spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaOpiniMBG SEBAGAI CONSTITUTIONAL INVESTMENT: Pendekatan GRC

MBG SEBAGAI CONSTITUTIONAL INVESTMENT: Pendekatan GRC

spot_img

MBG SEBAGAI CONSTITUTIONAL INVESTMENT: Pendekatan GRC

Oleh: Gunawan Adji

Perdebatan mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini lebih banyak berkutat pada dua pertanyaan: berapa besar anggarannya dan dari mana uangnya. Bahkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028, perdebatan masih cenderung melihat MBG sebagai persoalan budgeting. Menurut saya, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah MBG hanya merupakan belanja negara, atau justru sebuah investasi negara?

Saya melihatnya sebagai investasi. Bahkan lebih jauh, MBG dapat dikembangkan dalam sebuah kerangka yang saya sebut constitutional investment—investasi negara untuk memenuhi mandat konstitusi sekaligus membangun kualitas manusia Indonesia dalam jangka panjang.

Tentu UUD 1945 tidak pernah mengatakan bahwa negara wajib menyelenggarakan program bernama MBG. Yang ditetapkan konstitusi adalah hak dan kewajiban negara: hak anak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas kesehatan, hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak memperoleh pendidikan, serta tanggung jawab negara dalam kesejahteraan dan pelayanan publik. Maka konstruksinya menjadi jelas: konstitusi menetapkan tujuan dan kewajiban; pemerintah memilih instrumen kebijakannya. MBG adalah salah satu instrumen tersebut.

Lalu, apakah pendekatan seperti ini benar-benar pernah dilakukan negara lain? Ternyata iya. Finlandia, misalnya, telah menjadikan makan sekolah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan dan kesejahteraan. Finnish National Agency for Education bahkan menyebut school meals sebagai “vital investment in human capital”, karena manfaatnya tidak berhenti pada makanan, tetapi berkaitan dengan pembangunan manusia dan ekonomi. Brasil bahkan lebih menarik. Melalui PNAE, makanan sekolah ditempatkan sebagai hak siswa dan kewajiban negara, dengan tujuan mendukung pertumbuhan, perkembangan, pembelajaran, prestasi sekolah dan kebiasaan makan sehat. Program itu juga menghubungkan pengadaan makanan dengan produksi pangan lokal dan pertanian keluarga.

BACA JUGA :  Kawan, Pulanglah... Keluarga Menunggumu!

Jadi, makanan bergizi sebenarnya dapat dilihat sebagai mata rantai investasi yang panjang: anggaran negara – makanan bergizi – kesehatan – perkembangan fisik dan kognitif – kemampuan belajar – kualitas pendidikan – produktivitas – pendapatan – kesejahteraan. Kalau rantai ini benar, maka kesalahan kita adalah melihat makanan hanya sebagai konsumsi. Padahal, bagi seorang anak, makanan bergizi dapat menjadi salah satu input pembentukan human capital.

Di sinilah Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 justru membuka ruang pemikiran baru. MK menyatakan bahwa untuk APBN setelah 2026, MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat APBN 2028. Artinya, MBG tidak perlu dipaksakan masuk ke dalam “keranjang pendidikan” agar memiliki legitimasi konstitusional. MBG dapat berdiri sebagai investasi pembangunan manusia yang memiliki irisan sekaligus dengan kesehatan, perlindungan anak, kesejahteraan sosial dan pendidikan.

BACA JUGA :  Yang Utama Itu Rasa, Bukan Logika

Dengan perspektif tersebut, pertanyaannya pun berubah. Bukan lagi sekadar “berapa triliun rupiah yang dibelanjakan untuk MBG?”, tetapi “berapa besar manfaat yang dihasilkan dari investasi tersebut?” Apakah anemia turun? Apakah stunting berkurang? Apakah kehadiran dan kemampuan belajar meningkat? Apakah dalam jangka panjang kualitas tenaga kerja meningkat? Dan akhirnya, apakah produktivitas serta pendapatan generasi yang memperoleh intervensi gizi tersebut menjadi lebih baik?

Di sinilah saya melihat pentingnya pendekatan Governance, Risk & Compliance (GRC). Program sebesar MBG tidak cukup hanya memiliki anggaran. Ia membutuhkan governance yang kuat, manajemen risiko yang terukur dan compliance yang ketat. Risiko pengadaan, kebocoran anggaran, kualitas bahan pangan, keamanan makanan, distribusi, ketepatan sasaran dan akuntabilitas SPPG harus dikelola sejak awal. Lebih penting lagi, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada berapa juta porsi makanan yang dibagikan, tetapi harus bergerak sampai outcome dan impact.

Karena itu, MBG harus dinilai bukan hanya dari berapa besar anggaran yang terserap, tetapi dari manfaat yang dihasilkan bagi manusia dan bangsa. Investasi yang baik bukanlah investasi yang sekadar menghabiskan anggaran, tetapi yang menghasilkan perubahan. Dalam konteks MBG, perubahan itu harus terlihat pada kesehatan anak, kualitas pendidikan, kualitas SDM, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Selamat Jalan, Angga!

Jadi, MBG bukan sekadar makan gratis. Bukan pula sekadar program sosial. Dan bukan hanya anggaran pemerintah. Kalau dirancang dan dikelola dengan benar, MBG adalah investasi jangka panjang negara untuk membangun manusia Indonesia—dengan konstitusi sebagai landasannya, human capital sebagai orientasinya, dan GRC sebagai sistem pengamannya.

Jakarta, 2308’26
*)Gunawan Adji,
Akademisi & Konsultan Governance, Risk and Compliance (GRC).


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  WASPADA REVOLUSI WARNA SEDANG CIPTA KONDISI JAGA KEDAULATAN RAKYAT
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img