spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsJokowi dan Ijazah Tak Dihadirkan di Persidangan, Beathor Suryadi: Roy Suryo Cs...

Jokowi dan Ijazah Tak Dihadirkan di Persidangan, Beathor Suryadi: Roy Suryo Cs Harus Dibebaskan

spot_img

Jokowi dan Ijazah Tak Dihadirkan di Persidangan, Beathor Suryadi: Roy Suryo Cs Harus Dibebaskan

INDOVIEWNEWS.COM— Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, melontarkan kritik terhadap proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dan pihak lain yang menjadi terdakwa seharusnya dibebaskan apabila ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Beathor bahkan menyebut proses hukum tersebut sebagai “pengadilan sesat”. Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, yang menolak eksepsi Roy Suryo dan membuka jalan bagi pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA :  Beathor Suryadi Usulkan Dana MBG Rp10 Ribu per Siswa Disalurkan ke Rumah

“Selagi Jokowi dan ijazah aslinya tidak hadir di pengadilan, maka Roy, Tifa dan kawan-kawan yang lain harus dibebaskan,” kata Beathor dalam pernyataannya, Selasa (20/10/2026).

Menurut Beathor, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah pembuktian mengenai dokumen ijazah yang menjadi pokok polemik. Ia mempertanyakan bagaimana para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang, menurut versinya, merupakan koreksi terhadap dokumen ijazah yang beredar di tengah masyarakat.

Beathor menyebut dokumen yang mereka persoalkan sebagai ijazah palsu yang diedarkan Dian Sandi.

Bagi Beathor, kehadiran ijazah asli Jokowi menjadi persoalan penting yang harus dijelaskan dalam proses persidangan. Ia mempertanyakan apakah Roy Suryo dan pihak lainnya layak dipidana apabila mereka menganggap tindakan yang dilakukan merupakan upaya mengoreksi dokumen yang dipersoalkan.

BACA JUGA :  Tak Tunjukkan Fotokopi Ijazah Legalisir Jokowi, Beathor Suryadi: Rektor UGM Keblinger

“Lantas pantaskah mereka dipenjara akibat mengoreksi ijazah palsu tersebut?” demikian pertanyaan Beathor.

Beathor juga mengingatkan kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang sebelumnya terseret perkara berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Ia khawatir perkara yang kini menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan akan kembali menimbulkan persoalan serupa apabila pembuktian mengenai dokumen yang dipersoalkan tidak dijelaskan secara terang di hadapan majelis hakim.

“Jangan lagi jatuh korban akibat ijazah Jokowi setelah Bambang Tri dan Gus Nur. Mereka divonis tanpa diperlihatkan barang bukti ijazah tersebut,” ujar Beathor.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pengamat Kebijakan Publik Soroti Gaya Bicara Prabowo: Disebut Tumbuh dari Lingkungan Kasar dan Tidak Beretika
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img