Survei: Ketika Perut Rakyat Terkuras, Hukum Malah Mati Suri
Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)
Statistik ekonomi makro sering kali menjadi “panggung sandiwara” yang menenangkan di atas kertas, tetapi hambar di atas piring makan rakyat. Badan Pusat Statistik (BPS) boleh saja merilis angka inflasi tahunan yang tampak jinak di kisaran 2,88%, bahkan mencatat deflasi bulanan sebesar 0,14% akibat melimpahnya pasokan pangan hortikultura. Namun, jika kita melangkah ke pasar tradisional, angka-angka itu langsung kehilangan tajinya. Realitasnya, harga beras medium masih kokoh bertengger di angka Rp 15.000 per kilogram, jauh melampaui kemampuan daya beli masyarakat yang kian tergerus. Di sinilah letak ironinya: inflasi diklaim terkendali, tetapi isi dompet rakyat terlanjur mati suri.
1. Badai Ekonomi di Akar Rumput
Penurunan kepuasan publik terhadap kinerja kabinet — yang dalam rilis survei Tempo Data Science menyentuh angka kritis 37 persen — bukanlah sekadar angka politis yang jatuh dari langit. Angka itu adalah akumulasi dari rasa frustrasi di meja makan yang kini bersenyawa dengan keputusasaan atas robohnya pilar penegakan hukum. Masyarakat sipil hari ini dipaksa menghadapi pukulan ganda. Di satu sisi, mereka dihimpit oleh stagnasi upah riil dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menahan Indeks Daya Beli Indonesia di zona negatif (-0,40). Di sisi lain, mereka disuguhi tontonan korupsi yang makin merajalela tanpa ada penanganan hukum yang tegas dan menjerakan.
Melihat fenomena kejatuhan daya beli ini, para pengamat ekonomi mulai menyuarakan alarm keras. Teuku Riefky, Ekonom senior dari LPEM UI, menekankan bahwa penurunan daya beli kelas menengah bawah ini dipicu oleh masalah struktural yang selama ini diabaikan. Selaras dengan hal tersebut, ekonom Rizal Rachman mengingatkan bahwa ketergantungan pemerintah pada instrumen jangka pendek seperti bantuan sosial (bansos) tidak akan menyelesaikan masalah. Menurutnya, “Bansos pada dasarnya hanya menjaga batas bawah konsumsi, bukan mendorong ekspansi konsumsi agregat secara berkelanjutan jika kelas menengah terus-menerus tertekan akibat PHK.” Bansos bukan obat, melainkan perban sementara untuk luka yang tak kunjung diobati.
2. Tuntutan Keadilan yang Menguap dalam Sunyi
Rakyat kini berada pada fase patah arang karena melihat koruptor masih bisa tersenyum lebar tanpa rasa takut dimiskinkan, apalagi dihukum berat. Tuntutan masyarakat agar pelaku kejahatan luar biasa ini dikenai sanksi setimpal — sebagai satu-satunya terapi kejut untuk menyelamatkan uang negara — menggaung keras di ruang publik. Namun, apa respons yang diterima? Sunyi yang pekak. Tuntutan itu menguap begitu saja di koridor kekuasaan tanpa ada respons memadai. Pemerintah terkesan ragu, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terjebak dalam labirin formalitas peradilan, sementara DPR RI seolah sengaja menutup telinga dan acuh, membiarkan RUU Perampasan Aset terus berdebu di daftar antrean legislasi.
Kelambanan institusi negara ini mendapat kritik tajam dari para praktisi dan akademisi hukum. Dr. (C) Rihat Hutabarat, S.H., M.H., praktisi hukum pidana, menyatakan dukungannya secara radikal agar DPR RI segera mengetok palu regulasi tersebut. “DPR RI harus mempermudah jalan bagi pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, lalu langsung dieksekusi agar uang yang dikorupsi bisa dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan rakyat miskin di pelosok,” tegasnya.
Namun dari sudut pandang akademis, formulasi aturan ini menghadapi tantangan politik hukum yang pelik. Pakar Hukum Pidana Prof. Hibnu Nugroho menjabarkan bahwa perdebatan tentang efektivitas hukuman mati masih sangat alot di legislatif. Sebagai jalan keluar yang lebih realistis dan mendesak, ia mendorong mekanisme pemiskinan yang sistematis. “Selain sanksi berat, instrumen Non-Conviction Based (NCB) dalam UU Perampasan Aset sebenarnya menjadi solusi alternatif yang jauh lebih efektif untuk langsung memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara tanpa harus menunggu proses pidana yang berlarut-larut,” jelasnya. Intinya: jika hukuman mati belum mungkin, setidaknya jangan biarkan koruptor menikmati hasil kejahatannya.
3. Alarm Bahaya Keruntuhan Kepercayaan Publik
Secara makro, kombinasi antara lesunya perut dan sekaratnya keadilan adalah alarm bahaya bagi stabilitas nasional. Perlu diingat bahwa konsumsi rumah tangga adalah tulang punggung utama yang menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ketika rakyat berhenti berbelanja karena kehabisan uang, ditambah hilangnya kepercayaan (crisis of trust) terhadap institusi negara karena mandulnya pemberantasan korupsi, maka pondasi negara sedang dipertaruhkan.
KPK sendiri berulang kali mendesak parlemen agar tidak membiarkan hasil korupsi lolos begitu saja. Ketika koruptor dihukum penjara tetapi aset kejahatannya tetap aman dinikmati keluarga mereka, hukum dinilai gagal menyentuh akar persoalan. Jika Pemerintah dan parlemen tidak segera merespons tuntutan radikal ini — baik lewat intervensi harga pangan, pengesahan regulasi perampasan aset, maupun ketegasan sanksi hukum maksimal — maka angka 37 persen kepuasan publik itu hanyalah awal dari kemerosotan kepercayaan yang jauh lebih dalam dan tak berdasar.
Penutup
Rakyat tidak menuntut keajaiban. Mereka hanya menuntut dua hal sederhana: perut yang terisi dengan harga yang wajar, dan hukum yang berjalan tanpa pandang bulu. Jika keduanya terus diabaikan, jangan heran jika kepercayaan yang hilang itu tidak lagi bisa dibayar dengan statistik apapun. Karena di negeri ini, ketika perut rakyat terkuras dan hukum mati suri, maka yang terancam bukan sekadar angka survei — melainkan keutuhan kepercayaan pada negara itu sendiri.







