spot_img
spot_img
Sabtu, Oktober 31, 2026
BerandaNewsDugaan Intimidasi Santriwati dengan Senjata Api, DPP API: Jangan Atas Nama Hukum...

Dugaan Intimidasi Santriwati dengan Senjata Api, DPP API: Jangan Atas Nama Hukum Menginjak HAM!

spot_img

Dugaan Intimidasi Santriwati dengan Senjata Api, DPP API: Jangan Atas Nama Hukum Menginjak HAM!

INDOVIEWNEWS.COM– Dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam (API), Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M.

Aziz mendesak Kapolri segera turun tangan mengusut dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang berlangsung pada 27 Oktober 2026. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang, terlebih terhadap perempuan dan anak-anak.

“Jangan atas nama penegakan hukum, aparat justru menginjak-injak hukum dan hak asasi manusia. Kewenangan kepolisian bukan berarti aparat bisa bertindak tanpa batas,” tegas Aziz dalam pernyataan sikap DPP API, Jumat (30/10/2026).

Menurut Aziz, dugaan tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi dan kronologi yang diterima pihaknya dari pesantren, penggeledahan diduga berlangsung pada dini hari dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap.

Dalam peristiwa itu, aparat disebut mendobrak paksa bangunan pesantren, memperlihatkan atau menodongkan senjata api yang diduga digunakan untuk mengintimidasi santriwati, bahkan tidak memberikan kesempatan kepada para santriwati untuk mengenakan hijab.

BACA JUGA :  GERTAK: Selamat dan Sukses Atas Pengangkatan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Semoga Polri Semakin Maju dan Profesional

Aziz menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian tidak hanya menyangkut persoalan prosedur kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, hak perempuan, perlindungan anak, dan kebebasan menjalankan keyakinan agama.

“Pesantren bukan wilayah tanpa perlindungan hukum. Santriwati bukan objek intimidasi. Negara memang memiliki kewenangan menegakkan hukum, tetapi kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan dengan tindakan yang menimbulkan ketakutan,” ujarnya.

Aziz menegaskan, setiap tindakan kepolisian wajib tunduk pada ketentuan hukum acara pidana, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Apalagi jika tindakan tersebut melibatkan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Karena itu, DPP API mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan secara transparan dan independen terhadap seluruh rangkaian penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an.

Menurut Aziz, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada persoalan teknis penggeledahan. Dugaan penggunaan senjata api untuk mengintimidasi santriwati, pemeriksaan anak tanpa pendampingan yang memadai, hingga penyitaan barang-barang milik pesantren harus diusut secara menyeluruh.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aparat memiliki kekebalan ketika menjalankan tugas. Kalau ada anggota yang terbukti melanggar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan, harus diberikan sanksi tegas. Jika ditemukan unsur pidana, proses secara pidana,” tandasnya.

BACA JUGA :  DPP API Minta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Usut Dugaan Pidana Dokumen Pendidikan Gibran

Selain mendesak Kapolri, Aziz meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan pemeriksaan independen.

Kedua lembaga tersebut dinilai perlu memastikan para santriwati memperoleh perlindungan, termasuk pendampingan psikologis apabila mengalami ketakutan atau trauma akibat peristiwa penggeledahan tersebut.

Aziz juga meminta kepolisian membuka secara terang dasar hukum pelaksanaan operasi tersebut. Publik berhak mengetahui apakah penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah, bagaimana prosedur penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan, serta barang-barang apa saja yang dibawa dari lingkungan pesantren.

“Kalau memang seluruh tindakan sudah sesuai prosedur, kepolisian harus berani menjelaskan dan membuktikannya secara terbuka. Jangan biarkan muncul pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Aziz mengingatkan bahwa tugas kepolisian adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penegakan hukum seharusnya menghadirkan rasa aman, bukan justru melahirkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada bagaimana aparat menggunakan kewenangannya. Tindakan yang tidak proporsional, apabila terbukti terjadi, dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

BACA JUGA :  Di FH Unhas, Ketua KY Tegaskan Pengawasan Hakim Bukan untuk Intervensi Putusan

“Jangan sampai masyarakat justru takut kepada aparat yang seharusnya melindungi mereka. Hukum harus ditegakkan, tetapi HAM juga wajib dihormati. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” tegas Aziz.

DPP API menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar dugaan pelanggaran dalam penggeledahan pesantren di Sukoharjo diusut sampai tuntas.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Di FH Unhas, Ketua KY Tegaskan Pengawasan Hakim Bukan untuk Intervensi Putusan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img