spot_img
spot_img
Senin, September 21, 2026
BerandaOpiniDegradasi Norma Komunikasi Publik dan Implikasinya Terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Degradasi Norma Komunikasi Publik dan Implikasinya Terhadap Tata Kelola Pemerintahan

spot_img

Degradasi Norma Komunikasi Publik dan Implikasinya Terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)

Dalam diskursus ilmu politik dan administrasi publik, legitimasi serta stabilitas sebuah pemerintahan tidak hanya bersandar pada legalitas konstitusional tertulis, melainkan juga pada pilar etika dan etiket bernegara. Dinamika politik kontemporer, khususnya yang terefleksi dalam lanskap pemerintahan eksekutif pada September 2026, menunjukkan adanya pergeseran budaya kekuasaan yang cenderung mengabaikan norma-norma kepatutan prosedural tersebut.
Secara teoritis, distingsi konseptual antara etika dan etiket bernegara dapat dipetakan sebagai berikut:

* Etika Bernegara (State Ethics): Memayungi aspek substansial moralitas kebijakan, akuntabilitas, serta rasionalitas objektif di balik keputusan-keputusan strategis kekuasaan.
* Etiket Bernegara (State Etiquette): Mengatur dimensi prosedural normatif, tata krama birokrasi, serta estetika komunikasi dalam interaksi antar-lembaga maupun di hadapan publik luas.

Kasus pemberhentian mendadak Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan—yang terjadi secara demonstratif saat yang bersangkutan tengah memimpin rapat kerja resmi bersama lembaga negara lainnya—merupakan sebuah anomali dalam tata krama birokrasi. Berdasarkan asas hukum tata negara, presiden memang memegang hak prerogatif penuh atas struktur kabinet. Namun, eksekusi pemecatan yang diinformasikan via sambungan telepon di tengah agenda kedinasan dinilai cacat secara etiket birokrasi. Tindakan mendadak ini menegasikan prinsip institutional respect (penghormatan kelembagaan) dan menurunkan derajat marwah relasi antar-organ negara menjadi sekadar transaksi interpersonal yang informal.
Fenomena struktural ini diperparah oleh pola komunikasi verbal institusi kepresidenan dalam ruang publik. Penggunaan leksikon informal bernada ofensif—seperti devaluasi terhadap kritik para pakar melalui diksi “goblok” dalam pidato resmi tanggal 18 September 2026 [2]—mengindikasikan terjadinya pergeseran modus komunikasi politik. Rentetan diksi seperti “ndasmu, brengsek, bajingan, anjing, goblok, nyenye-nyenye, omon-omon, emang gue pikirin,” kini diadopsi sebagai bagian dari komunikasi kenegaraan.
Secara epistemologis dalam iklim demokrasi, setiap oposisi wacana atau kritik akademis seharusnya direspons melalui kontestasi data sektoral, dekonstruksi metodologi, atau penyajian argumen komparatif. Mengadopsi makian sebagai instrumen resmi untuk merespons diskursus publik mencerminkan defisit kompetensi komunikasi publik sekaligus menurunkan wibawa simbolis dari jabatan tertinggi negara.

BACA JUGA :  Negara Kuat atau Pemerintahan yang Kuat? Menimbang Dua Tahun Prabowo Subianto

Analisis Psikologi Politik dan Perilaku Pejabat Tinggi

Ditinjau dari perspektif psikologi politik dan kepemimpinan, tata krama bernegara bukanlah sekadar formalitas protokol yang kosmetis, melainkan manifestasi langsung dari struktur psikologis yang matang, stabilitas emosional, dan kapasitas kognitif tingkat tinggi dari seorang pejabat publik. Ketika seorang pejabat tinggi mengeksekusi kewenangan atau merespons publik, sikap verbal dan non-verbal mereka mencerminkan dinamika pengelolaan ego di bawah tekanan kekuasaan.
Terdapat beberapa dimensi psikologis yang mengikat tata krama bernegara seorang pejabat tinggi:

* Kegagalan Regulasi Diri (Self-Regulation Deficit): Pemimpin yang matang dituntut memiliki kapasitas memonitor dan mengelola energi emosional serta dorongan impulsifnya. Tindakan memecat bawahan lewat telepon secara mendadak atau memaki kritikus di depan podium mengindikasikan rapuhnya ego-defensiveness. Pemimpin mempersepsikan kritik objektif terhadap kebijakan sebagai ancaman personal terhadap harga diri mereka, sehingga respons yang keluar adalah agresi verbal.
* Mekanisme Pertahanan Diri atas Political Insecurity: Penggunaan makian atau pelabelan merendahkan merupakan mekanisme pertahanan diri psikologis (defense mechanism) berupa displacement atau projection. Ini adalah gejala ketidakamanan posisi politik dan paranoia, di mana penguasa merasa kehilangan kontrol atas narasi publik, lalu mengompensasikannya dengan intimidasi verbal untuk menegaskan dominasi kekuasaan secara semu.
* Normalisasi Agresi Massa (Social Learning Theory): Dalam psikologi komunikasi, pejabat tinggi adalah simbol berjalan dari negara yang perilakunya mengalami efek penggandaan (magnification effect). Jika seorang pemimpin secara repetitif menggunakan bahasa premanisme dalam pidato resmi, ia sedang melakukan normalisasi agresi di tataran sosial. Hal ini berisiko menurunkan standar moral masyarakat yang meniru bahwa cara menyelesaikan perbedaan pendapat adalah dengan caci maki.
* Kerancuan Diferensiasi Peran (Role Differentiation): Pejabat publik yang matang secara psikologis mampu memisahkan antara “diri pribadi” (private self) dan “diri jabatan” (public self). Pemecatan menteri via telepon menunjukkan kegagalan pemisahan peran ini, di mana hubungan ketatanegaraan yang formal-konstitusional diperlakukan layaknya hubungan personal yang bisa diputus secara sepihak dan kasual.
* Defisit Empati Institusional: Memberhentikan pejabat dengan cara yang patut (tatap muka, evaluasi objektif, dan apresiasi atas pengabdian) adalah bentuk pengakuan terhadap martabat kemanusiaan (human dignity). Sebaliknya, membuang pembantu kabinet tanpa kejelasan alasan atau melalui cara yang merendahkan menunjukkan kecenderungan perilaku narsistik, di mana individu lain hanya dianggap sebagai alat utilitas politik yang bisa didepak kapan saja.

BACA JUGA :  Intelektual Zaman Analog dan Era Digital

Implikasi Terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Dalam jangka panjang, jika reproduksi pola komunikasi bernada premanisme birokrasi dan pengabaian kepatutan ini terus direproduksi tanpa adanya evaluasi, implikasinya akan langsung mengarah pada degradasi sistem tata kelola pemerintahan. Fondasi good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) berpotensi runtuh bergeser menjadi bad governance yang sewenang-wenang.
Kekuasaan pada hakikatnya harus dituntun oleh etika dan etiket di samping konstitusi tertulis. Tanpa etika, kekuasaan berpotensi menjadi destruktif dan jahat; tanpa etiket, kekuasaan akan tampil pongah dan otoriter. Ketika norma kepatutan dan moralitas kebijakan dianggap sebagai hal sekunder di bawah legalitas formal kekuasaan, ruang bagi penyelewengan struktural—seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme—akan terbuka lebar akibat hilangnya kontrol sosial berbasis adab dan keteladanan dari puncak kekuasaan. Sosok penguasa yang terjebak dalam lingkaran kecemasan psikologis dan paranoia ini memerlukan orientasi ulang terhadap etika dan etiket bernegara sebagai langkah pemulihan tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA :  Panggung Sandiwara Hukum dan Wajah Demokrasi yang Terbakar

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  RENCANA MERGER ELNUSA DAN PDSI: MENGUJI PIDATO PASAL 33 UUD 1945 PRESIDEN PRABOWO
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img