spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaOpiniSESUDAH PALU MK, SIAPA MENJAGA INTEGRITAS REPUBLIK?

SESUDAH PALU MK, SIAPA MENJAGA INTEGRITAS REPUBLIK?

spot_img

SESUDAH PALU MK, SIAPA MENJAGA INTEGRITAS REPUBLIK?
Memaknai putusan tentang pendidikan Gibran melalui pertanggungjawaban konstitusional dan sikap masyarakat

Oleh: Radhar Tribaskoro
Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)

Putusan pengadilan dapat mengakhiri sebuah perkara tanpa mengakhiri persoalan yang melahirkannya. Sebuah permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima, sementara pertanyaan yang terungkap dalam pemeriksaan justru menjadi semakin mendesak. Karena itu, membaca putusan hukum tidak cukup dengan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kita juga harus bertanya: apa yang ditemukan, apa yang diputuskan, dan siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya?

Itulah persoalan yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Tetapi dalam pertimbangannya, MK menyampaikan penilaian penting mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Kedua bagian tersebut harus dibaca bersama, bukan dipilih sesuai kepentingan politik masing-masing.(Mahkamah Konstitusi)

Di sinilah integritas demokrasi diuji. Apakah berakhirnya perkara akan diperlakukan sebagai berakhirnya kewajiban menjawab? Ataukah temuan pengadilan menjadi awal bagi bekerjanya pertanggungjawaban negara?

Perkara berakhir, pertanyaan tidak hilang

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu. Mahkamah juga membedakan dokumen yang membuktikan kehadiran dalam pembelajaran dari dokumen yang membuktikan kelulusan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.

Karena itu, ungkapan publik “tidak ada ijazah” perlu ditempatkan dalam lingkup temuan tersebut: tidak ditemukan bukti kelulusan yang meyakinkan untuk mendasari pemenuhan persyaratan pendidikan yang diperiksa. Ini bukan putusan pidana tentang pemalsuan ijazah. Namun, ketepatan membatasi makna temuan tidak boleh dipakai untuk mengecilkan bobotnya. Yang dipersoalkan menyangkut persyaratan untuk menduduki salah satu jabatan tertinggi dalam republik.

Sebuah dokumen mungkin benar-benar diterbitkan oleh lembaga resmi, tetapi tetap harus diperiksa apakah isinya membuktikan persyaratan yang hendak dipenuhi. Keabsahan penerbitan dokumen dan kecukupan pembuktiannya merupakan dua pertanyaan berbeda. Dalam perkara ini, MK membedakan penilaian kesetaraan pengetahuan dari bukti telah menamatkan pendidikan.

Kita juga harus menjaga perbedaan antara pertimbangan dan amar. Putusan ini tidak memberhentikan Gibran. Tetapi amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga tidak boleh dipromosikan sebagai pernyataan bahwa seluruh persoalan pendidikan telah dinyatakan beres.

Tidak diberhentikan oleh putusan ini bukan berarti terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan persoalan yang ditemukan di dalamnya.

Integritas bukan sekadar bertahan dalam jabatan

Persoalan ini tidak semestinya diubah menjadi penghinaan terhadap orang yang tidak memiliki pendidikan formal tinggi. Martabat manusia tidak ditentukan oleh ijazah. Kecerdasan, kebijaksanaan, dan pengabdian juga tidak dapat direduksi menjadi gelar akademik.

Namun, penghormatan terhadap manusia berbeda dari pemeriksaan persyaratan jabatan. Kita boleh memperdebatkan apakah suatu jabatan perlu mensyaratkan pendidikan tertentu. Tetapi selama persyaratan itu diberlakukan, kita patut menuntut agar penerapannya setara. Tidak layak suatu syarat menjadi pagar bagi warga biasa, tetapi berubah menjadi tirai yang dapat disibakkan ketika menyangkut orang berkuasa.

Dalam membaca perkara ini, saya membedakan tiga hal: mandat pemilihan, pemenuhan persyaratan hukum, dan kelayakan memperoleh kepercayaan moral. Ketiganya berhubungan, tetapi tidak dapat saling menggantikan. Dukungan politik tidak seharusnya menjadi pengganti pembuktian persyaratan. Sebaliknya, keberadaan seseorang dalam jabatan tidak mewajibkan masyarakat memberikan penghormatan tanpa pertanyaan.

BACA JUGA :  YANG MULIA, TETAPLAH MERDEKA

Guillermo O’Donnell menjelaskan pentingnya akuntabilitas horizontal: lembaga negara tidak cukup sekadar ada, tetapi harus mempunyai kewenangan dan kesediaan untuk memeriksa serta mengoreksi tindakan lembaga atau pejabat lainnya. Demokrasi menjadi rapuh ketika pengawasan berhenti sebagai susunan organisasi dan tidak menjelma menjadi tindakan.

Melalui kerangka itu, persoalan setelah putusan MK bukan hanya mengenai Gibran. Ia juga mengenai kemampuan negara mengoreksi dirinya. Apakah temuan yang lahir dari pemeriksaan pengadilan dapat diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti oleh lembaga lain? Ataukah ia akan kehilangan daya karena setiap lembaga memilih menunggu?

Negara yang kuat bukanlah negara yang selalu berhasil menghindari pertanyaan. Negara yang kuat seharusnya sanggup menjawabnya tanpa harus melindungi siapa pun dari pemeriksaan.

Jalan pertama: membawa temuan ke DPR

Pada pertimbangan [3.6]–[3.7], halaman 375–376, MK menempatkan tindak lanjut atas fakta yang ditemukan pada ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945. Mahkamah tidak memberikan pembatalan melalui perkara sengketa hasil pemilu karena Gibran sudah berstatus sebagai Wakil Presiden. Bagian ini membuka alasan untuk membicarakan pertanggungjawaban konstitusional, tetapi bukan perintah otomatis untuk memakzulkan.

Karena itu, langkah pertama masyarakat adalah menyerahkan putusan secara utuh kepada DPR, disertai permohonan pemeriksaan dan argumentasi konstitusionalnya. Yang disampaikan bukan sekadar potongan kalimat yang mudah menjadi slogan, melainkan dokumen yang menunjukkan hubungan antara temuan, persyaratan jabatan, dan kewenangan lembaga.

Masyarakat dapat meminta DPR menyelenggarakan dengar pendapat untuk menerima penjelasan para pemohon dan ahli, memeriksa proses verifikasi oleh lembaga terkait, serta mengupayakan penjelasan langsung Wakil Presiden melalui forum pengawasan yang sesuai dengan kewenangan dan tata tertib. Permintaan penjelasan ini perlu dipahami sebagai usulan langkah kelembagaan; bukan anggapan bahwa surat masyarakat dengan sendirinya menjadi panggilan wajib kepada Wakil Presiden.

Pertanyaannya harus sederhana dan terbuka. Dokumen kelulusan apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat? Bagaimana penilaiannya dilakukan? Bagaimana penjelasan atas perbedaan antara kesetaraan pengetahuan dan bukti tamat pendidikan? Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen dan alasan yang dapat diperiksa, bukan dengan popularitas atau pernyataan bahwa polemik sudah selesai.

Landasan konstitusional untuk kemungkinan tindak lanjut pemberhentian tersedia dalam Pasal 7A UUD 1945, yakni apabila terbukti “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Alasan ini berbeda dari alasan pelanggaran pidana. Dengan demikian, tuntutan pemeriksaan pemenuhan syarat tidak harus terlebih dahulu diubah menjadi tuduhan pemalsuan.

Ada persoalan tafsir yang tetap harus dijawab: apakah frasa “tidak lagi memenuhi syarat” mencakup ketidakpemenuhan sejak awal yang baru terungkap setelah seseorang menjabat? Menurut saya, terdapat alasan kuat untuk menolak anggapan bahwa pelantikan dapat membuat persoalan persyaratan menjadi kebal dari pemeriksaan. Tetapi argumentasi itu harus dirumuskan DPR dan diuji dalam proses konstitusional yang tepat, bukan dianggap sudah diputuskan dalam perkara ini.

Apabila pemeriksaan memberikan dasar yang memadai, anggota DPR dapat mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat. UU MD3 mensyaratkan sedikitnya 25 anggota untuk mengusulkannya, disertai dokumen pendukung. Agar menjadi pendapat kelembagaan dan diteruskan, tetap diperlukan keputusan DPR sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang. Jadi, petisi masyarakat merupakan dorongan awal, bukan pengganti keputusan parlemen.

BACA JUGA :  NU MAU DIBAWA KE MANA dan untuk SIAPA NU BERDIRI

Selanjutnya, mekanisme Pasal 7B menempatkan DPR sebagai pengusul, MK sebagai pemeriksa pendapat DPR, dan MPR sebagai pengambil keputusan pemberhentian apabila prosesnya berlanjut. Pejabat yang diperiksa harus memperoleh kesempatan menjelaskan dan membela diri. Putusan yang sedang kita bicarakan tidak menggantikan tahapan tersebut.

Menuntut proses itu bukanlah menuntut agar hasilnya ditetapkan sebelum pemeriksaan. Masyarakat berhak secara politik menghendaki pemakzulan, tetapi lembaga negara harus sampai pada keputusan melalui pembuktian dan prosedur.

DPR tidak harus menyetujui setiap kesimpulan masyarakat. Namun, DPR patut dituntut memberikan jawaban yang dapat diperiksa: apakah perkara ini akan ditindaklanjuti, melalui forum apa, dan dengan alasan apa apabila tidak diteruskan? Loyalitas terhadap koalisi tidak semestinya menggantikan argumentasi konstitusional.

Jalan kedua: menarik penghormatan seremonial

Sementara proses kelembagaan berjalan, masyarakat tidak harus meletakkan seluruh daya koreksinya di tangan partai politik.

Enrique Peruzzotti dan Catalina Smulovitz menjelaskan akuntabilitas sosial sebagai pengawasan yang dijalankan masyarakat dan media di luar pemilihan umum. Bentuknya dapat berupa pengungkapan persoalan, pengorganisasian tuntutan, dan dorongan agar lembaga pengawasan menjalankan kewenangannya. Pengawasan masyarakat bukan pengganti institusi, melainkan dapat menjadi penggeraknya.

Dalam kerangka itu, masyarakat dapat melakukan sanksi sosial berupa menolak bertemu Wakil Presiden dalam kegiatan seremonial yang bersifat sukarela, selama pertanggungjawaban yang layak belum diberikan.

Penolakan ini perlu mempunyai makna yang jelas. Bukan menolak mendengar penjelasan, melainkan menolak memperlakukan persoalan integritas seolah-olah tidak ada. Bukan menutup dialog pertanggungjawaban, melainkan menolak pertemuan yang hanya menghasilkan foto, sambutan, dan kesan bahwa semuanya telah kembali normal.

Justru di sinilah dua jalan tersebut saling melengkapi. Kita dapat meminta Wakil Presiden hadir untuk menjawab pertanyaan di forum pertanggungjawaban, sekaligus menolak hadir untuk memberikan penghormatan dalam seremoni. Yang ditolak adalah normalisasi tanpa jawaban, bukan jawaban itu sendiri.

Penyelenggara kegiatan dapat memilih tidak mengundangnya sebagai tamu kehormatan. Organisasi masyarakat dapat menangguhkan pemberian penghargaan atau kedudukan kehormatan yang berada dalam kewenangan mereka. Warga dapat menolak undangan ramah tamah, sesi foto, atau penampilan bersama yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan pribadi. Semua itu sebaiknya disertai alasan tertulis, sehingga ketidakhadiran menjadi pernyataan sikap yang dapat dipahami, bukan sekadar tindakan menjauh.

Sebuah pernyataan bersama, misalnya, dapat berbunyi:

> Kami menangguhkan keikutsertaan dalam pertemuan seremonial bersama Wakil Presiden sampai persoalan yang ditemukan MK memperoleh pertanggungjawaban yang terbuka dan dapat diuji. Kami tetap bersedia mengikuti forum yang sungguh-sungguh ditujukan untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Sikap itu dapat disertai petisi terbuka, diskusi publik, pembacaan putusan, serta penerbitan catatan berkala mengenai tindak lanjut DPR. Masyarakat juga dapat mendokumentasikan sikap resmi fraksi dan anggota parlemen: siapa meminta pemeriksaan, siapa menolaknya, dan apa alasannya. Yang dinilai adalah tindakan publik mereka, bukan kehidupan pribadi atau keluarga mereka.

Kebebasan menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat memperoleh perlindungan konstitusional. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum. Karena itu, ajakan menolak pertemuan seremonial tidak dapat disamakan dengan pembenaran untuk menghalangi tugas negara atau mengabaikan kewajiban kedinasan.

BACA JUGA :  Prasyarat Ekonomis Swasembada Gula Kewajiban Integrasi 20 Persen Akan Mengulang Kegagalan Lima Dekade

Sanksi sosial juga harus sukarela. Orang yang memilih hadir atau berbeda penilaian tidak boleh diancam, dipermalukan, atau dipaksa mengikuti gerakan. Penolakan tidak boleh menyasar keluarga, berubah menjadi persekusi, menghambat pelayanan publik, atau membahayakan keselamatan siapa pun.

Batas ini bukan pelemahan sikap. Justru di situlah kekuatan etiknya. Kita tidak dapat membela integritas dengan cara yang merusak martabat manusia.

Sanksi sosial pun harus terbuka untuk ditinjau ulang. Apabila kemudian muncul bukti yang memadai, diperiksa secara kredibel, dan menjawab persoalan, sikap masyarakat harus bersedia berubah. Tujuannya bukan menjadikan seseorang sebagai sasaran pengucilan permanen, melainkan memastikan bahwa penghormatan publik tidak diberikan tanpa pertanggungjawaban.

Menjaga demokrasi dari dua bahaya

Dua jalan tersebut perlu dijalankan bersama untuk menghindari dua bahaya.

Bahaya pertama adalah kekebalan politik: temuan penting dibiarkan kehilangan arti karena orang yang diperiksa masih memegang jabatan. Bahaya kedua adalah penghakiman massa: keyakinan politik diperlakukan sebagai pengganti seluruh prosedur dan pembuktian.

Jalan konstitusional menjaga agar sanksi jabatan tidak ditentukan oleh kemarahan. Sikap masyarakat menjaga agar prosedur tidak berubah menjadi tempat menyembunyikan persoalan.

Keduanya harus berangkat dari ukuran yang sama. Kita harus bersedia menerapkan standar tersebut kepada pejabat yang kita dukung, bukan hanya kepada pejabat yang tidak kita sukai. Integritas yang hanya keras terhadap lawan adalah keberpihakan, belum menjadi prinsip.

Lebih jauh, penyelesaian perkara ini tidak seharusnya berhenti pada nasib satu orang. Ia perlu menjadi alasan untuk memperbaiki verifikasi persyaratan jabatan, memperjelas tanggung jawab lembaga, dan membuka informasi yang diperlukan publik untuk menilai proses tersebut. Tanpa perbaikan, kita mungkin hanya mengganti nama dalam polemik yang sama.

Pada akhirnya, yang hendak kita pertahankan bukan kemewahan untuk merasa paling benar. Yang hendak kita pertahankan adalah keyakinan bahwa republik mempunyai kemampuan membedakan dokumen dari klaim, jabatan dari kehormatan, serta kekuasaan dari pertanggungjawaban.

Menghormati jabatan tidak mengharuskan kita mematikan pertanyaan. Menghormati konstitusi justru mengharuskan kita memastikan bahwa pertanyaan penting memperoleh jawaban.

Palu MK telah diketukkan. Kini yang diperlukan adalah keberanian lembaga negara untuk memeriksa, keberanian pejabat untuk menjelaskan, dan keberanian warga untuk tidak memberikan tepuk tangan sebelum pertanggungjawaban.

Sebab, integritas republik tidak hanya dijaga oleh mereka yang berwenang menjatuhkan putusan. Ia juga dijaga oleh warga yang bersedia mengatakan, dengan tenang dan bermartabat: *kami tidak akan berpura-pura bahwa semuanya telah selesai.*===

CIMAHI, 7 OKTOBER 2026


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  TIGA NARASI TENTANG REPUBLIK Prabowo, Rakyat, dan Liberal-Etik dalam Perebutan Makna Indonesia
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img