Keputusan MK, Eks Danjen Kopassus: Rakyat Sudah Tak Anggap Gibran sebagai Wapres
INDOVIEWNEWS.COM– Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka persoalan serius mengenai legitimasi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Soenarko mengatakan, setelah rangkaian persidangan di MK, masyarakat menurutnya telah mendapatkan gambaran mengenai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Dari lima kali sidang di MK ini, kita sudah mendapatkan kepastian bahwa Gibran yang sekarang jadi wakil presiden itu tidak memenuhi syarat pendidikan untuk wakil presiden. Sudah jelas mulai malam ini,” kata Soenarko dalam video yang beredar, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif biasa. Soenarko bahkan menilai terdapat dugaan penipuan terhadap rakyat Indonesia dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Berarti dia telah melakukan penipuan kepada kita rakyat Indonesia dan bangsa Indonesia. Termasuk menipu terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku di negeri kita ini,” ujarnya.
Soenarko juga menyebut persoalan tersebut sebagai dugaan perbuatan tercela yang menurutnya terlihat secara terang.
“Simpelnya, Gibran ini telah melakukan perbuatan tercela yang sangat kasat mata,” katanya.
Meski demikian, Soenarko mempertanyakan mengapa MK tidak secara langsung menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga negara lain yang dinilainya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menduga ada pertimbangan tertentu di balik sikap MK tersebut.
“Walaupun tadi Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan karena mungkin Mahkamah Konstitusi enggak tahu, atau mungkin takut atau sungkan menyerahkan penyelesaian penipuan yang dilakukan Gibran kepada instansi lain,” ujar Soenarko.
Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat berlanjut melalui lembaga negara lain, termasuk DPR dan MPR.
Ia mengacu pada pandangan yang sebelumnya disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun mengenai kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah politik ketatanegaraan.
“Kira-kira seperti yang dikatakan Pak Refly Harun tadi, kepada DPR kembali ke MK, mungkin lanjut ke MPR,” katanya.
Soenarko kemudian menyampaikan pernyataan yang lebih keras. Ia mengatakan masyarakat dapat saja tidak lagi menganggap Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Tapi kita sekarang boleh saja sudah tidak menganggap Gibran itu sebagai wakil presiden,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat menjelang Pemilu 2029. Menurut Soenarko, masyarakat jangan sampai kembali terjebak pada praktik politik yang menurutnya hanya mengandalkan bantuan sosial atau pemberian kebutuhan pokok.
“Di samping itu jelas 2029 dia jangan mimpi untuk maju dan kita jangan sampai mau ditipu,” ujarnya.
“Mudah-mudahan pengadilan atau sidang di Mahkamah Konstitusi ini memberikan edukasi kepada seluruh warga Indonesia supaya kita jangan ditipu dengan bansos dan beras 5 kilogram,” sambung Soenarko.
Lebih jauh, Soenarko juga menyinggung proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menduga terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan atau dokumen yang kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Menurut Soenarko, dugaan tersebut tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi juga pihak-pihak lain.
“Penipuan yang dilakukan oleh Gibran untuk bisa jadi cawapres dengan suketnya itu melibatkan beberapa kelompok,” katanya.
Ia kemudian menyebut mantan Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran.
“Satu oknum pribadi. Siapa itu oknum pribadi? Bapaknya si Gibran yang namanya Jokowi yang menjabat presiden,” ujar Soenarko.
Soenarko menuduh adanya tekanan dari Jokowi dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut.
“Dengan tekanannya itu dia paksalah yang namanya Dikdas sama-sama mengeluarkan suket itu,” katanya.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







