Lengkapi Bukti Tambahan, KAKI Bersiap Laporkan Dugaan Korupsi Tol CMNP ke KPK untuk Ketiga Kali
INDOVIEWNEWS.COM– Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memastikan akan kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melayangkan laporan ketiga terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Langkah ini diambil guna memenuhi permintaan tim penyidik KPK yang meminta penguatan dan kelengkapan dokumen pendukung atas dua aduan sebelumnya.
Penyelidikan mandiri lembaga tersebut berfokus pada polemik perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit serta proyek pengembangan jalan tol terkait yang diduga bermasalah secara regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Sekretaris Jenderal KAKI, Muh. Anshor Mu’min, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan berkas tambahan sebelum menyerahkannya kembali ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Kita sudah melapor dua kali ke KPK, dan KPK meminta tambahan bukti, dan kita akan datang lagi ketiga kali untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan,” ujar Anshor Mu’min, Selasa, 13 Oktober 2026.
Anshor menjelaskan, koordinasi dengan penegak hukum menuntut pembuktian yang solid. Berkas yang disiapkan pada laporan jilid tiga ini mencakup pendalaman atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, analisis arus kas (cash flow), serta bukti administratif terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020.
Dalam audit BPK terdahulu, pengembangan ruas jalan tol Ancol Timur – Pluit disorot karena penambahan lingkup investasinya diberikan secara langsung tanpa mekanisme lelang terbuka. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari pendapatan bunga dan keterlambatan pengembalian aset ke pemerintah.
Anshor menegaskan bahwa pemenuhan bukti tambahan ke KPK adalah bentuk komitmen masyarakat sipil agar penanganan perkara ini tidak berhenti di meja administrasi, melainkan segera dinaikkan ke tahap penyelidikan resmi demi menyelamatkan kedaulatan aset negara.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







