spot_img
spot_img
Minggu, November 1, 2026
BerandaNewsKapolri Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Polri, Berlaku di Dalam dan Luar...

Kapolri Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Polri, Berlaku di Dalam dan Luar Kedinasan

spot_img

Kapolri Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Polri, Berlaku di Dalam dan Luar Kedinasan

INDOVIEWNEWS.COM-– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/ 9 /X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., http://M.Si., itu ditegaskan sejumlah alasan pelarangan.

Kapolri menyebutkan, perangkat vape telah disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

“Bahwa perangkat rokok elektrik (vape) telah digunakan oleh bandar sebagai media/sarana yang efektif untuk mengedarkan narkotika cair seperti Etomidate dan dalam peredarannya telah ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri, baik sebagai pengedar maupun sebagai pengguna,” bunyi poin 2 huruf a dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Kapolri juga menyoroti kandungan berbahaya dalam cairan vape. Dikutip dari SE tersebut, “bahwa cairan (cartridge) pada rokok elektrik (vape) diketahui memiliki kandungan di antaranya bahan obat penenang Etomidate, di mana Etomidate sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah diklasifikasikan ke dalam Narkotika Golongan II.”

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Perjuangan Rakyat Papua untuk Merdeka Dinilai Wajar dan Logis

Surat edaran itu juga menegaskan sulitnya membedakan secara kasat mata antara cairan vape biasa dengan yang telah terkontaminasi narkotika.

“Bahwa cairan (cartridge) pada rokok elektrik (vape) secara kasat mata masih sulit dibedakan antara cairan kimia biasa atau cairan yang sudah terkontaminasi atau diisi dengan narkotika (seperti sabu cair, ganja cair, obat penenang Etomidate atau Ketamine),” tulis Kapolri.

Dari sisi kesehatan, Kapolri mengutip hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Bahwa berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap sampel pengguna rokok elektrik (vape) ditemukan adanya dampak kesehatan dari pemakaian vape yaitu diabetes akibat penurunan insulin dan sekitar 92 % sampel mengalami gangguan paru-paru,” bunyi SE tersebut.

Kapolri juga menilai penggunaan vape di lingkungan kerja memberikan citra tidak profesional serta mengganggu kenyamanan.

BACA JUGA :  Pengamat: FPP TNI Tunjukkan Sikap Kenegarawanan, Konstitusi Harus Diletakkan di Atas Kepentingan Kekuasaan

Terkait hal itu, Kapolri mengeluarkan lima instruksi tegas:

a. melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi Pegawai Negeri pada Polri baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri;

b. melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri;

c. Pegawai Negeri Pada Polri yang melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja Polri agar diberikan teguran dan disampaikan untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya;

e. pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) berlaku secara mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) di seluruh lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Surat edaran tersebut merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA :  APIB: Jika Tak Mundur, Putusan MK Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Hari Purwanto Peringatkan Prabowo: Jangan Terkecoh Pembantu, BLU Energi Bisa Jadi Masalah
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img