Dana PEN Rp5,8 Triliun DKI Jakarta Disinyalir Salah Sasaran: ASNI Desak Kejagung Usut Aliran Dana ke PT Jakpro
INDOVIEWNEWS.COM— Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera membuka penyelidikan resmi terkait penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,8 triliun.
Koordinator ASNI, Pamit Andrianto dala. Keterangan nya pada selasa (22/09/26), mengungkapkan bahwa pinjaman yang seharusnya difokuskan secara mutlak untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat justru diduga mengalami penyimpangan peruntukan yang masif.
Berdasarkan data dan catatan ASNI, dari total pinjaman sebesar Rp5,8 triliun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan Rp5 triliun di antaranya sebagai penyertaan modal kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro)—sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berorientasi pada profit (profit-oriented), bukan instansi langsung pemerintah daerah.
”Ibarat orang minta bantuan biaya berobat, tapi uangnya malah dipakai beli saham warung kopi, lalu bilang: ‘Sama-sama untuk kemajuan keluarga kok!’ Begitulah kira-kira logikanya,” ujar Pamit Andrianto dengan nada tajam, Jakarta (22/9/2026)
Pelanggaran Regulasi yang Nyata
ASNI menilai langkah tersebut telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku, di antaranya:
PMK Nomor 43/PMK.07/2021 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 105/PMK.07/2020) tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pinjaman tersebut diberikan untuk mendukung program pemulihan daerah yang terdampak pandemi, bukan untuk penyertaan modal korporasi komersial.
Kontradiksi Peruntukan: Surat permohonan awal pinjaman PEN Pemprov DKI Jakarta yang diajukan sebagai dukungan terhadap Pergub Nomor 4 Tahun 2019 secara eksplisit ditujukan untuk kegiatan peningkatan infrastruktur pariwisata, kebudayaan, dan olahraga.
Kaki Tangan Bisnis Berkedok Bencana
Pamit menyayangkan kontras tajam di lapangan pada masa krisis tersebut. Ketika banyak warga berjuang bertahan hidup, fasilitas kesehatan kekurangan alat pelindung serta tenaga medis kelelahan, dan pelaku UMKM gulung tikar secara permanen, dana triliunan rupiah justru mengalir mulus memperkuat aset badan usaha daerah.
“Bayangkan: Rp5 triliun uang pemulihan COVID yang seharusnya menyentuh langsung rakyat malah berubah jadi saham di perusahaan daerah. Kalau begini, apa bedanya pinjaman negara dengan modal ventura gratis? Pinjam atas nama bencana dan pemulihan rakyat, lalu dipakai memperkuat posisi bisnis perusahaan. Kreatif sekali, sampai-sampai patut dipertanyakan: apakah ini benar-benar untuk rakyat, atau memperbesar aset perusahaan daerah dengan utang negara?” imbuhnya.
Oleh karena itu, ASNI mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengusut tuntas aliran dana PEN Pemprov DKI Jakarta tersebut. Penyelidikan ini dipandang mendesak bukan atas dasar curiga tanpa alasan, melainkan demi menegakkan aturan yang dilanggar secara kasatmata.
“Pinjaman PEN itu untuk menyelamatkan rakyat, bukan menyuntik modal perusahaan daerah. Kalau aturan bisa begitu mudah dibelokkan, lalu apa gunanya hukum? Siapa yang akan menjamin uang rakyat tidak lagi jadi alat main kekuasaan?” pungkas Pamit.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






