spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsUsulan Gila dan Berbahaya Luhut Hapus Kerugian Negara Dari Unsur Korupsi, Rizal...

Usulan Gila dan Berbahaya Luhut Hapus Kerugian Negara Dari Unsur Korupsi, Rizal Fadhillah: Masih Sehatkah Luhut?

spot_img

Usulan Gila dan Berbahaya Luhut Hapus Kerugian Negara Dari Unsur Korupsi, Rizal Fadhillah: Masih Sehatkah Luhut?

INDOVIEWNEWS.COM— Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadhillah, mengecam keras usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan yang mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari delik korupsi.

Rizal menilai usulan tersebut sebagai usulan yang ngelantur, kontroversial, dan berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) semestinya fokus memberi saran dan rekomendasi kepada Presiden atas kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi, bukan ngelantur kesana kemari. Urusan rumusan korupsi diotak-atik meski tanpa isi otak. Usul agar kerugian negara dihapus dari unsur korupsi itu kontroversial dan mengada-ada,” ujar Rizal Fadhillah dalam rilisnya, Jumat 23 Oktober 2026.

Menurut Rizal, jika maksud Luhut agar investasi meningkat dengan cara membolehkan perampokan kekayaan negara, maka itu adalah usulan yang gila dan berbahaya.

“Jika maksudnya agar investasi meningkat dengan cara boleh merampok kekayaan negara, maka itu jelas adalah usulan gila dan berbahaya. Masih sehatkah Luhut?” tegasnya.

BACA JUGA :  Pengamat: Soal Gibran, PDIP Tak Cukup Hanya Bicara Mundur

Rizal menjelaskan, unsur korupsi itu di samping melawan hukum juga menguntungkan diri atau orang lain serta merugikan negara. Mengganti kerugian negara dengan suap jelas tidak memadai.

“Jika tidak ada suap maka dianggap tidak ada korupsi. KPK bereaksi menolak usul asal ‘njeplak’ Luhut. Pakar juga minta usulan Luhut diabaikan. Alih-alih dapat memberantas korupsi, justru membuka peluang bagi terjadinya perampokan kekayaan negara secara brutal,” katanya.

Ia mengingatkan, kini saja korupsi sudah tidak lagi menjadi “extra ordinary crime”, bergeser sebagai “ordinary crime”.

“Apalagi jika unsur merugikan negara dihapus, maka korupsi tidak akan menjadi ‘crime’ lagi melainkan hanya sebagai risiko bisnis atau investasi yang harus dimaklumi. Investor asing dan domestik akan bahagia berlomba menjarah kekayaan negara. Luhut tidak berpandangan maju tetapi mundur. Mulut Luhut mulai berlumut,” ujarnya.

Rizal juga menilai DEN yang diketuai Luhut sebagai lembaga yang tidak berguna, membuang anggaran, dan kontra-produktif. Pemerintahan Prabowo harus mengevaluasi keberadaan DEN ini.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah: Akankah MK Meniup Peluit dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran?

“Luhut bukan figur yang expert untuk pengembangan ekonomi kerakyatan, ia adalah bapak ekonomi kapitalis dan agen bisnis asing, khususnya Cina. Jangan harap ekonomi bangsa dapat mandiri di bawah usul, rekomendasi, dan kendali Luhut Binsar Panjaitan,” ucapnya.

Ia menyebut Luhut sebagai mentor orde lama, penentu rezim Jokowi yang pro Cina.

“Semestinya Luhut sudah lama masuk kotak. Kualifikasinya perusak dan pengkhianat bangsa. Prabowo jangan dengarkan atau beri peran pada Lord Luhut. Ia masa lalu yang hanya cocok untuk zaman batu. Mulut manis Luhut dikerubuti semut dan sudah berlumut. Luhut bukan motivator atau akselerator tetapi provokator, kolaborator, dan terminator. Pembawa OBOR pembakar hutan dan berbagai sumber daya alam,” kata Rizal.

Rizal menilai Luhut gagal membawa DEN menjadi lembaga strategis dan menentukan. Konsepsi dan gagasannya out of date.

“Luhut pusing dengan pemberantasan korupsi, karena ruang bisnis dekat dengan korupsi dan kolusi, kong kalikong pemegang kuasa dengan pelaku usaha. Usul Luhut menghilangkan unsur kerugian negara diyakini bukan untuk kepentingan bangsa, tetapi sebagai suara kepentingan pengusaha. Bisa jadi untuk para taipan dan naga-naga. Mereka adalah penjajah dan perampok negara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Soroti Polemik Hijab di Unhan: Jangan Jadi “Universitas Hantu”

“Rakyat Indonesia harus menolak usulan gila dan berbahaya Luhut,” tutup Rizal Fadhillah.

Media ini membuka ruang penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan narasumber dan akan ditayangkan.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Jhon Sitorus Desak Presiden Pecat Menhub Dudy Purwagandhi: Kecelakaan Transportasi Terus Terjadi
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img