LPRA (LEMBAGA PELAKSANA REFORMA AGRARIA) : BADAN SUPER BODY DI BAWAH PRESIDEN
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Dalam UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan 22 September 2026, ada satu lembaga yang kekuasaannya luar biasa besar. Lembaga ini adalah LPRA (Lembaga Pelaksana Reforma Agraria).
UU baru menempatkan LPRA sebagai badan tunggal, super body, yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bukan lagi di bawah Menteri ATR/BPN atau Kementerian lainnya.
Kewenangannya sangat luas, mulai dari menyelesaikan konflik, membagi tanah, hingga mengoordinasi lintas instansi. Di atas kertas ini terlihat hebat, tapi jika dibedah secara tajam, lembaga ini juga bisa rentan penyelewengan.
1. Penyelesaian Konflik Agraria Struktural: Dari Mediator Menjadi Eksekutor
Tugasnya adalah melakukan mediasi dan mengeksekusi penyelesaian sengketa lahan skala besar, khususnya konflik kronis antara rakyat atau masyarakat adat dengan korporasi swasta, BUMN, maupun aset pemerintah.
Selama ini penyelesaian konflik agraria selalu mentok karena tidak bisa mengeksekusi.
Dengan UU baru ini, LPRA diberi kewenangan eksekusi. Artinya LPRA bisa memutuskan siapa yang berhak atas tanah konflik dan langsung mengeksekusinya tanpa harus melalui pengadilan.
Jika LPRA dipimpin oleh orang yang pro-rakyat, maka konflik reforma agraria bisa selesai cepat.
Karena keputusannya langsung di bawah Presiden, sulit untuk digugat. Petani tidak bisa lagi melawan melalui PTUN. LPRA bisa menjadi hakim, jaksa, dan algojo sekaligus.
2. Perencanaan dan Strategi Nasional: Menyusun Peta Jalan Reforma Agraria
Tugasnya adalah menyusun peta jalan (roadmap), arah kebijakan, target tahapan, serta indikator kinerja reforma agraria.
Ini adalah tugas yang paling menentukan. Peta jalan inilah yang akan menentukan apakah reforma agraria berjalan sesuai rel nya.
Kelemahan terbesar UU baru ini adalah tidak ada target angka yang jelas. Berapa juta hektar yang harus diredistribusikan?
3. Identifikasi Subjek dan Objek: Siapa Yang Berhak Dapat Tanah dan Tanah Yang Mana?
Tugasnya adalah mengidentifikasi serta menetapkan lokasi prioritas, komoditas tanah (objek), serta masyarakat yang berhak menerima redistribusi lahan (subjek) seperti petani gurem, buruh tani, dan nelayan tradisional.
Kelemahan pertama: subjeknya kabur. UU baru menyebutkan subjeknya adalah petani gurem, buruh tani, dan nelayan tradisional. Tapi tidak ada definisi tegas siapa itu petani gurem. Jika definisi ini tidak diperjelas dalam PP turunan, maka LPRA bisa menetapkan subjeknya secara tidak profesional.
Kelemahan kedua: objeknya bisa disulap. Objek reforma agraria adalah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). TORA berasal dari tanah terlantar, tanah kelebihan batas maksimum, dan tanah pelepasan 20% HGU. Tapi dengan adanya celah 20% bisa diganti bagi hasil dan badan usaha, korporasi, BUMN dikecualikan dari batas maksimum, maka objek TORA di akan menjadi sangat sedikit. LPRA bisa beralasan tidak ada objek TORA karena semua tanah sudah dikuasai korporasi, badan usaha, BUMN secara sah.
4. Redistribusi Tanah dan Pemulihan Hak: Tugas Paling Mulia Tapi Paling Rentan Diselewengkan
Tugasnya adalah mengatur penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan tanah demi keadilan akses bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Tugas ini adalah ruh dari reforma agraria. Tapi dalam UU baru ini ada pergeseran makna redistribusi. Dulu redistribusi artinya membagikan Hak Milik kepada petani. Sekarang dalam UU baru, redistribusi bisa dalam bentuk Hak Milik, HGU, Hak Pakai, atau bahkan hanya akses kelola dan bagi hasil.
Artinya LPRA bisa mengklaim sudah melakukan redistribusi tanah, tapi yang dibagikan bukan Hak Milik, melainkan hanya hak kelola selama 2 tahun dengan sistem bagi hasil. Petani tetap tidak punya tanah, hanya punya hak kelola sementara.
5. Konsolidasi dan Integrasi Data: Satu Data, Satu Kekuasaan
Tugasnya adalah mengumpulkan, mengelola, serta memperbarui pusat data reforma agraria secara nasional.
Ini terlihat sepele tapi ini adalah kekuasaan paling besar. Siapa yang menguasai data, dia menguasai negara. Selama ini data pertanahan di Indonesia berantakan. Data di BPN beda dengan data di Pemda, beda dengan data di Kementerian.
Dengan tugas ini, LPRA akan menjadi satu-satunya lembaga yang memegang pusat reforma agraria nasional. Semua data TORA, data konflik, ada di LPRA.
Namun jika data ini tidak transparan dan tidak bisa diakses publik, maka LPRA bisa memainkan data. Tanah yang seharusnya TORA bisa PPdihilangkan dari data. Tanah yang seharusnya milik petani adat bisa diubah menjadi tanah negara yang akan diberikan kepada Bank Tanah.
6. Orkestrasi Lintas Sektor: Mengoordinasi Kementerian dan Pemda
Tugasnya adalah mengoordinasikan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar pelaksanaan tata kelola pertanahan berjalan searah tanpa tumpang tindih regulasi sektoral.
Tugas ini menjadikan LPRA sebagai koordinator di atas Menteri. LPRA bisa memerintahkan Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Menteri Pertanian, dan Bupati untuk searah dengan kebijakan LPRA.
Jika LPRA pro-rakyat, ini sangat bagus. Selama ini konflik agraria tidak selesai karena ego sektoral. Dengan LPRA sebagai super body di bawah Presiden, semua ego sektoral bisa dipaksa tunduk.
LPRA Adalah Pisau Bermata Dua Adalah Pisau Bermata Dua
LPRA dengan kewenangan super body di bawah Presiden ini adalah lembaga yang sangat powerful. Dalam sejarah agraria Indonesia, belum pernah ada lembaga sekuat ini.
LPRA bisa menjadi harapan baru bagi petani jika pimpinannya adalah yang faham reforma agraria yang pro-rakyat, peta jalannya menargetkan redistribusi fisik tanah minimal 20% dari HGU, data TORA nya dibuka transparan, dan subjek penerimanya diprioritaskan kepada petani penggarap yang tidak punya tanah.
Nasihat untuk petani : Jangan terlena dengan nama besar LPRA. Kawal 3 hal: Siapa pimpinannya, apa isi peta jalannya, dan di mana data TORA nya.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







