spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 29, 2026
BerandaNewsMuhammad Said Didu: Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi Bagaikan Petir...

Muhammad Said Didu: Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi Bagaikan Petir di Siang Bolong

spot_img

Muhammad Said Didu: Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi Bagaikan Petir di Siang Bolong

INDOVIEWNEWS.COM-– Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengecam keras usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi dengan menghilangkan unsur kerugian negara.

Said Didu menyebut usulan tersebut sangat berbahaya dan datang di tengah gencarnya Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi.

“Usulan DEN yang disampaikan oleh LBP untuk ubah definisi korupsi – bagaikan petir di siang bolong,” ujar Said Didu dalam rilisnya, Rabu (21/10/2026).

“Di tengah-tengah gencarnya Presiden @Prabowo memberantas korupsi, datang usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN (Luhut Binsar Panjaitan) untuk mengubah pengertian korupsi – yaitu menghilangkan unsur kerugian negara,” kata Said Didu.

Said Didu menjelaskan, usulan DEN tersebut menyatakan yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap.

“Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini,” tegas Said Didu.

Ia mencontohkan bahaya usulan tersebut dalam pembelian energi.

BACA JUGA :  Pengamat: Prabowo Harus Nonaktifkan Gibran demi Menyelamatkan Negara

“Sebagai contoh jika Pertamina beli minyak atau gas lebih mahal dengan nilai ratusan triliun di LN dan tidak ada suap ke pejabat Indonesia maka bukan korupsi,” ujarnya.

Said Didu menegaskan, dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada tiga yang berlaku kumulatif.

“Dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada 3 (tiga) yaitu : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan ini berlaku secara kumulatif. Unsur ketiga menguntungkan diri sendiri adalah suap,” jelasnya.

“Jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka tidak dikategorikan sebagai korupsi. Artinya jika tidak ada suap tapi menguntungkan orang lain maka tetap dianggap korupsi,” lanjut Said Didu.

Menurut Said Didu, usulan DEN akan mengubah logika tersebut menjadi hanya suap yang dianggap korupsi.

“Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Karena sesuai usulan tersebut, unsur korupsi hanya jika ada suap, maka jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menguntungkan orang lain maka bukan korupsi,” katanya.

Said Didu memaparkan lima contoh berbahaya jika rumusan itu diterapkan:

BACA JUGA :  Gagal Pasok Jakarta, Pengiriman 600 Ribu Hexymer dan Tramadol di Tol Purbaleunyi Buka Tabir Pabrik Terbesar Jabar

“1) Kasus kereta api cepat Whoosh yang diduga merugikan negara dan kerugian tersebut menguntungkan China maka bukan korupsi,” ujarnya.

“2) Jika investasi Danantara menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain tapi tidak ada suap (tapi mungkin lewat cara lain) maka bukan korupsi,” kata Said Didu.

“3) Jika Pertamina, PLN, Pupuk dan BUMN lain membeli minyak, batubara, gas dan bahan baku lain dengan harga mahal dan kerugian tersebut menguntungkan pihak lain maka bukan korupsi,” lanjutnya.

“4) Jika Bank BUMN memberikan kredit kepada usaha yang tidak layak karena tekanan dan kreditnya macet tapi tidak ada suap – maka bukan korupsi,” tegasnya.

“5) Jika terjadi penyelundupan, under invoice, transfer pricing yang merugikan negara tapi tidak ada suap maka itu bukan korupsi,” ujar Said Didu.

Said Didu juga menyinggung rekam jejak Luhut saat membantu Presiden Jokowi.

“Saat LBP membantu Presiden Jokowi, beliau banyak sekali usulan yang merugikan negara, salah satunya memberikan karpet merah ke perusahaan tambang ke China dengan bebas pajak, kereta api cepat Whoosh dan lain-lain,” katanya.

Ia mempertanyakan motif di balik usulan tersebut.

BACA JUGA :  Said Didu Ungkap 10 Penyebab Elektabilitas Prabowo Anjlok, Sebut Hanya 5 Faktor yang Bisa Berdampak Positif

“Pertanyaan mendasar dari usulan tersebut adalah : 1) apakah ada pihak yang ingin mereka lindungi ? 2) apakah usulan tersebut merupakan jebakan ke Presiden @prabowo ?” ujar Said Didu.

“Semoga Bapak Presiden @prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut,” pungkas Said Didu.

Media memberi ruang tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang disebutkan narasumber dan akan dimuat dalam berita.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Said Didu Soroti Pergantian Besar-besaran Pejabat Polri Jelang Putusan MK Gibran 5 Oktober
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img