spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaHeadlinePemberantasan Korupsi, Selamat Ginting Kasih Nilai 5 untuk Prabowo

Pemberantasan Korupsi, Selamat Ginting Kasih Nilai 5 untuk Prabowo

spot_img

Pemberantasan Korupsi, Selamat Ginting Kasih Nilai 5 untuk Prabowo

INDOVIEWNEWS.COM– Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi mendapat sorotan. Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai masih terdapat persoalan serius dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Ginting bahkan memberikan nilai 5 terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Ginting, pernyataan Prabowo yang akan mengejar koruptor hingga ke Antartika semestinya terlebih dahulu dibuktikan melalui penanganan perkara-perkara yang berada di depan mata publik.

“Presiden Prabowo bilang akan mengejar koruptor sampai Antartika. Tapi menurut saya tidak jauh-jauh dululah, antar kita saja dulu,” kata Ginting dalam dialog nasional, Rabu (23/9/2026).

Ia menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya dilihat dari pernyataan atau komitmen pemerintah, tetapi dari keberanian aparat penegak hukum menindak perkara yang menjadi perhatian publik.

“Artinya begini, mengapa saya memberikan nilai lima di depan mata semuanya? Saya sudah kemukakan, ada beberapa menteri yang harusnya sudah jadi tersangka, tapi belum ditersangkakan juga,” ujarnya.

Ginting kemudian menyinggung nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Menurut dia, kedua nama tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah menjadi perhatian publik dan dinilai membutuhkan respons yang jelas dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Selamat Ginting: Jokowi Bahaya Laten yang Sewaktu-waktu Bisa Memakan Semuanya

“Kasus Raja Juli kemudian kasus Nusron Wahid itu di depan mata publik menunggu reaksi Presiden seperti apa. Sehingga mengapa saya kasih nilai lima,” katanya.

Meski demikian, Selamat menegaskan bahwa status tersangka dalam perkara pidana tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Menurut dia, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang tetap harus dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme peradilan.

“Tersangka kan belum tentu kemudian bersalah. Untuk menersangkakan saja nggak berani. Ini problem,” ujarnya.

Sorotan Ginting juga diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mempertanyakan sejauh mana lembaga antirasuah tersebut mampu menjalankan kewenangannya secara independen dan menjawab ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi.

“Ini KPK ini aparaturnya siapa?” kata Ginting.

Ia kemudian mengaitkan persoalan pemberantasan korupsi dengan kondisi penegakan hukum secara lebih luas. Ginting merujuk pada World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025, yang menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 143 negara dan yurisdiksi.

BACA JUGA :  Poros Cikeas dan Solo Siapkan Sekoci, Selamat Ginting: Pemerintahan Prabowo Dibajak untuk Suksesi 2029

Dalam laporan tersebut, WJP mengukur penegakan rule of law melalui delapan faktor, antara lain pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah, ketiadaan korupsi, pemerintahan terbuka, hak-hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, peradilan perdata, serta peradilan pidana.

“Rule of law saja Indonesia 69 dari 143. Di depan mata publik menunggu mengapa KPK belum juga berani menjadikan tersangka dua menteri itu,” kata Ginting.

Menurut WJP, skor keseluruhan Indonesia dalam indeks 2025 mengalami penurunan kurang dari satu persen dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia berada di posisi kesembilan dari 15 negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik.

Ginting menilai angka tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, terutama dalam memastikan lembaga penegak hukum mampu bekerja berdasarkan prinsip hukum dan akuntabilitas.

Bagi Ginting, persoalan utama bukan semata-mata seberapa keras pemerintah menyampaikan janji untuk mengejar koruptor, melainkan sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Pengamat Ungkap Kompleksitas Tekanan terhadap Prabowo: Dari Politik Dalam Negeri hingga Geopolitik Global

Karena itu, ia menilai publik kini menunggu pembuktian konkret dari pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

“Makanya seperti saya bilang tadi, rule of law saja Indonesia 69 dari 143,” pungkasnya.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Dari Climate Summit PBB, Menteri LH: Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img