RUU Perampasan Aset Dinilai Selamatkan HAM Rakyat, Pengamat: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi Publik
INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM) masyarakat.
Amir Hamzah menilai praktik korupsi telah merampas hak-hak rakyat secara sistematis. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat berpotensi hilang akibat praktik korupsi.
Karena itu, ia berpandangan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan negara dan masyarakat.
“Pengesahan RUU Perampasan Aset pada dasarnya adalah upaya untuk menyelamatkan hak asasi masyarakat. Korupsi itu merampas hak rakyat. Karena itu aspirasi masyarakat harus diterima dengan lapang dada oleh Presiden Prabowo,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Amir, dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pengesahan regulasi. Pemerintah, kata dia, juga harus melakukan penguatan terhadap institusi-institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Ia menyebut Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperkuat melalui pembenahan sistem, peningkatan profesionalisme aparat, serta pembagian kewenangan yang jelas.
“Prabowo harus menjalankan mandat rakyat dalam pemberantasan korupsi. Setelah regulasi diperkuat, institusi penegak hukum juga harus diperkuat. Bareskrim diperkuat, Kejagung diperkuat dan KPK juga harus diperkuat,” ujarnya.
Amir juga menyoroti pentingnya pembenahan internal di tubuh aparat penegak hukum. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal apabila masih terdapat oknum yang justru diduga menghambat proses penegakan hukum.
Menurut dia, institusi harus memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi dan pergantian terhadap aparat yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip profesionalitas dan integritas.
“Kalau ada oknum yang justru menghambat atau tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, harus dievaluasi dan diganti dengan orang-orang baru yang memiliki integritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amir Hamzah mengusulkan adanya sistem pembagian atau klaster penanganan perkara korupsi yang lebih tegas antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar ketiga institusi tersebut tidak saling bersinggungan dalam penanganan perkara.
“Korupsi perlu dibuat klasternya. Mana perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mana yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dan mana yang ditangani KPK. Jangan sampai antar-institusi justru saling sikut,” katanya.
Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif. Setiap institusi harus memiliki ruang kerja dan kewenangan yang jelas, tetapi tetap berada dalam satu agenda besar, yakni menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum.
Dengan pola tersebut, kata Amir, energi aparat penegak hukum tidak habis dalam konflik kewenangan atau persaingan penanganan kasus.
“Yang dibutuhkan adalah koordinasi. Jangan ada ego sektoral. Semua harus memiliki tujuan yang sama, yaitu memberantas korupsi,” ujarnya.
Amir juga mengusulkan adanya pakta integritas yang secara khusus mengikat pimpinan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
Pakta integritas tersebut, menurut dia, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada target, ukuran keberhasilan dan mekanisme evaluasi yang jelas terhadap kinerja masing-masing lembaga.
“Pimpinan KPK, Kejagung dan Polri harus memiliki pakta integritas yang benar-benar bisa diukur. Harus ada indikator keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Apabila pimpinan institusi gagal memenuhi komitmen dan target yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani melakukan pergantian.
“Kalau tidak ada tanda-tanda keberhasilan, harus dievaluasi. Bila memang diperlukan, pimpinan yang tidak mampu menjalankan agenda pemberantasan korupsi harus diganti,” tegas Amir.
Bagi Amir Hamzah, momentum pemerintahan Prabowo harus digunakan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pengesahan RUU Perampasan Aset, penguatan Bareskrim, Kejagung dan KPK, pembagian klaster penanganan perkara, serta koordinasi antarlembaga dinilainya dapat menjadi satu paket reformasi pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, keberhasilan agenda tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada keberanian politik pemerintah dalam memastikan tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi.
“Mandat rakyat sudah jelas, korupsi harus diberantas. Presiden harus memastikan seluruh institusi penegak hukum bergerak dalam satu arah dan benar-benar bekerja untuk kepentingan negara serta rakyat,” pungkasnya.






