spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsRully Syumanda Minta Penegakan Hukum Kasus Karhutla Lebih Tegas Lagi: Cabut Izin...

Rully Syumanda Minta Penegakan Hukum Kasus Karhutla Lebih Tegas Lagi: Cabut Izin Korporasi yang Terlibat

spot_img

Rully Syumanda Minta Penegakan Hukum Kasus Karhutla Lebih Tegas Lagi: Cabut Izin Korporasi yang Terlibat

INDOVIEWNEWS.COM— Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora, Rully Syumanda, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia sebenarnya bisa diselesaikan hingga zero burning (nol kebakaran) jika ada ketegasan dalam penegakan hukum dan kejelasan rantai komando dalam pemadaman.

Hal tersebut disampaikannya dalam Podcast  Gelora Talks bertajuk ‘Rahasia Di Balik Karhutla: Teknologi Ada, Kenapa Tidak Dijalankan?’,  yang dipandu oleh Ketua DPP Koordinator Bidang (Korbid) Kebijakan Publik Sarah Handayani dan tayang dikanal YouTube Gelora TV dikutip, Senin (26/10/2026).

Rully menjelaskan, bahwa meskipun luasan hutan yang terbakar pada tahun 2026 diklaim kurang dari 1 juta hektar oleh Kementerian kehutanan dan Kementerian lingkungan hidup—jauh lebih kecil dibandingkan tahun 1998 (10 juta ha) dan 2015 (6 juta ha). Tetapi dampak kabut asap yang ditimbulkan kali ini jauh lebih parah.

“Asapnya sangat luar biasa sampai ke Banda Aceh dan Jakarta karena yang terbakar saat ini adalah lahan gambut. Gambut itu menyerap air, tetapi kalau airnya lepas dan terbakar, kedalaman apinya bisa mencapai 4 meter di bawah permukaan tanah dan sulit dikontrol,” ujar Rully.

Ia juga menyoroti praktik pembakaran yang kerap dipilih oleh pemegang konsesi lahan maupun masyarakat karena dianggap sebagai cara paling murah untuk merubah dan menurunkan tingkat keasaman tanah gambut agar siap ditanami, ketimbang menggunakan kapur dolomit atau penanganan kimia lainnya.

BACA JUGA :  Pengamat Ingatkan Prabowo: Gejolak Politik Bisa Meledak jika Aspirasi Rakyat Terus Diabaikan

Rully menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki modal teknologi yang sangat memadai untuk memantau Karhutla secara real-time, salah satunya melalui sistem satelit SiPongi yang sudah ada sejak era 2000-an.

“SiPongi itu bisa mendeteksi hotspot hingga luasan 25×25meter. Kalau titik hotspot muncul, pemerintah tinggal menghubungi pemegang konsesi untuk segera memadamkan. Kenapa ini tidak dilakukan? Padahal teknologinya ada dan struktur komando sampai ke tingkat desa sudah siap,” jelasnya.

Partai Gelora berharap ada perbaikan aturan perizinan bagi perusahaan pemegang konsesi. Selama ini, audit sarana dan prasarana (sarpras) pencegahan kebakaran dilakukan oleh kementerlian lingkungan hidup. Namun, hal itu sering kali baru dilakukan 2 hingga 4 tahun setelah izin konsesi keluar.

Rully menyarankan agar kesiapan sarpras dan organisasi pemadam kebakaran internal perusahaan dijadikan syarat mutlak di awal penerbitan izin dan diberlakukan secara surut (retroactive).

“Kalau perusahaan tidak siap dengan sarpras dan tim pemadamnya, mendingan izinnya dicabut. Jangan sampai izin keluar, land clearing dengan cara dibakar selesai, baru sarprasnya diusulkan,” tegasnya.

Terkait dampak sosial, Rully mendesak pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga di wilayah terdampak seperti Sumatera dan Kalimantan.

Negara diminta membagikan masker secara masif, menyediakan obat-obatan ISPA gratis, dan mengoptimalkan penanganan di Puskesmas.

Selain itu, ia meminta adanya harmonisasi tata kelola antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BNPB sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Habib Umar Alhamid Sentil KPK: Kasus Baru Dikejar, Harun Masiku Masih Misteri

“Penanganan Karhutla tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau saling lempar tanggung jawab antara pusat yang memegang izin konsesi dan daerah yang menanggung dampak kebakaran,” kata Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora ini.

Mengenai ancaman gugatan dari negara tetangga akibat kabut asap lintas batas, Rully menilai hal tersebut sebagai peringatan keras bagi Indonesia untuk berani menindak tegas korporasi pelaku pembakaran, termasuk perusahaan berinvestasi asing.

“Tahun depan kita bisa mencapai zero kebakaran. Semuanya tergantung niat dan kemauan untuk menjalankan aturan dan hukum yang ada,” tegasnya.

Rully Syumanda menegaskan bahwa krisis Karhutla yang terus berulang setiap kali memasuki musim kering atau fenomena El Nino seharusnya bisa diantisipasi dengan mudah oleh pemerintah.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini, kementerian kehutanan dianggap gagal membaca pola musiman yang sudah berlangsung secara konsisten sejak tahun 1998.

“Seorang menteri kehutanan seharusnya sudah bisa melihat kalau ini adalah pola. Ketika masuk El Nino, dia sudah bisa membaca bahwa akan terjadi pembakaran hutan, pasti itu. Karena ini pola yang selalu berulang sejak 1998, harusnya gampang sekali melakukan pencegahan jika kita mau belajar dari masa lalu,” ujar Rully.

Rully menambahkan bahwa akar permasalahan utama dari Karhutla yang berlarut-larut ini kembali pada keberanian dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan demi mengabaikan kepentingan korporasi nakal yang meraup keuntungan besar dengan meminimalisir modal lewat cara membakar lahan.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Yakin Ijazah Jokowi Tidak Sah dan Palsu, Soroti Legalisir Dokumen

“Gampang sekali sebenarnya. Mau enggak ngelakuin itu? Mau enggak kita menghindari kepentingan-kepentingan konsesi, kepentingan korporat-korporat yang mengambil untung sangat besar dari proses pembakaran ini?” tegas Rully.

Gelora Talks ditutup dengan pernyataan keprihatinan mendalam atas musibah Karhutla yang terus mencederai dan merugikan jutaan masyarakat Indonesia di bumi tropis.

Ketua DPP Korbid Kebijakan Publik Partai Gelora Sarah Handayani mengingatkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan bagian dari keseharian dan kebijakan publik yang harus disuarakan bersama.

Kepedulian terhadap lingkungan harus terus disuarakan, agar insiden Karhutla di tahun 2026 ini menjadi musibah pembakaran hutan yang terakhir kalinya bagi Indonesia.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pengamat: Indonesia Perlu Bangun Jaringan Deteksi Bawah Laut, Bukan Sekadar Tambah Kapal Selam
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img