KPK Dalami Aliran Uang, FORMASI: Bukti Cukup, Nusron Wahid Harus Jadi Tersangka
INDOVIEWNEWS.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membawa penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK memastikan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan Nusron dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI). Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan Nusron sebagai saksi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatannya.
Jalih meminta KPK menelusuri secara menyeluruh aliran uang, hubungan para tersangka dengan Nusron, serta keterangan mengenai dugaan uang yang diperuntukkan bagi Menteri ATR/BPN tersebut.
“Kalau dalam pemeriksaan dan pendalaman alat bukti ditemukan bahwa ada uang yang memang diperuntukkan kepada Nusron Wahid, maka KPK harus berani menaikkan status hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Jangan berhenti hanya pada anak buah,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Jalih, pemeriksaan Nusron menjadi momentum penting untuk membuka konstruksi perkara secara lebih utuh. Apalagi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari OTT pada 14 September 2026.
Empat di antaranya, menurut KPK, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan skema pengumpulan uang melalui orang-orang kepercayaan Nusron. Dalam salah satu perkara, uang Rp2,1 miliar yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Bela Parahyangan disebut mengalir sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain itu, KPK mendalami dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. KPK menyatakan asal dan peruntukan uang tersebut masih ditelusuri.
Jalih menilai rangkaian fakta tersebut harus dibongkar sampai ke titik paling atas.
“Pertanyaannya sederhana, uang itu dikumpulkan untuk siapa, atas perintah siapa, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati. Semua harus dibuka oleh KPK,” tegasnya.
Nama Nusron memang menjadi sorotan setelah OTT KPK menyasar lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026. Ketika itu, keberadaan Nusron sempat menjadi perhatian karena ia tidak terlihat dalam sejumlah agenda publik dan absen dari rapat bersama DPR.
Namun, Nusron kemudian muncul ke publik pada 18 September 2026 dan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Nusron juga membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah OTT. Dalam pemberitaan yang mengutip pernyataannya, Nusron mempertanyakan anggapan tersebut dan menyatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/BPN.
Bagi Jalih, persoalan keberadaan Nusron setelah OTT bukan inti perkara. Yang jauh lebih penting adalah apakah ada hubungan hukum antara dirinya dengan aliran uang dan tindakan para tersangka.
“Kalau memang tidak ada kaitan, tentu pemeriksaan KPK akan menjelaskannya. Tetapi kalau dari pemeriksaan muncul alat bukti yang menunjukkan adanya perintah, penerimaan atau aliran uang kepada Nusron, maka tidak boleh ada perlakuan khusus,” ujar Jalih.
Ia menegaskan bahwa desakan FORMASI bukan berarti menyatakan Nusron telah bersalah. Menurutnya, status tersangka harus ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik KPK.
KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Delapan tersangka tersebut terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah lokasi lain untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik. Ruang kerja Nusron saat penggeledahan awal di Kementerian ATR/BPN tidak termasuk ruangan yang diperiksa. KPK menyatakan hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan atau tindakan penyidikan lain sesuai kebutuhan perkara.
Jalih menilai penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai perkara, bukan hanya pihak yang tertangkap dalam OTT.
“OTT itu pintu masuk. Setelah pintu terbuka, KPK harus membongkar seluruh jaringan dan aliran uangnya. Kalau alat bukti mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi, harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Ia meminta publik tidak hanya melihat siapa yang ditangkap, tetapi juga mengikuti perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang berada di sekitar pusat pengambilan keputusan.
Jalih kembali menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada bukti keterlibatan Nusron, tentu itu harus dihormati. Tetapi kalau justru ditemukan bukti yang cukup, KPK jangan ragu menetapkan tersangka,” ujarnya.
Desakan tersebut semakin mengemuka setelah KPK secara resmi memanggil Nusron Wahid sebagai saksi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan pada pekan sebelumnya dan Nusron diharapkan memenuhi panggilan tersebut.
Bagi FORMASI, pemeriksaan tersebut harus menjadi kesempatan bagi KPK untuk menguji seluruh informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan orang-orang di sekitar Nusron.
“Kami mendesak KPK bekerja berdasarkan bukti. Jangan karena seseorang pejabat, pemeriksaannya berhenti. Sebaliknya, jangan pula seseorang dijadikan tersangka tanpa bukti yang cukup. Kalau alat bukti mengarah kepada Nusron, tetapkan sesuai hukum,” pungkas Jalih Pitoeng.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







