Pemeriksaan Jokowi, Menteri Praktikno dan Presiden Prabowo Lebih Tepat Oleh BARESKRIM
Harus dijaga bukan hanya objektivitas penyidik, tetapi juga objektivitas proses yang dapat dilihat dan dipercaya oleh masyarakat.
Oleh: Syafril Sjofyan
Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) M. Rizal Fadillah dkk. telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Bareskrim Polri mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang berkaitan dengan Jokowi serta pihak-pihak lain yang disebut dalam Dumas, termasuk Eko Sulistyo dan Menko Pratikno pada waktu yang relevan sebagaimana tercantum dalam pengaduan dan bukti yang sampaikan TPIP.
Terhadap Dumas tersebut, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat No. B/13363/VII/RES.7.4/ 2026/Bareskrim tanggal 23 Juli 2026, yang pada pokoknya meneruskan penanganan Dumas kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendapat atensi dan tindak lanjut.
Selanjutnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat No. B/25925/IX/RES.1.p/2026 tanggal 7 September 2026 memanggil M. Rizal Fadillah untuk memberikan klarifikasi terkait Dumas tersebut. Dengan adanya pemanggilan tersebut, bahwa Dumas yang sebelumnya disampaikan kepada Bareskrim Polri telah memperoleh tindak lanjut secara konkret pada tingkat Polda Metro Jaya.
Tentu proses tersebut perlu dihargai, namun demikian dalam perkembangan penanganannya keadaan faktual yang menurut saya perlu menjadi perhatian pimpinan Polri, khususnya mengenai potensi konflik kepentingan atau setidak-tidaknya persepsi konflik kepentingan dalam penanganan Dumas tersebut.
Karena berdasarkan informasi setelah pemanggilan M. Rizal Fadillah dkk. penanganan Dumas TPIP tersebut dilakukan oleh Unit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pada waktu sebelumnya, unit yang sama atau lingkungan penyidikan yang sama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga pernah melakukan pemeriksaan/penanganan perkara yang menempatkan M. Rizal Fadillah dan pihak-pihak terkait sebagai pihak yang diperiksa/tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
Keadaan tersebut menimbulkan suatu situasi yang perlu diperhatikan secara objektif, yaitu pada satu sisi M. Rizal Fadillah pernah menjadi pihak yang diperiksa dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi, sedangkan pada sisi lain saat ini M. Rizal Fadillah menjadi salah satu pelapor/pengadu yang meminta agar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Jokowi diperiksa.
Tentu sebagai pemerhati kebijakan publik saya tidak menyimpulkan ataupun menuduh bahwa penyidik yang ditugaskan akan bertindak tidak objektif. Akan tetapi, keadaan tersebut secara objektif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau setidak-tidaknya persepsi konflik kepentingan, yang apabila tidak diantisipasi sejak awal dapat menimbulkan keraguan publik terhadap independensi proses penanganan Dumas.
Dalam perkara yang memiliki sensitivitas publik sangat tinggi, ukuran objektivitas tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa penyidik merasa mampu bertindak objektif, tetapi juga perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan secara kelembagaan terbebas dari keadaan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi tersebut.
Untuk menjaga kehormatan institusi Polri dan melindungi penyidik dari tuduhan keberpihakan di kemudian hari, pilihan yang paling prudent adalah menyerahkan penanganan kepada satuan kerja yang tidak memiliki riwayat penanganan langsung terhadap pihak pelapor dalam perkara yang mempunyai hubungan dengan perkara sekarang.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri merupakan peraturan yang secara khusus mengatur pengelolaan Dumas. Perpol tersebut menempatkan pengelolaan Dumas dalam kerangka profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.
Prinsip tersebut harus diterapkan bukan hanya pada hasil akhir pemeriksaan, tetapi juga sejak penentuan satuan kerja dan personel yang menangani Dumas, sehingga prosesnya dapat dipercaya oleh seluruh pihak.
Hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mengatur penyempurnaan kewenangan penyelidik dan penyidik serta penguatan koordinasi dalam proses penegakan hukum. Dalam tahap pemeriksaan awal, penyidik dapat memperoleh keterangan dari seseorang tanpa terlebih dahulu memberikan status sebagai tersangka atau saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP yang berlaku.
Berdasarkan prinsip tersebut, bahwa pencegahan potensi konflik kepentingan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses penegakan hukum, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Disamping itu aduan TPIP mempunyai karakteristik yang melibatkan pihak-pihak yang berdomisili di berbagai wilayah Indonesia dan kemungkinan membutuhkan pemeriksaan dokumen, saksi maupun institusi yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Perkara ini juga memiliki dimensi nasional karena menyangkut dokumen yang dikaitkan dengan seorang mantan Presiden Republik Indonesia, serta melibatkan nama-nama pejabat negara dan/atau mantan pejabat negara sebagaimana tercantum dalam Dumas.
Dalam perkembangan pemeriksaan, terdapat kemungkinan dibutuhkannya klarifikasi dari berbagai pihak yang berada di luar wilayah Jakarta, termasuk pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan langsung mengenai dokumen, proses pendidikan, penerbitan dokumen, maupun keadaan lain yang berkaitan dengan objek Dumas.
Dengan mempertimbangkan cakupan wilayah, karakteristik perkara, kedudukan pihak-pihak yang terkait, serta kebutuhan untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, Bareskrim Polri lebih tepat untuk melakukan koordinasi dan/atau mengambil alih penanganan Dumas tersebut kembali.
Untuk menjamin agar penanganan Dumas dilakukan secara independen, objektif, profesional, akuntabel, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan terdapat relevansi keterangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ataupun pejabat negara lainnya, agar permintaan keterangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata cara yang berlaku.
Artikel ini sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi Polri agar perkara yang mempunyai perhatian publik luas dapat ditangani oleh satuan kerja yang secara objektif memiliki jarak yang memadai dari perkara sebelumnya yang melibatkan pihak pelapor.
Bandung, 25 September 2026
*) Penulis Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







