spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaAnggaranKetimpangan Pajak Reklame Totem SPBU di Jakarta: ASNI Desak Evaluasi dan Usut...

Ketimpangan Pajak Reklame Totem SPBU di Jakarta: ASNI Desak Evaluasi dan Usut Tuntas Potensi Penyimpangan

spot_img

Ketimpangan Pajak Reklame Totem SPBU di Jakarta: ASNI Desak Evaluasi dan Usut Tuntas Potensi Penyimpangan

INDOVIEWNEWS.COM— Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) melayangkan kritik terbuka kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemungutan pajak reklame pada totem Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). ASNI menilai terdapat ketidakseragaman pemungutan pajak reklame di sejumlah wilayah Jakarta yang perlu dievaluasi.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, menyampaikan kritik tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).

Menurut Pamit, totem SPBU yang umumnya berada di halaman depan fasilitas pengisian bahan bakar memiliki fungsi penting bagi konsumen untuk mengetahui lokasi SPBU serta jenis dan harga bahan bakar yang dijual.

Namun, ia menilai praktik pemungutan pajak reklame terhadap totem SPBU di lapangan menunjukkan perbedaan perlakuan antar-Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

“UPPPD Ciracas, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Kembangan, Tanjung Priuk, dan Cilandak terpantau hanya memungut pajak reklame pada totem SPBU milik perusahaan swasta,” ujar Pamit.

BACA JUGA :  CBA Kritik Fokus OJK Soal Suku Bunga: Celoteh Dugaan Suap Perbankan Lebih Krusial Diselidiki

Sementara itu, lanjut dia, terdapat sejumlah UPPPD yang disebut tidak melakukan pemungutan pajak reklame terhadap totem SPBU, baik milik Pertamina maupun perusahaan swasta.

“UPPPD Cipayung, Makasar, Cempaka Putih, dan Cengkareng justru sama sekali tidak memungut pajak reklame, baik pada totem SPBU milik Pertamina maupun milik swasta,” katanya.

Di sisi lain, Pamit menyebut UPPPD Setiabudi dan Kebon Jeruk melakukan pemungutan pajak reklame totem secara menyeluruh terhadap SPBU Pertamina maupun swasta.

ASNI mempertanyakan adanya perbedaan praktik tersebut, mengingat menurut mereka ketentuan mengenai pemungutan pajak reklame pada SPBU telah memiliki sejumlah dasar hukum.

Pamit menyebut dasar hukum tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025, Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 23/SE/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, serta Surat Plt. Kepala Bapenda Nomor 570/-I.724 tertanggal 15 Maret 2021.

BACA JUGA :  Peringkat Bank BJB Turun, ASNI: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kejati Jabar Harus Bergerak

Atas kondisi tersebut, ASNI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan pajak reklame totem SPBU di seluruh wilayah Jakarta.

ASNI juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka penyelidikan untuk mengetahui penyebab adanya perbedaan pelaksanaan pemungutan tersebut.

“Perlu diketahui apakah ini terjadi karena petugas tidak memahami payung hukum dari satuan kerja yang lebih tinggi, atau justru disebabkan adanya indikasi kebocoran yang masuk ke kantong pribadi,” ujar Pamit.

Pernyataan mengenai dugaan ketimpangan pemungutan pajak reklame dan potensi penyimpangan tersebut merupakan kritik serta penilaian ASNI yang disampaikan melalui keterangan resminya. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta, UPPPD terkait, Pertamina, dan pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dengan persoalan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  ASNI Sentil BCA soal Isu Akuisisi Haji Isam: Perseroan Terbuka Kok Seperti Rumah Pribadi

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Ombudsman Ungkap Pungli Ratusan Juta, FORMASI: Eks KPR Pondok Bambu Harus Tersangka
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img