PRABOWO, EKONOMI KERAKYATAN & ‘REVOLUSI’ PASAL 33 UUD 45
(Sebuah Catatan Pinggir Pasca Resepsi HUT HUMANIKA ke-36)
Novero
Humanika Serang
Salah satu hal menarik dari Acara Resepsi HUT HUMANIKA Ke-36 yang digelar Jum’at (18/9) lalu adalah pernyataan lugas Bursah Zarnubi (BZ) soal himbauan agar Prabowo Subianto (PS) jangan dilengserkan di tengah jalan. Bahkan, BZ lebih jauh bicara soal keniscayaan Prabowo 2 (dua) periode.
Menurut BZ, PS sedang menjalankan agenda besar dan strategis terkait ekonomi kerakyatan yakni, ‘Revolusi’ Pasal 33 UUD 45.
Pernyataan tersebut sontak membuat riuh sebagian besar peserta yang hadir. Sehingga Hariman Siregar (HS), Sang Aktivis Legendaris merasa perlu me’netralisir’ dengan menyatakan acara malam itu baiknya tidak untuk bicara politik. Namun, hanya sekedar untuk bersenang-senang saja.
Terlepas dari sikap HS di atas, senyatanya menarik pernyataan BZ soal PS pada forum tersebut. Bagaimana tidak, BZ yang notabene aktivis lintas generasi selama ini dikenal sebagai tokoh oposan dan sangat kritis terhadap setiap rezim pemerintahan. Namun, anehnya malam itu sikap BZ seolah berbalik. Malam itu BZ tak ubahnya seorang pendukung kuat (hardliner) Rezim PS. Tentunya, kita mesti menghargai sikap BZ tersebut.
Faktanya, BZ memang mengalami pahit getir, setidaknya 7 (tujuh) periode pemerintahan semenjak Rezim Orba hingga PS sekarang. Tak dipungkiri, Sang Aktivis Fenomenal ini sangat concerned dan terlibat intens dalam dinamika politik dan pembangunan pada berbagai rezim tersebut.
Tak aneh, bila BZ faham betul visi dan orientasi serta karakter kebijakan setiap rezim, khususnya dalam bidang perekonomian. Kini, dengan posisinya sebagai Bupati Lahat Periode 2025-2030, merangkap Ketua APKASI tentunya akan sangat faham kebijakan pemerintahan PS hari ini soal ekonomi.
Terlepas sikap pro dan kontra. Pernyataan BZ di atas menarik untuk ditelisik lebih jauh. Apakah pernyataan BZ di atas empirik atau sekedar imajinasi politik belaka seorang politisi. Karenanya, saya coba melakukan tracking terhadap berbagai kebijakan ekonomi Rezim PS dalam kurun 2 (dua) tahun terakhir.
Menebak Arah ‘Revolusi’ Pasal 33 UUD 45 Versi Prabowo
PS secara eksplisit memang tidak pernah menggunakan frasa ‘revolusi’ Pasal 33 UUD 45. Namun, sejumlah pernyataan PS merefleksikan tekadnya yang kuat untuk melakukan perubahan fundamental terkait struktur dan orientasi perekonomian Indonesia yang dinilainya telah menyimpang dari Pasal 33 UUD 45.
Dalam pidatonya pada Sidang Paripurna DPR RI (20/5/26), PS menegaskan soal azas kekeluargaan sebagai landasan utama perekonomian Indonesia. Menurutnya, Pasal 33 semestinya menjadi cetak biru (blue print) perekonomian nasional yang menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat. “Tidak ada kata-kata azas lain. Azas Kapitalisme Neoliberal, azas Konglomerasi, ataupun sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Seluruh rakyat harus dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi nasional”, pungkasnya.
Seolah menegaskan tekadnya, sepekan kemudian pernyataan sama diulangi kembali. Pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta (1/6/26), PS menyatakan, : “ Rancang bangun cetak biru perekonomian Indoensia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan Azas Kekeluargaan”, imbuhnya.
PS pun menegaskan, “Koperasi harus diperkuat. Koperasi harus bangkit. Koperasi adalah alat untuk mengangkat rakyat dari kemiskinan dan ketidakberdayaan. UMKM harus diperkuat dan desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru”. PS pun menambahkan, “Rakyat harus menjadi pelaku utama pembangunan. Bukan, sekedar objek pembangunan. Apalagi hanya menjadi alat pembangunan”.
Bila mencermati sejumlah pernyataan di atas, jelas dan tegas tekad PS yang demikian kuat untuk menjadikan pembangunan perekonomian Indonesia berlandaskan pada Prinsip Kekeluargaan. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan fundamental dari ekonomi yang dianggap menyimpang dari Pasal 33 UUD 45 menuju ekonomi yang kembali berasaskan kekeluargaan, kerakyatan, penguasaan negara atas sumber daya strategis dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dan, bila kita telaah substansi pasal 33, sejatinya adalah soal struktur penguasaan ekonomi. Karenanya, ‘revolusi’ pasal 33 seyogyanya diorientasikan kepada upaya transformasi sebuah frasa yang selama ini seolah sebatas sloganisme belaka menjadi sebuah upaya sistematis dan berkelanjutan guna terbangunnya struktur ekonomi berbasis kekeluargaan dan kerakyatan.
Sebuah struktur perekonomian dimana usaha milik rakyat sebagai pelaku utama dan hasil pembangunan benar-benar dapat memperluas kemampuan serta kesejahteraan masyarakat. Sebuah paradigma pembangunan perekonomian yang bukan hanya bicara soal pertumbuhan ekonomi. Namun, lebih berorientasi pada soal siapa pelaku utama perekonomian dan penerima manfaat dari pembangunan itu sendiri.
Sejumlah pernyataan PS tersebut juga sebangun dengan Hatta dimana rakyat harus menjadi pelaku ekonomi dan usaha dibangun berdasarkan prinsip kekeluargaan. Tekad PS tersebut juga sejalan dengan pemikiran Prof. Mubyarto yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia dan menjadikan peningkatan kesejahteraan rakyat serta keadilan ekonomi sebagai orientasi pembangunan.
Pemikiran PS juga sejalan dengan Amartya Sen, Ekonom India peraih Nobel Ekonomi Tahun 1998. Menurut Sen, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi. Namun, keberhasilannya harus terlihat dari semakin luasnya kemampuan rakyat untuk hidup bermartabat dan menentukan masa depannya.
Kilas Balik 2 Tahun Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Prabowo
Penulis mencatat sejumlah kebijakan ekonomi Pemerintahan PS yang memiliki benang merah dengan Pasal 33 UUD 45 dan Prinsip Ekonomi Kerakyatan. Adapun, kebijakan tersebut, yaknI;
1. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
KDMP sejatinya merupakan salah satu kebijakan ekonomi Pemerintahan PS yang sangat korelatif dengan Pasal 33 UUD 1945 dan sebangun dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, KDMP pertama kali di-launcing pada 21 Juli 2025 di Ds. Bentangan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten. Pada acara tersebut, diwartakan sebanyak 80.081 KDMP yang di-launching.
Sementara, peluncuran operasionalisasi KDMP dilakukan pada 16 Mei 2026 di Ds. Nglawak, Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur. Pada saat itu, sebanyak 1.061 KDMP dinyatakan telah masuk tahap operasionalisasi.
Bila merujuk Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP, KDMP dimaksudkan sebagai langkah nyata Pemerintahan PS dalam mewujudkan Asta Cita Keenam yakni, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan berbasis desa dan dari bawah.
Secara konseptual, KDMP diharapkan dapat menjadi penggerak sekaligus sentral ekonomi desa/kelurahan yang terintegrasi dengan menjalankan fungsi sebagai bagian dari supply & retail chain kebutuhan pokok, barang-barang subsidi pemerintah (LPG, pupuk), lembaga pembiayaan serta offtaker /penyerap hasil produksi masyarakat desa.
2. Penertiban Tanah & Kawasan Terlantar
Pada tanggal 11 Juni 2025, Pemerintah menerbitkan PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam konsiderannya, regulasi ini secara jelas dan tegas menyatakan soal kemestian tanah yang harus diusahakan, digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Regulasi ini didasari semangat optimalisasi fungsi ekonomi dan sosial pemanfaatan tanah dan pemberantasan praktik penimbunan tanah. Pasalnya, tanah terkategori modal dasar pembangunan guna dapat meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
Dalam regulasi ini diatur soal kawasan dan tanah terlantar yang sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, dan digunakan (Ps 2 & 3). Sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain dengan mekanisme yang transparan dan kompetitif (Ps. 38 Ayat 1). Selain itu, ditetapkan soal peruntukkan tanah terlantar yang diantaranya digunakan untuk reforma agraria dan bank tanah (Pasal 40 Ayat 1). Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi redistribusi tanah sebagai aset produksi kepada masyarakat, khususnya petani.
3. Implementasi & Penguatan Program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria)
Program TORA yang diinisiasi sejak Zaman Pemerintahan Jokowi kian diperkuat dengan terbitnya Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. Dalam Inpres tersebut, Kementerian ATR ditetapkan menjadi leading sector bagi penetapan lokasi objek TORA yang akan disertifikasi dan didistribusikan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Program TORA dimaksudkan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Dalam sebuah release-nya (26/7/26), Kemenhut menyatakan penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan mencapai 3,11 Juta Hektare atau sekitar 76% dari target nasional sebesar 4,1 juta Hektare.
4. Lahan Tambang untuk Koperasi & Ormas
PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dilandasi semangat optimalisasi SDA bagi kemakmuran rakyat.
Regulasi ini memberikan legalitas sekaligus prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha milik Ormas Keagamaan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara (Pasal 17 ayat 4).
5. Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA
Semangat penerbitan PP No. 21 Tahun 2026 ini yakni, SDA dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Regulasi ini mewajibkan eksportir non migas (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ) untuk menempatkam 100% DHE SDA ke dalam rekening khsuus bank domestik untuk jangka waktu minimal 12 bulan.
Dengan regulasi ini diharapkan dapat berkontribusi bagi peningkatan kapasitas lembaga keuangan domestik untuk digunakan dalam menggerakkan dan meningkatkan roda perekonomian nasional. Peningkatan kapasitas lembaga keuangan domestik diharapkan juga dapat memperbesar asesibilitas pembiayaan UMKM.
6. Penghapusan Hutang UMKM
Tak lebih dari sebulan pasca dilantik sebagai presiden, tepatnya tanggal 5 November, PS menandatangani beleid penting terkait UMKM yakni, PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan hutang UMKM yang memenuhi kriteria sebagai penerima Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit pembiayaan UMKM di luar program pemerintah (Pasal 1, 2, 3, 4, 5 & 6).
Regulasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM dalam bentuk kemudahan akses pembiayaan UMKM yang diawali dengan penanganan piutang macet UMKM melalui penghapusbukuan & penghaputagihan serta penghapusan bersyarat piutang negara dan penghapusan mutlak piutang negara.
Menkop Maman Abdurrahman sebagaimana diwartakan Detik Finance dalam pernyataannya dihadapan wartawan pada Rabu (12/2/25) menyatakan pemerintah telah menghapus hutang 67 ribu UMKM dengan nilai Rp 2,5 T. Sementara, target pemerintah sendiri sebanyak 1 juta UMKM dengan total hutang sebesarRp 14 T.
Beberapa Catatan Kritis
Sebagaimana diketahui, tantangan terbesar dan terberat sebuah konsep adalah pada tataran implementasi. Karenanya, upaya memastikan proses implementasi berjalan on the track menjadi suatu yang niscaya. Terdapat beberapa catatan kritis dari sejumlah program di atas yang bersifat krusial dalam proses implementasinya.
KDMP, Program KDMP yang terbilang berskala sangat besar, bila tidak dikatakan kolosal, akan sangat beresiko bagi terjadinya persoalan dalam proses pembentukan dan kepengurusan yang tidak representatif, potensi tata kelola yang buruk serta praktek fraud/moral hazard. Terlebih, bila target pembentukan KDMP-nya terbilang kilat.
Penanggung jawab program semestinya memastikan pengurus koperasi memang representatif dan benar-benar dimiliki, dikendalikan dan menguntungkan masyarakat. Parameter keberhasilan KDMP diantaranya keberhasilan dalam memotong rantai distribusi yang panjang dan permainan harga oleh tengkulak, memperkuat posisi tawar petani dan nelayan melalui fasilitasi aspek pasar.
Selain itu, harus diperhatikan soal penerima manfaat pembiyaaan. Sehingga masyarakat yang terjerat rentenir prosentasenya semakin berkurang. Koperasi juga harus dipastikan tidak berubah fungsi menjadi korporatisme elit desa/kelurahan. KDMP menjadi milik dan instrumen ekonomi masyarakat. Bukan sekdar perpanjangan tangan birokrasi. Apatah lagi, elit desa/kelurahan. Perubahan jumlah koperasi belum tentu berarti perubahan struktur ekonomi.
Penertiban Tanah & Kawasan Terlantar Implementasi & Penguatan Program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), pertanyaan kritis yang perlu dijawab pemerintah adalah soal siapa pihak yang akan mendapatkan hak pengelolaan tanah yang telah diambil alih pemerintah. Jangan sampai tanah dimaksud berpindah tangan kepada korporasi lainnya atau tidak produktif. Program ini harus dipastikan dapat memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.
Terdapat hal penting lainnya yakni, soal keberlanjutan pemanfaatan tanah oleh rakyat. Jangan sampai pasca menerima tanah, karena keterbatasan modal kerja, tekologi atau pasar, di kemudian hari tanah tersebut kembali dijual kepada pemilik modal.
Lahan Tambang untuk Koperasi & Ormas, pertanyaan kritis yang perlu dijawab adalah sejauh mana upaya pemerintah guna memastikan koperasi dan Ormas keagamaan benar-benar sebagai pemegang saham terbesar. Sehingga akan memberikan manfaat bagi anggotanya. Jangan sampai, koperasi dan ormas hanya menjadi ‘kendaraan’ bagi pemodal besar untuk mendapat WUIP dan keuntungan hanya diperoleh segelintir pengurus saja.
Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA
Mekansime pengawasan guna memastikan setiap perusahaan pengekspor SDA mematuhi regulasi yang dibuat menjadi suatu yang krusial. Jangan sampai praktik2 manipulasi seperti under invoicing/pricing/reporting volume & kualitas serta transfer pricing serta penyelundupan kembali terulang.
Selain, optimalisasi DHE SDA, pemerintah juga perlu memastikan devisa dimaksud dapat berputar guna menggerakkan roda perekonomian nasional baik pembiayaan program pembangunan yang memiliki multiplier effect dan benefit social yang besar, penciptaan lapangan kerja, serta alokasi bagi pembiayaan UMKM.
Penghapusan Hutang UMKM, Pemerintah seyogyanya dapat memastikan penerima program penghapusan UMKM sesuai syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Potensi terjadinya kolusi antara bank dengan UMKM yang tidak memenuhi syarat perlu diantisipasi. Pemberdayaan UMKM tidak hanya sebatas penghapusanhutang dan membuka asesibilitas modal. Namun, juga membutuhkan peningkatan kapasitas manajerial maupun non manajerial, keterampilan, teknologi dan perlindungan serta pasar. Upaya ini juga harus dilakukan secara simultan.
Epilog
‘Revolusi’ Pasal 33 sejatinya adalah semangat dan tekad untuk mengembalikan arah perekonomian Indonesia sesuai amanat dan cita-cita konstitusi. Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan Azas Kekeluargaan, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam kekuasaan negara, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pada titik inilah berbagai kebijakan Pemerintahan Prabowo menemukan relevansinya. KDMP, Penertiban Tanah & Kawasan Terlantar, Implementasi & Penguatan Program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), Lahan Tambang untuk Koperasi & Ormas, Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA dan Penghapusan Hutang UMKM dimaknai sebagai ikhtiar nyata guna melakukan transformasi pembangunan ekonomi yang sebatas berorientasi pertumbuhan menuju pemerataan dan penguatan pelaku ekonomi kerakyatan.
Tantangan terberat dan terbesarnya yakni, memastikan implementasi berbagai program tersebut berada pada ‘track’ yang benar sesuai semangat dan tujuan program. Karenanya, evaluasi dan revisi serta pengawasan terhadap program yang berkesinambungan menjadi kemestian. Pemerintah, khsususnya pengelola program seyogyanya bersikap open minded dan berjiwa besar untuk menerima setiap masukan konstruktif dari luar serta memberikan ruang bagi perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement).
Prinsip terpenting, bukanlah seberapa banyak program yang berhasil digulirkan. Namun, seberapa jauh program dimaksud mampu mengubah struktur ekonomi Indonesia. Sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat; koperasi yang mewujud sebagai instrumen utama penggerak dan pertumbuhan ekonomi desa/kelurahan, petani dan nelayan yang memiliki aset produksi dengan daya tawar yang kuat, UMKM yang berdaya dan bertumbuh secara berkelanjutan serta menjadi pelaku ekonomi utama, perluasan kesempatan kerja. Kesemuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat.
The Utimate Goals dari ‘Revolusi’ Pasal 33 adalah terbangunnya sebuah sistem ekonomi yang berdaulat, berkeadilan, berkemakmuran dan menjadikan rakyat sebagai subjek utama pembangunan. Rakyat diposisikan sebagai pemilik, pelaku dan penerima manfaat utama pembangunan. Sistem ekonomi yang sebagaimana disebutkan Amartya Sen bermuara pada peningkatan dan perluasan kemampuan rakyat untuk menjalani kehidupan yang berharga. Wallahu’alam.
Novero
Humanika Serang
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






