spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaNewsUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, ASPIRASI: Kemenangan Perjuangan Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, ASPIRASI: Kemenangan Perjuangan Buruh

spot_img

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, ASPIRASI: Kemenangan Perjuangan Buruh

INDOVIEWNEWS.COM— Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

ASPIRASI menyebut pengesahan regulasi tersebut sebagai momentum penting sekaligus kemenangan dari perjuangan panjang pekerja dan buruh Indonesia.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, SE, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya UU yang secara khusus mengatur pelindungan ketenagakerjaan tersebut.
“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Menurut Mirah, salah satu hal penting dari UU tersebut adalah ketenagakerjaan tidak lagi hanya ditempatkan sebagai salah satu klaster dalam regulasi Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi memiliki aturan tersendiri yang secara khusus mengatur hak dan perlindungan pekerja.

“Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi salah satu klaster yang disisipkan dalam undang-undang yang mengatur begitu banyak sektor. Pekerja Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka,” katanya.

ASPIRASI Soroti Outsourcing hingga PKWT

ASPIRASI menilai sejumlah substansi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan sejalan dengan aspirasi yang selama ini diperjuangkan serikat pekerja, termasuk bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Salah satunya mengenai outsourcing. ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.

“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” tegas Mirah.

BACA JUGA :  INSED-LPS Tanam 20.000 Mangrove di Karawang, Gaungkan Aksi Tobat Ekologis

ASPIRASI juga menyoroti penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurut ASPIRASI, pengawasan selama ini menjadi salah satu titik lemah dalam sistem ketenagakerjaan akibat keterbatasan jumlah pengawas, anggaran dan kapasitas pengawasan.

“Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” ujar Mirah.

Selain itu, ASPIRASI menyambut baik masuknya gagasan pencadangan dana pesangon sebagai instrumen untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” katanya.

ASPIRASI juga mengapresiasi adanya kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja dari APBN.

Hal tersebut dinilai penting di tengah percepatan transformasi digital, otomatisasi dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” kata Mirah.

PKWT Tak Boleh Jadi Jebakan Ketidakpastian

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ASPIRASI mencatat adanya pengaturan mengenai masa kontrak yang lebih terbatas, termasuk masa kontrak dua tahun dan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam UU.

ASPIRASI menegaskan kontrak kerja tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian tanpa batas bagi pekerja.

“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,” ujar Mirah.

BACA JUGA :  Habib Umar Alhamid Pertanyakan Arah Indonesia di Era Prabowo: Mau Dibawa ke Mana?

ASPIRASI juga menekankan bahwa pemagangan tidak boleh menjadi kedok untuk menggantikan pekerja.

Menurut Mirah, pemagangan harus benar-benar ditujukan untuk pendidikan, pembelajaran dan peningkatan kompetensi, dengan tujuan serta batas waktu yang jelas.

“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban perusahaan,” tegasnya.

ASPIRASI: Jangan Ada Pelemahan di Aturan Turunan

Meski menyambut positif pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Mirah menegaskan ASPIRASI tidak akan berhenti pada euforia pengesahan.

ASPIRASI masih menunggu salinan resmi naskah final UU untuk melakukan kajian pasal demi pasal, terutama karena sejumlah ketentuan masih membutuhkan aturan pelaksana.

“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya,” kata Mirah.

Ia mengingatkan pemerintah agar aturan pelaksana tidak menjadi pintu masuk untuk melemahkan substansi perlindungan pekerja yang telah diperjuangkan dalam UU.

“Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal,” ujarnya.

Menurut informasi DPR RI, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan. Regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

“Hari Ini Kita Syukuri, Besok Kita Kawal” ujarnya.

Mirah menegaskan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih adil dan memberikan kepastian bagi pekerja.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Tantang Kapolri Baru: Bongkar Ijazah Palsu Jokowi atau Hanya Punya Nyali Tikus

ASPIRASI juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, pemerintah serta seluruh elemen serikat pekerja yang terlibat dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

“Ini adalah hasil perjuangan bersama. Ada suara buruh yang masuk ke dalam undang-undang. Ada aspirasi yang berhasil diperjuangkan. Karena itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membuka ruang perjuangan dan dialog,” ujar Mirah.

Namun, ia kembali menegaskan sikap ASPIRASI setelah UU tersebut disahkan.

“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan.”
“Karena ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketukkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik.”

Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Eks Anggota BIN Ungkap Jejak Informasi Pasar Pramuka soal Ijazah Jokowi: Polisi Diminta Bergerak
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img