spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaOpiniHukum Tajam ke Bawah, Nyaman ke Atas: Ketika Penjara Menjelma Hotel Bintang...

Hukum Tajam ke Bawah, Nyaman ke Atas: Ketika Penjara Menjelma Hotel Bintang Lima

spot_img

Hukum Tajam ke Bawah, Nyaman ke Atas: Ketika Penjara Menjelma Hotel Bintang Lima

Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)

Dinding jeruji dan beton dingin diciptakan untuk satu tujuan: merenggut kemerdekaan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum. Namun di negeri ini, narasi itu tampaknya hanya berlaku bagi mereka yang tak berdaya. Bagi narapidana berduit, jeruji besi hanyalah hiasan pintu, dan ruang tahanan bisa disulap menjadi kamar berkemewahan yang tak terbayangkan oleh kebanyakan orang bebas.

Kembali mencuatnya kasus kemewahan di dalam rumah tahanan membuktikan satu hal: sistem pemasyarakatan kita tidak sedang memperbaiki pelaku kejahatan, melainkan sedang memelihara ketimpangan kelas.

Esensi Pemidanaan: Antara Efek Jera dan Pemulihan

Secara teoretis, hukum pidana modern tidak lagi berpijak pada asas balas dendam murni. Kita menganut Teori Relatif atau Teori Tujuan — yang digagas antara lain oleh Jeremy Bentham — yang menegaskan bahwa hukuman bukanlah pembalasan, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat: mencegah kejahatan berulang (deterrence) dan mendidik pelaku agar kembali menjadi warga negara yang taat hukum (rehabilitation).

Di Indonesia, filsafat ini diwujudkan melalui sistem Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan bukan sekadar tempat menyiksa fisik; ia adalah institusi pendidikan untuk memulihkan kesatuan hidup narapidana. Kehilangan kemerdekaan sudah cukup menjadi hukuman — di situlah letak efek jera. Di saat yang sama, pembinaan mental, spiritual, dan keterampilan harus berjalan agar mereka kembali ke masyarakat dengan wajah yang baru.

Namun bagaimana mungkin tujuan itu tercapai jika kehidupan di dalam sel tidak terasa berbeda — bahkan lebih nyaman — daripada kehidupan di luar?

BACA JUGA :  Supremasi Moral vs Polusi Kuasa: Saat 301 Profesor Menjaga Benteng Terakhir Kampus

Ketika kenyamanan materiil dipindahkan ke balik jeruji, efek jera lumpuh. Narapidana kaya tidak kehilangan apa-apa selain alamat tempat tinggalnya. Lebih jauh, fungsi mendidik berubah menjadi ajaran sesat: bahwa di manapun engkau berada, uang tetap bisa menundukkan aturan.

Komodifikasi Hukuman: Ketika Hukuman Bisa Dibeli

Masuknya pendingin ruangan, kasur empuk, gawai pribadi, hingga akses internet ke dalam sel menandai terjadinya komersialisasi hukuman. Sanksi yang seharusnya setara bagi semua warga negara, berubah menjadi barang dagangan — semakin mahal harganya, semakin nyaman “penjara” yang didapat.

Ini bukan sekadar kelalaian petugas. Ini adalah pasar gelap yang beroperasi di bawah pengawasan resmi, di mana ketaatan pada aturan dijual dan kemewahan dibeli. Transaksi ini tidak hanya melanggar peraturan; ia merusak fondasi kepercayaan publik bahwa hukum itu adil.

Dua Dunia di Satu Negeri

Fenomena ini terlihat semakin menyakitkan jika kita menempatkannya berdampingan:

Kondisi Narapidana Biasa Fasilitas Narapidana Berkedudukan
Berdesakan melebihi kapasitas ratusan persen, tidur bergantian di lantai lembap Kamar pribadi, luas, tenang, tak tersentuh keramaian
Sanitasi buruk, rentan penyakit menular Kamar mandi dalam bersih, air panas tersedia
Terputus dari keluarga dan informasi luar Bebas berkomunikasi, bekerja, bahkan mengelola usaha dari dalam sel
Mengerti betul makna kehilangan kemerdekaan Merasa sedang “istirahat” sejenak dari kesibukan dunia

Ketika seorang pencuri ayam harus meringkuk di sel yang pengap sementara koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah bersantai menonton hiburan, maka keadilan telah mati. Hukum tidak tumpul — ia tajam sekali, namun hanya ke arah mereka yang tak punya sarana.

BACA JUGA :  Bencana Alam, Bencana Moral: Ketika Kerusakan Merambat dari Darat ke Hati

Mengapa Terus Berulang? Reformasi yang Kosmetik

Kasus kemewahan di penjara bukan hal baru. Sejak kasus Artalyta Suryani, Lapas Sukamiskin, hingga berbagai temuan sidak yang berulang, polanya selalu sama:

– Publik marah → dilakukan inspeksi mendadak → barang mewah disita → pejabat dipindahkan → pernyataan maaf dikeluarkan → beberapa bulan kemudian, semuanya kembali seperti semula.

Akar masalahnya tidak pernah disentuh. Hubungan patron-klien antara narapidana kaya dan oknum petugas tetap terjalin erat. Selama pelanggaran ini hanya dihukumi dengan mutasi jabatan atau teguran lisan — bukan pidana korupsi yang menjerat mereka ke sel yang sesungguhnya — maka pasar gelap ini akan selalu menemukan pintu untuk kembali terbuka.

Jalan Keluar: Transparansi dan Keadilan Tanpa Kompromi

Jika negara sungguh-sungguh ingin mengembalikan marwah pemasyarakatan, langkah serius harus diambil sekarang:

1. Pengawasan Terbuka dan Independen

Sistem pengawasan tidak boleh lagi tertutup dan internal. Akses pemantauan di setiap ruang tahanan harus terbuka bagi lembaga independen di luar Kementerian Hukum dan HAM — seperti Ombudsman atau komisi pengawas yang dibentuk khusus. Transparansi adalah musuh utama penyalahgunaan kekuasaan.

2. Tanggung Jawab Pidana Bagi Oknum yang Membiarkan

Petugas yang memfasilitasi atau membiarkan kemewahan di dalam sel tidak cukup hanya dipindahkan. Mereka harus dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang setimpal adalah satu-satunya cara memutus rantai ini.

BACA JUGA :  Panggung Sandiwara Hukum dan Wajah Demokrasi yang Terbakar

3. Cabut Hak Istimewa, Perketat Pengawasan

Narapidana yang terbukti berusaha “membeli kenyamanan” harus dicabut hak remisnya secara permanen dan dipindahkan ke tempat pengamanan paling ketat. Tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada kompromi.

Penutup

Selama masih ada sekat kemewahan di balik jeruji besi, maka keadilan hanyalah kata-kata indah di atas kertas. Penjara tidak boleh menjadi hotel bagi yang kaya dan neraka bagi yang miskin. Tugas pemasyarakatan bukanlah membedakan siapa yang mampu membayar lebih — melainkan mengingatkan setiap orang, tanpa kecuali, bahwa di hadapan hukum, semua sama rendah.

Keadilan tidak bisa dinegosiasikan. Dan hukuman tidak boleh dijual.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Kanvas Gemilang 2026: Investasi Ide, Bukan Bagi-bagi Uang
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img