spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaNewsAPPI Tolak Pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK RI

APPI Tolak Pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK RI

spot_img

APPI Tolak Pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK RI

INDOVIEWNEWS.COM— Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) menyatakan penolakan terhadap pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) periode mendatang.

Penolakan tersebut disampaikan APPI sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. APPI secara resmi melaporkan Pimpinan dan Anggota DPR RI Komisi XI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar memeriksa semua Pimpinan dan Anggota DPR RI Komisi XI karena diduga kuat telah terjadi pelanggan etika dalam proses seleksi pencalonan Anggota BPK RI tersebut.

Koordinator APPI, Abdi, menegaskan bahwa sikap yang diambil organisasinya bukanlah bentuk penghakiman.

“Masuknya nama Nyoman Adhi Suryadnyana dalam seleksi pencalonan anggota BPK RI yang kami tolak, bukan karena yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum. Ini murni sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap BPK RI sebagai lembaga yang independen,” Kata Abdi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, (24/9/2026).

BACA JUGA :  Setelah Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung Jadi Sorotan, Ini Analisis Pengamat Intelijen dan Geopolitik

Abdi menjelaskan, BPK RI adalah lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, figur yang duduk sebagai anggotanya haruslah sosok yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan bebas dari kontroversi hukum.

Berdasarkan informasi publik yang menjadi catatan APPI, nama Nyoman Adhi Suryadnyana pernah dikaitkan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada periode tahun 2005-2006.

Dalam fakta persidangan yang terbuka untuk umum, terpidana pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyebut bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjabat sebagai Anggota BPK RI telah mengenalkannya kepada Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut KPK mendakwa tiga pejabat di lingkungan DJBC menerima suap sekitar Rp 61 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar dari PT Blueray Cargo.

BACA JUGA :  Menakar Arsitektur Integritas ASN DKI: Dari Somasi Rp180 Juta Yoga Ferdiana hingga Uji Proporsionalitas Sanksi

Dilain sisi ada dua calon anggota BPK RI yang juga diduga kuat terlibat kasus korupsi namanya dicoret oleh DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi XI DPR RI terkesan sangat tebang pilih dan syarat dengan kepentingan2 tertentu.

“Dengan fakta persidangan yang masih menjadi catatan publik tersebut, sangat wajar jika publik meragukan independensinya. Bagaimana mungkin seorang pemeriksa keuangan negara pernah terseret dalam pusaran perkara yang ia seharusnya awasi? Ini soal konflik kepentingan dan kelayakan etik,” lanjut Abdi.

Oleh karena itu, APPI menyampaikan Tiga Tuntutan:

1. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menunda dan melakukan penelusuran mendalam (fit and proper test secara etik) terhadap pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana.

2. Meminta Komisi XI DPR RI selaku panitia seleksi untuk membuka secara transparan rekam jejak seluruh calon anggota BPK RI kepada publik.

3. Mendesak Pimpinan DPR RI untuk tidak memaksakan pelolosan calon yang masih menyisakan persoalan integritas, demi menyelamatkan wibawa BPK RI di mata rakyat.

BACA JUGA :  Ekonom UI Bongkar Soal Dividen BUMN, Singgung Purbaya Dipecat “On the Spot”

APPI berharap DPR RI menjadikan momentum seleksi Anggota BPK RI kali ini sebagai bukti komitmen parlemen dalam menghadirkan lembaga pemeriksa keuangan yang benar-benar bersih, independen, dan berwibawa.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Edy Mulyadi Soroti Pidato Jokowi di Bandung: PSI Pamer Otot, Ada Skenario Gibran Presiden 2029
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img