimasi Moral Gibran, Bola Politik Kini...

Prof Hendri Subiakto: Putusan MK Cacatkan Legitimasi Moral Gibran, Bola Politik Kini di Tangan Prabowo

spot_img

Prof Hendri Subiakto: Putusan MK Cacatkan Legitimasi Moral Gibran, Bola Politik Kini di Tangan Prabowo

INDOVIEWNEWS.COM— Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Hendri Subiakto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak menggoyang kekuasaan secara langsung, tetapi meninggalkan persoalan serius terhadap legitimasi moral dan etika hukum Wakil Presiden RI tersebut.

Dalam keterangannya pada 6 Oktober 2026, Prof. Hendri mengatakan, berdasarkan putusan MK, Gibran dinilai tidak memiliki ijazah yang setara dengan SLTA. Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta berujung pada diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena hal itu bukan kewenangan MK.

“Menurut Putusan MK, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SLTA, tapi dalam amar putusannya MA menolak permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran karena bukan kewenangannya,” ujar Hendri.

Dengan demikian, menurut dia, Gibran tetap akan menjabat sebagai Wakil Presiden, tetapi menghadapi persoalan legitimasi yang berpotensi melekat secara politik.

“Jadi Gibran akan terus jadi Wapres, namun dalam kondisi sudah cacat secara legitimasi moral dan etika hukum. Hal itu akan jadi persoalan politik yang melekat pada Gibran,” katanya.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair: Sidang MK Runtuhkan Legitimasi Moral dan Etika Jabatan Gibran

Hendri menilai putusan tersebut tidak secara langsung mengubah struktur kekuasaan pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, dampaknya dapat berkembang menjadi persoalan persepsi publik dan narasi politik dalam jangka panjang.

“Putusan ini tidak menggoyang kekuasaan secara langsung, tetapi menciptakan luka legitimasi yang panjang dan dapat menjadi persoalan secara politis. Gibran dan pemerintahan tetap aman secara hukum, namun dampaknya lebih ke ranah persepsi publik dan narasi politik ketimbang perubahan struktural yang segera,” jelasnya.

Berpotensi Masuk Ranah DPR dan MPR

Lebih jauh, Prof. Hendri melihat putusan MK membuka kemungkinan persoalan tersebut berlanjut melalui lembaga negara lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

Menurutnya, ketika MK menyerahkan persoalan kepada “lembaga terkait yang berwenang” sesuai UUD 1945, secara teoretis terbuka ruang bagi DPR dan MPR untuk mengambil langkah politik-konstitusional.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair Soroti Pola Trump-Prabowo: Media Kritis Didiskreditkan sebagai Musuh

“Potensi lanjutan dari putusan MK ini ada di lembaga lain. MK secara eksplisit menyerahkan persoalan ini ke ‘lembaga terkait yang berwenang’ sesuai UUD 1945,” kata Hendri.

“Secara teoretis, ini membuka ruang bagi DPR dan MPR, untuk melakukan proses impeachment jika ada dugaan pelanggaran berat menurut kekuatan politik yang menguasahi parlemen,” lanjutnya.

Namun, Hendri menegaskan bahwa kelanjutan proses tersebut sangat ditentukan oleh konfigurasi dan kehendak politik pemerintah bersama partai-partai koalisi.

“Diteruskan atau tidaknya proses itu sangat tergantung dari kehendak politik Pemerintahan Prabowo bersama para ketua partai koalisi,” ujarnya.

Ia bahkan menilai pusat keputusan politik kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, yang disebutnya semakin memainkan peran sentral dalam menentukan arah politik dan hukum nasional.

“Bolanya ada di pak Prabowo sekarang, yang sudah makin menunjukkan peran sentralnya sebagai satu satunya penguasa yang menentukan dan mengendalikan kontrol dan kekuasaan terhadap arah jalannya politik dan hukum di negeri ini,” tutur Hendri.

BACA JUGA :  OTT BPN di Bogor, FORMASI Desak KPK Tetapkan Tersangka Nusron Wahid

Pemberitaan ini merupakan penyampaian pandangan Prof. Hendri Subiakto mengenai putusan MK dan implikasi politiknya. Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair Soroti Pola Trump-Prabowo: Media Kritis Didiskreditkan sebagai Musuh
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img