KETIDAKSESUAIAN ANTARA PERNYATAAN KEBUTUHAN ORGANISASI 4-5 TAHUN DENGAN FAKTA PELANTIKAN & MUTASI ASN DI PEMKAB TANGERANG
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
I. PERNYATAAN BUPATI VS FAKTA DI LAPANGAN YANG BEREDAR.
Bupati Tangerang dalam keterangannya seperti di wartakan Radar Banten 28/10/2026 menyampaikan bahwa mutasi dan pelantikan ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan kebutuhan organisasi dan penyegaran karena banyak ASN yang sudah bekerja 4-5 tahun di tempat yang sama.
Pernyataan tersebut pada dasarnya sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yang menyebutkan mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Tujuannya adalah untuk penyegaran, mencegah kejenuhan, dan meningkatkan kinerja.
Namun, berdasarkan informasi, aspirasi, dan data yang beredar di kalangan ASN dan masyarakat, terdapat fakta-fakta yang dinilai tidak sejalan dengan pernyataan kebutuhan organisasi 4-5 tahun tersebut, sehingga perlu dianalisa secara kritis dan perlu mendapatkan klarifikasi transparan.
II. EMPAT KETIDAKSESUAIAN YANG MENJADI SOROTAN PUBLIK.
1. Fakta Pertama: Ada ASN Yang Posisinya Belum 2 Tahun Malah Promosi Naik Jabatan.
Pernyataan Bupati menyebut penyegaran dilakukan karena sudah 4-5 tahun di tempat yang sama. Artinya, logika mutasinya adalah yang sudah lama harus disegarkan.
Namun informasi yang beredar menyebutkan adanya ASN yang posisinya belum genap 2 tahun malah dipromosikan naik jabatan ke posisi yang lebih tinggi.
Jika informasi tersebut benar, maka ini bertolak belakang dengan pernyataan kebutuhan organisasi 4-5 tahun dan juga bertolak belakang dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang mensyaratkan minimal 2 tahun.
Pertanyaan kritisnya: Jika alasan mutasi adalah karena sudah 4-5 tahun, mengapa yang belum 2 tahun justru dipromosikan? Apa urgensi dan kebutuhan organisasi yang mendesak sehingga pejabat yang belum 2 tahun harus segera dipindahkan? Apakah sudah ada evaluasi kinerja yang luar biasa dan persetujuan dari BKN?
Jika tidak ada urgensi yang jelas, maka promosi pejabat yang belum 2 tahun tersebut akan dinilai tidak konsisten dengan pernyataan Bupati sendiri dan akan menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
2. Fakta Kedua: Sekcam Yang Baru Satu Kali Ditempatkan Di Satu Kecamatan Sudah Promosi Jadi Camat.
Pola karier kewilayahan yang ideal untuk menjadi Camat adalah harus matang sebagai Sekcam terlebih dahulu. Seorang Sekcam idealnya telah ditempatkan di dua kecamatan yang berbeda untuk mendapatkan pengalaman yang komprehensif tentang karakteristik wilayah, budaya, dan persoalan masyarakat yang berbeda-beda.
Namun informasi yang beredar menyebutkan adanya Sekcam yang baru satu kali ditempatkan di satu kecamatan dipromosikan menjadi camat.
Pertanyaan kritisnya: Apakah pengalaman satu kecamatan saja sudah cukup untuk menjadi Camat? Bagaimana dengan prinsip kebutuhan organisasi yang membutuhkan Camat yang berpengalaman? Apakah Sekcam yang baru satu kali ditempatkan tersebut sudah memenuhi syarat masa jabatan camat ?
Jika belum memenuhi syarat, maka promosi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyegaran 4-5 tahun, karena yang disegarkan seharusnya yang sudah lama, bukan yang baru.
3. Fakta Ketiga: Sekcam Yang Sudah Dua Kali Menduduki Jabatan Sekcam Di Kecamatan Yang Berbeda Justru Tidak Promosi.
Ini adalah fakta yang paling melukai rasa keadilan dan paling bertolak belakang dengan pernyataan kebutuhan organisasi.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya Sekcam sekcam yang sudah dua kali menduduki jabatan Sekcam di kecamatan yang berbeda, artinya sudah sangat berpengalaman, sudah memenuhi syarat masa kerja 4-5 tahun yang disebutkan Bupati sebagai alasan penyegaran, namun justru tidak dipromosikan naik jabatan menjadi Camat.
Pertanyaan kritisnya: Jika alasan mutasi adalah penyegaran karena sudah 4-5 tahun, maka Sekcam yang sudah dua kali ditempatkan dan sudah lama mengabdi seharusnya menjadi prioritas utama untuk dipromosikan menjadi Camat. Mengapa justru yang sudah dua kali dan sudah lama tidak dipromosikan, sementara yang baru satu kali justru dipromosikan?
Fakta ini menimbulkan persepsi di kalangan ASN bahwa penilaian bukan berdasarkan masa kerja, pengalaman, dan kinerja, tetapi berdasarkan faktor lain di luar merit sistem.
Jika Sekcam yang sudah dua kali dan berprestasi tidak dipromosikan, maka motivasi kerja para Sekcam lain akan menurun drastis. Mereka akan berpikir bahwa pengalaman dan lama kerja tidak ada nilainya.
4. Fakta Keempat: Guru Yang Promosi Menjadi Kepala Bidang
Informasi lain yang beredar menyebutkan adanya guru yang dipromosikan menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan.
Terkait alih jabatan dari fungsional guru ke struktural Kepala Bidang, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017, perpindahan tersebut wajib didasarkan pada kesesuaian kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, dan uji kompetensi manajerial.
Pertanyaan kritisnya: Apakah kebutuhan organisasi untuk Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan memang harus diisi oleh guru fungsional? Apakah tidak ada pejabat struktural di Dinas Pendidikan yang sudah 4-5 tahun dan sudah berpengalaman di bidang manajemen pendidikan yang lebih layak untuk penyegaran? Apakah guru tersebut telah lulus uji kompetensi manajerial untuk jabatan Administrator?
Jika alih jabatan guru menjadi Kabid dilakukan tanpa transparansi uji kompetensi, sementara di sisi lain banyak pejabat struktural yang sudah 4-5 tahun tidak mendapatkan penyegaran, maka hal ini juga dinilai tidak konsisten dengan pernyataan kebutuhan organisasi.
III. MENGAPA KETIDAKSESUAIAN INI HARUS DIJELASKAN?
Ketidaksesuaian antara pernyataan Bupati tentang kebutuhan organisasi 4-5 tahun dengan fakta-fakta yang beredar di lapangan harus segera dijelaskan oleh BKPSDM dan Inspektorat karena 3 alasan:
1. Alasan Konsistensi Pernyataan Publik.
Pernyataan pejabat publik harus konsisten dengan fakta kebijakannya. Jika pernyataannya adalah penyegaran karena sudah 4-5 tahun, maka faktanya harus menunjukkan bahwa yang dimutasi adalah yang sudah 4-5 tahun, bukan yang belum 2 tahun. Jika tidak konsisten, maka kepercayaan publik akan menurun.
2. Alasan Keadilan Internal Birokrasi.
Para Sekcam yang sudah dua kali ditempatkan dan sudah mengabdi 4-5 tahun tentu merasa tidak adil jika tidak dipromosikan, sementara Sekcam yang baru satu kali ditempatkan justru dipromosikan. Keadilan internal harus ditegakkan agar tidak terjadi kecemburuan dan demotivasi.
3. Alasan Kepatuhan Terhadap Peraturan BKN.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 sudah sangat jelas mengatur masa jabatan minimal 2 tahun. Jika ada pejabat yang belum 2 tahun dipromosikan, maka BKPSDM harus menjelaskan apakah sudah ada persetujuan BKN atau ada alasan khusus yang dibenarkan oleh peraturan.
IV. REKOMENDASI KONSTRUKTIF.
1. BKPSDM Harus Membuka Data Masa Jabatan Secara Transparan.
BKPSDM Kabupaten Tangerang diharapkan membuka data: Siapa saja ASN yang dimutasi karena sudah 4-5 tahun? Siapa saja ASN yang belum 2 tahun namun dipromosikan? Apa alasan dan dasar hukumnya? Data ini akan menjawab ketidaksesuaian yang disorot publik.
2. Jelaskan Pola Karier Sekcam Menjadi Camat.
BKPSDM perlu menjelaskan secara transparan kriteria promosi Sekcam menjadi Camat. Apakah pengalaman dua kali sebagai Sekcam di kecamatan berbeda menjadi prioritas? Atau cukup satu kali saja? Kriteria yang jelas akan menghentikan spekulasi.
3. Jelaskan Uji Kompetensi Guru Menjadi Kabid.
Terkait promosi guru menjadi Kepala Bidang, BKPSDM perlu menjelaskan hasil uji kompetensi manajerial dan kesesuaian kualifikasi agar tidak menimbulkan kesan alih jabatan yang tidak akuntabel.
4. Libatkan BKN Untuk Audit.
Untuk memastikan objektivitas, Pemkab Tangerang diharapkan berkoordinasi dengan BKN Kanreg III Bandung untuk melakukan evaluasi terhadap mutasi yang dinilai tidak sejalan dengan pernyataan kebutuhan organisasi 4-5 tahun tersebut.
Pernyataan Bupati Tangerang bahwa mutasi adalah kebutuhan organisasi dan penyegaran karena sudah 4-5 tahun adalah pernyataan yang normatif dan sejalan dengan aturan BKN.
Namun, pernyataan normatif tersebut harus dibuktikan dengan fakta kebijakan yang konsisten. Jika faktanya menunjukkan adanya ASN yang belum 2 tahun malah promosi, Sekcam baru satu kali ditempatkan sudah jadi Camat, Sekcam yang sudah dua kali ditempatkan justru tidak promosi, dan guru promosi menjadi Kepala Bidang tanpa penjelasan uji kompetensi, maka pernyataan kebutuhan organisasi 4-5 tahun tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan perlu diklarifikasi.
Publik dan ASN menunggu klarifikasi transparan dari BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang agar mutasi tersebut benar-benar dapat dipahami sebagai kebutuhan organisasi yang meritokratis, bukan sebagai kebijakan yang tebang pilih.
Tegakkan Konsistensi, Tegakkan Keadilan, Tegakkan Meritokrasi.
Catatan penulis : Artikel ini merupakan opini kritis, analisa tata kelola manajemen ASN, dan kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Artikel ini dibuat berdasarkan pernyataan Bupati Tangerang mengenai kebutuhan organisasi dan penyegaran 4-5 tahun serta berdasarkan informasi, aspirasi, dan dugaan yang beredar di kalangan ASN dan masyarakat terkait mutasi ASN di Kabupaten Tangerang. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, memfitnah, atau menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin, atau praktik kedekatan personal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk Bupati Tangerang, BKPSDM Kabupaten Tangerang, Inspektorat, maupun ASN yang dimutasi, termasuk Sekcam dan guru yang informasinya dipromosikan. Seluruh informasi mengenai masa jabatan belum 2 tahun yang dipromosikan, pola karier Sekcam, dan alih jabatan guru menjadi Kepala Bidang yang disebutkan dalam artikel ini merupakan informasi dan dugaan yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







