spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaOpiniRp2.548 Triliun Kredit Menganggur

Rp2.548 Triliun Kredit Menganggur

spot_img

Rp2.548 Triliun Kredit Menganggur

Masalah Indonesia Bukan Kekurangan Uang, tetapi Kekurangan Proyek Ekonomi Riil?

Oleh: Himawan Wardoyo
Forum Dialog Peradaban (FDP)

Ada sebuah angka yang semestinya membuat kita berhenti sejenak dan berpikir: Rp2.548 triliun.

Angka tersebut adalah fasilitas kredit perbankan yang telah tersedia tetapi belum ditarik oleh debitur atau undisbursed loan per Juli 2026. Nilainya meningkat 7,8% dibandingkan Juli 2025 yang berada di sekitar Rp2.364 triliun.

Pertanyaannya sederhana:

Mengapa uang sebanyak itu belum berubah menjadi kegiatan ekonomi?

Apakah bank tidak mau memberikan kredit?

Apakah pengusaha tidak memperoleh akses pembiayaan?

Atau justru persoalannya lebih mendasar: kita memiliki uang, tetapi belum cukup banyak memiliki proyek ekonomi produktif yang membuat dunia usaha berani mengambil kredit?

Bukan sekadar persoalan likuiditas

Pembacaan terhadap angka Rp2.548 triliun tidak boleh terlalu sederhana.

Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada Juli 2026 mencapai 13,58% secara tahunan. BI juga mencatat bahwa kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk mendorong pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.

Artinya, dari sisi sistem perbankan, persoalannya bukan semata-mata tidak tersedianya likuiditas.

Kepala Ekonom BCA David Sumual, sebagaimana diberitakan Bloomberg Technoz, menilai lemahnya permintaan kredit dari dunia usaha juga menjadi faktor. Meskipun fasilitas kredit tersedia dan standar penyaluran telah dilonggarkan, sebagian pelaku usaha masih berhati-hati melakukan ekspansi karena ketidakpastian ekonomi, geopolitik, harga minyak, dan nilai tukar.

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut mempunyai dua sisi: demand dan supply. Dari sisi permintaan, aktivitas kredit swasta belum sekuat aktivitas yang berkaitan dengan pemerintah, meskipun BI melihat sektor swasta mulai bergerak. Dari sisi penawaran, sebagian perbankan sebelumnya juga menempatkan likuiditas pada instrumen seperti SBN dan SRBI.

Dengan demikian, persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar:

“Bank harus lebih banyak menyalurkan kredit.”

Kredit bukan tujuan. Kredit adalah alat.

Di sinilah kita perlu mengubah cara berpikir.

Kredit bukanlah tujuan pembangunan ekonomi.

Kredit adalah alat.

Uang yang dipinjam harus masuk ke kegiatan produktif: membangun pabrik, mengembangkan pertanian, memperkuat industri pengolahan, membangun rantai pasok, meningkatkan ekspor, menciptakan lapangan kerja, atau menghasilkan inovasi.

Kalau kredit hanya didorong keluar tanpa proyek yang sehat, persoalan baru dapat muncul: kredit bermasalah, kapasitas produksi berlebihan, dan investasi yang tidak menghasilkan arus kas.

BACA JUGA :  PP 48/2025: PANGKAS WAKTU 90 HARI, PEDANG BERMATA DUA UNTUK TANAH TERLANTAR DAN KEADILAN AGRARIA

Karena itu, pertanyaan kebijakan yang lebih penting bukan:

> Bagaimana membuat bank mengeluarkan lebih banyak kredit?

Melainkan:

> Bagaimana menciptakan proyek-proyek ekonomi produktif yang layak dibiayai oleh perbankan?

Ini adalah pergeseran paradigma yang penting.

Dari money supply menuju project supply

Indonesia selama ini sangat sering berbicara tentang modal.

Tetapi modal tanpa proyek tidak menghasilkan pertumbuhan.

Kita membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai Project Supply: persediaan proyek produktif yang telah disiapkan secara matang, mempunyai pasar, memiliki model bisnis, mempunyai off-taker, memenuhi aspek legal, mempunyai struktur risiko yang jelas, serta dapat diuji kelayakannya oleh lembaga keuangan.

Dengan kata lain:

Bank mempunyai uang.
Pengusaha membutuhkan modal.
Tetapi di antara keduanya diperlukan proyek yang bankable.

Di sinilah terdapat ruang besar bagi negara, perguruan tinggi, dunia usaha, koperasi dan masyarakat.

Penta Helix harus masuk ke ruang yang selama ini kosong

Forum Dialog Peradaban melihat persoalan ini dalam kerangka Penta Helix.

Pemerintah tidak harus menjadi pelaksana seluruh proyek.

Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan penelitian.

Dunia usaha tidak cukup hanya menunggu insentif.

Masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat.

Dan lembaga keuangan tidak mungkin mengambil alih fungsi pengembangan proyek.

Kelima unsur tersebut perlu dipertemukan sejak tahap perancangan proyek.

Perguruan tinggi dapat memberikan teknologi dan kajian kelayakan.

Dunia usaha menentukan pasar dan kebutuhan industri.

Pemerintah menyediakan regulasi, infrastruktur dan de-risking tertentu.

Koperasi mengorganisasikan pelaku ekonomi masyarakat.

Perbankan masuk ketika proyek telah memenuhi persyaratan pembiayaan.

Inilah yang kami sebut sebagai Project Pipeline Nasional.

Dari lahan tidur menjadi proyek produktif

Bayangkan misalnya sebuah kawasan pascatambang.

Secara konvensional, masalahnya mungkin berhenti pada:

“Bagaimana mereklamasi lahan tersebut?”

Tetapi pendekatan baru dapat mengajukan pertanyaan:

“Bagaimana reklamasi tersebut sekaligus menjadi proyek ekonomi produktif?”

Lahan direklamasi.

Kemudian dikembangkan menjadi kawasan budidaya.

Hasil budidaya masuk ke industri pengolahan.

Industri menghasilkan produk pangan, pakan, energi atau bahan baku industri.

Ada off-taker.

Ada koperasi yang mengorganisasi petani.

Ada perguruan tinggi yang menyediakan teknologi.

Ada pemerintah yang menyediakan kerangka regulasi.

BACA JUGA :  KETIKA REFORMA AGRARIA DIPIMPIN PURNAWIRAWAN POLRI: MEMBACA ARAH KEBIJAKAN BRAN

Kemudian bank membiayai proyek yang telah memiliki struktur bisnis tersebut.

Pada titik itu, kredit tidak lagi berdiri sendiri.

Kredit menjadi bagian dari sebuah ekosistem ekonomi.

Indonesia membutuhkan “pabrik proyek”

Barangkali sudah waktunya Indonesia tidak hanya membangun kawasan industri, food estate, kawasan ekonomi, atau berbagai program investasi.

Kita juga membutuhkan semacam “pabrik proyek nasional”.

Sebuah mekanisme yang secara sistematis mengubah potensi menjadi proyek yang siap dibiayai.

Potensi lahan → studi → teknologi → model bisnis → off-taker → badan usaha/koperasi → legalitas → risk assessment → financial model → pembiayaan → produksi → pasar.

Dengan mekanisme tersebut, proyek tidak berhenti sebagai proposal.

Ia bergerak menjadi investable project.

Dan ketika proyek-proyek seperti itu tersedia dalam jumlah besar, Rp2.548 triliun fasilitas kredit yang belum ditarik dapat dilihat bukan hanya sebagai persoalan, tetapi juga sebagai indikasi adanya ruang pembiayaan yang belum sepenuhnya terhubung dengan aktivitas ekonomi produktif.

BI sendiri pada Juni 2026 mencatat undisbursed loan Rp2.490 triliun atau 21,52% dari plafon kredit yang tersedia dan menyebut perlunya mendorong realisasinya untuk mendukung pembiayaan ekonomi.

Tantangan berikutnya: kualitas proyek

Namun kita juga harus berhati-hati.

Tidak semua kredit yang belum ditarik harus dipaksa untuk ditarik.

OJK menyebut fasilitas kredit yang belum digunakan dapat berkaitan dengan siklus bisnis, perkembangan penyelesaian proyek, maupun manajemen arus kas perusahaan debitur.

Karena itu, solusinya bukan sekadar mengejar angka penyaluran kredit.

Yang harus dikejar adalah:

kualitas investasi.

Indonesia membutuhkan proyek yang menghasilkan produktivitas, bukan sekadar meningkatkan utang.

Dari “uang mencari proyek” menjadi “proyek mencari uang”

Paradigma pembangunan ekonomi kita perlu bergeser.

Selama ini kita sering berpikir:

“Bagaimana mencari modal untuk proyek?”

Mungkin sekarang harus dibalik:

“Bagaimana menciptakan proyek berkualitas sehingga modal datang?”

Perubahan kecil dalam cara berpikir ini mempunyai konsekuensi besar.

Ia mengubah fokus pembangunan dari financial engineering menuju economic engineering.

Bukan hanya mengatur uang.

Tetapi merancang kegiatan ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.

Bukan sekadar mencari kredit.

Tetapi membangun proyek yang mampu mengembalikan kredit melalui arus kas produktif.

Momentum untuk Indonesia

Indonesia memiliki modal yang besar: sumber daya alam, pasar domestik, tenaga kerja, perguruan tinggi, teknologi yang berkembang, jaringan koperasi, serta kebijakan pembiayaan yang semakin diarahkan ke sektor-sektor prioritas.

BACA JUGA :  Kepastian Status Hubungan Kerja dan Upah Layak : Kunci Utama Kemajuan Suatu Bangsa..!!!

BI mencatat bahwa hingga minggu pertama Agustus 2026, insentif KLM yang diperoleh perbankan mencapai Rp446,5 triliun, dengan penyaluran diarahkan antara lain melalui sektor prioritas.

Yang masih menjadi pekerjaan besar adalah menghubungkan modal tersebut dengan proyek nyata di lapangan.

Maka pertanyaan tentang Rp2.548 triliun bukan sekadar pertanyaan tentang perbankan.

Ini adalah pertanyaan tentang arsitektur ekonomi Indonesia.

Apakah kita mampu mengubah likuiditas menjadi produktivitas?

Apakah kita mampu mengubah potensi menjadi proyek?

Apakah kita mampu mengubah proyek menjadi industri?

Dan akhirnya, apakah industri tersebut mampu menciptakan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat ekspor dan menghasilkan nilai tambah di dalam negeri?

Jika jawabannya ingin kita wujudkan, maka Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan kredit.

Indonesia membutuhkan ekosistem pencipta proyek.

Dan di situlah Penta Helix dapat menemukan fungsi strategisnya:

> Perguruan tinggi menyediakan pengetahuan.
Dunia usaha menyediakan pasar.
Pemerintah menyediakan ekosistem.
Masyarakat dan koperasi menyediakan basis produksi.
Perbankan menyediakan pembiayaan.
Semuanya bertemu dalam satu proyek ekonomi produktif.

Rp2.548 triliun bukan sekadar angka dalam neraca perbankan.

Ia dapat menjadi pertanyaan besar bagi bangsa:

Mengapa kita mempunyai uang, tetapi masih kekurangan proyek?

Dan mungkin, justru dari pertanyaan itulah kita harus mulai membangun Project Pipeline Nasional Indonesia.

Penulis : Alumni SMA 47    Jakarta – Pensiunan Bank BUMN.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Ketika Ciptaan Mulai Bertindak di Luar Kehendak Penciptanya
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img