Bukan Hanya Rekening Bank Mandiri Milik Botok, Rekening Supriadi di BCA Diblokir atas Permintaan Bareskrim
INDOVIEWNEWS.COM— Pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan Supriyono alias Mas Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ternyata tidak hanya terjadi pada rekening di Bank Mandiri.
Rekening atas nama Supriadi di Bank Central Asia (BCA) juga disebut mengalami pemblokiran transaksi keluar berdasarkan permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Informasi tersebut tercantum dalam surat BCA KCP Ponorogo tertanggal 8 Juli 2026. Dalam surat itu, BCA menyatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan Dittipidum Bareskrim Polri tertanggal 28 April 2026.

BCA menyebut pemblokiran transaksi keluar tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam surat yang sama, BCA menjelaskan bahwa pencabutan pemblokiran baru dapat dilakukan setelah bank menerima surat perintah dari instansi yang sebelumnya meminta pemblokiran.
BCA juga menyatakan tidak memberikan salinan surat perintah pemblokiran kepada nasabah karena dokumen tersebut disebut bersifat rahasia.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pemblokiran
Persoalan tersebut kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Supriadi, yakni Megi Saputra dan Abdul Hamid.
Keduanya telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri pada 15 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi sekaligus memohon pencabutan pemblokiran rekening.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan Supriadi belum pernah menerima panggilan dalam kapasitas sebagai tersangka maupun saksi. Supriadi juga disebut belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar pemblokiran rekeningnya.
Kondisi tersebut membuat pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan rekening milik Supriadi diblokir.
Megi Saputra melalui akun Threads @megi_saputra_ menyebut surat yang telah dikirimkan kepada Bareskrim tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan tertulis.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketika menghubungi Bareskrim melalui sambungan telepon, pihaknya justru mendapat pertanyaan mengenai perkara pidana yang dimaksud.
“Pidana apa?” demikian pertanyaan yang disebut disampaikan kepadanya saat berkomunikasi dengan pihak Bareskrim.
Megi kemudian mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait pemblokiran rekening tersebut.
Di antaranya, apa tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran, apa alasan rekening Supriadi diblokir, siapa pihak yang mengeluarkan perintah, serta bagaimana prosedur pemblokiran tersebut dilakukan.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut penting dijelaskan agar terdapat kepastian hukum bagi pemilik rekening.
Terlebih, pemblokiran rekening secara langsung berdampak terhadap kemampuan pemilik rekening melakukan transaksi keuangan.
Pihak kuasa hukum pun meminta Bareskrim memberikan penjelasan mengenai perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut sekaligus mempertimbangkan pencabutan pemblokiran apabila tidak terdapat alasan hukum yang memadai.
Pemblokiran rekening ini menjadi perhatian karena sebelumnya juga muncul informasi mengenai pemblokiran rekening milik Supriyono alias Mas Botok, yang dikaitkan dengan aktivitas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Namun, untuk rekening Supriadi di BCA, berdasarkan dokumen yang diungkapkan kuasa hukum, pemblokiran secara administratif disebut secara spesifik dilakukan atas permintaan Dittipidum Bareskrim Polri.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan tertulis dari Bareskrim Polri mengenai pertanyaan dan permintaan klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum Supriadi.
Karena itu, dasar perkara, status hukum Supriadi, serta alasan spesifik rekening tersebut diblokir masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.






