Warisan Kekuasaan dan Hilangnya Rasa Malu Bernegara
Oleh: Paul MS
Komunitas Pengecer Politik Nilai.
Ada putusan hukum yang membuat seseorang keluar sebagai pemenang. Namun, ada pula putusan yang meski secara teknis tak menjatuhkan justru meninggalkan beban jauh lebih berat. Pagi ini, setelah menyaksikan jalannya persidangan semalam, aku duduk dengan satu pertanyaan yang terus bergema di benakku: bagaimana seseorang bisa terus memamerkan wajahnya di depan publik, setelah seluruh negeri membaca setiap detail pertimbangan hakim yang begitu telanjang?
Mari kita jujur dan bersikap adil sejak awal. Apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi semalam sudah benar, tepat, dan harus kita terima secara ksatria. Mahkamah memiliki kewenangan terbatas yang dipagari ketat oleh konstitusi, dan kita wajib menghormati batasan itu. Amarnya memang menolak permohonan karena urusan kedudukan hukum (legal standing).
Namun, perhatikan baik-baik dinamika yang terjadi. Pemohon bermain sangat cerdik, dan MK pun membalasnya dengan permainan yang amat cantik. Mahkamah tidak membabi buta membela Gibran, melainkan menjalankan tugasnya dengan sempurna: mereka “menelanjangi” Gibran dan keluarga besar Jokowi yang bermasalah pada urusan ijazah.
Muka yang Kehilangan Tempat Bersembunyi
Hukum memang tidak menjatuhkan Gibran semalam, tetapi pertimbangan hakim telah menelanjangi sebuah kebenaran yang pahit. Dalam pertimbangannya, Mahkamah secara eksplisit mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan soal ijazah atau diploma luar negeri yang valid untuk disetarakan dengan jenjang SLTA. Keterangan kementerian pun mempertegas bahwa surat penyetaraan hanyalah selembar kertas administrasi bukan bukti lulus.
Suka atau tidak suka, faktanya hari ini telanjang di hadapan kita semua: Wapres kita tidak memiliki ijazah SLTA yang sah secara meyakinkan.
Di sinilah letak kehancuran moral itu. Kalau saja Gibran atau Jokowi masih memiliki segaris rasa malu, mereka seharusnya menyembunyikan wajah dari hadapan publik. Bayangkan suatu hari nanti, Gibran datang berkunjung ke sebuah SMA, berdiri di hadapan para siswa, lalu ada murid polos yang bertanya: “Mas Wapres, mana ijazah SMA Mas sendiri?”
Di mana muka itu hendak ditaruh? Ke mana riasan kemegahan kekuasaan akan disembunyikan saat pertanyaan sesederhana itu menghantam?
Cermin Etika Global dan Beban Sekolah Moral Keluarga
Jika kita melayangkan pandang ke panggung dunia, standar moral pejabat publik ketika tertangkap cacat etika berada di tingkatan yang amat kontras. Sejarah bernegara di berbagai bangsa menunjukkan bagaimana rasa malu bekerja sebagai kompas tertinggi:
Jepang: Toshikatsu Matsuoka, Menteri Pertanian Jepang, memilih mengakhiri hidupnya sendiri pada 2007 saat terjerat skandal keuangan. Bagi tradisi politik Jepang, beban rasa malu (shame culture) karena telah mencoreng integritas negara jauh lebih berat daripada kematian itu sendiri.
Jerman: Karl-Theodor zu Guttenberg, Menteri Pertahanan yang sangat populer, tanpa ragu mengundurkan diri pada 2011 hanya karena terbukti melakukan plagiarisme dalam tesis doktornya. Ia sadar, cacat kejujuran akademis tidak pantas berada di pucuk kepemimpinan.
Korea Selatan: Mantan Presiden Roh Moo hyun memilih mengakhiri hidupnya pada 2009 ketika lingkaran keluarganya terseret dugaan suap. Ia menolak hidup dalam bayang-bayang kehancuran standar etika yang pernah ia janjikan kepada rakyatnya.
Tentu, tidak ada yang meminta Gibran melakukan tindakan ekstrem. Namun, poin utamanya adalah kesadaran untuk mundur. Apakah opsi beradab itu akan diambil? Semua itu kini bergantung pada “sekolah moral” tempat Gibran dibesarkan pendidikan etika dan nilai kejujuran yang diajarkan oleh Jokowi dan Iriana, ibunya. Jika sekolah moral di rumahnya mengajarkan bahwa kehormatan lebih tinggi daripada kursi kekuasaan, mundur adalah satu-satunya jalan yang tersisa untuk menyelamatkan martabat keluarga dan bangsa.
Prosedur Usai, Pintu Impeachment Terbuka
Kemenangan prosedural ini bukanlah akhir dari segalanya. Justru sebaliknya: ini adalah awal dari pertunjukan yang sesungguhnya.
Persoalan ini sama sekali belum selesai. Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan tugasnya hingga batas kewenangan konstitusional yang mereka miliki. Kini, bola liar itu berada di luar ruang sidang DPR, Saatnya artikulasi impeachment diaktifkan bukan lagi oleh Mahkamah Konstitusi, melainkan melalui gerakan politik rakyat dan keberanian DPR.
Konstitusi kita melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menyediakan saluran sah bagi pemberhentian Wakil Presiden atas dugaan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Mahkamah telah membukakan pintunya, menyediakan fakta persidangannya, dan menelanjangi kejanggalannya. Tugas rakyat dan wakilnya di parlemenlah untuk melangkah masuk dan menguji integritas itu sampai tuntas.
Memilih Bermartabat atau Menanggung Malu
Hal yang paling menakutkan bagi masa depan bangsa ini bukan sekadar selembar kertas bernama ijazah, melainkan perlahan meluruhnya rasa malu dalam bernegara. Rasa malu adalah sistem pertahanan moral terbaik manusia. Pemimpin yang memiliki rasa malu akan mundur atau membuka semuanya saat kehormatannya dipertanyakan. Namun, ketika rasa malu menguap, kekuasaan akan terus memamerkan senyum di atas benteng prosedur.
Kekuasaan ada batasnya. Jabatan akan usai, dan lembar putusan pengadilan pada akhirnya hanya akan berdebu di lemari arsip. Namun, sejarah tidak pernah lupa. Sejarah akan terus bertanya bagaimana sebuah negara besar bisa dipimpin oleh sosok yang syarat dasarnya saja cacat secara moral dan administrasi.
Sidang semalam telah mengetuk pintu nurani kita semua. Pagi ini, ketika matahari terbit, persoalan hukum di meja hakim mungkin telah usai, tetapi ujian moral bangsa baru saja dimulai. Apakah kita ingin terus melangkah sebagai negara hukum yang bermartabat, atau puas menjadi republik yang pandai berlindung di balik prosedur sambil kehilangan rasa malu?
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







