Rizal Fadhillan Kritik Jimly Ashshiddiqie: Move On, Dong Tak Usah Baper! Soal Pemakzulan Gibran
INDOVIEWNEWS.COM– Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillan melontarkan kritik keras terhadap pembelaan Prof. Jimly Ashshiddiqie kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Jimly mendowngrade kepakarannya sendiri dengan meminta masyarakat move on dan tidak baper atas status Gibran sebagai Wapres.
“Jimly nampaknya tengah men-down grade kepakarannya sendiri. Hukum tata negara dibuat jumud alias beku. Mantan Ketua MK itu menempatkan Konstitusi sedemikian tua,” kata Rizal Fadhillan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/10/2026).
Rizal mempertanyakan sikap Jimly yang meminta masyarakat menerima kenyataan Gibran sudah menjadi Wapres.
“Menurutnya kalau sudah menjadi Wapres ya sudah, jangan diributkan. Move on. Aduh picik sekali tuh orang, pakar baperan namanya. Jika dalam perjalanannya si Wapres itu ditemukan ada cacat ya tentu tidak bisa cukup berdalih ‘Ya gimana, ia sudah jadi Wapres, tak usah baper’,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan, posisi Wapres bukan berarti tidak bisa diproses hukum. Ia mengingatkan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden.
“Pasti Jimly tahu bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden itu bisa dimakzulkan pada masa jabatannya. Tentu Jimly hafal betul bunyi Pasal 7A UUD 1945 yang konon ia ikut merumuskannya. Nah itu Gibran yang meski sudah jadi Wapres tentu bisa dimakzulkan. Ini bukan soal move on atau baper-baperan,” kata Rizal.
Menurut Rizal, jika Gibran melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pemakzulan harus dilakukan.
“Jika Gibran melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres, ya harus dimakzulkan. Dan itulah fakta yang terjadi,” tegasnya.
Ia juga menolak alasan bahwa Gibran menjadi Wapres atas permintaan Prabowo Subianto. Rizal menyebut rekayasa usia dan penipuan pendidikan adalah kerja Gibran sendiri atas pengaruh Jokowi.
“Bahwa Gibran menjadi Wapres menurut Jimly atas permintaan Prabowo, tentu tidak dapat menjadi alasan. Rekayasa usia dan penipuan pendidikan adalah kerja Gibran sendiri atas pengaruh Jokowi. Jadi Prabowo harus bisa melepaskannya,” ucap Rizal.
Rizal menekankan, pemakzulan secara institusional menjadi domain DPR, MK, dan MPR. Jika Prabowo menghambat aspirasi, menurutnya akan ada konsekuensi.
“Lagi pula secara institusional pemakzulan itu menjadi domein dari DPR, MK, dan MPR. Jika Prabowo mencoba menghambat aspirasi dan melakukan obstruction of justice ya akibatnya tanggung sendiri. Prabowo juga harus dilepaskan. Pemakzulan satu paket menjadi probabilitas bahkan konsekuensi,” kata Rizal.
Kini DPR reses, namun tanggal 9 November 2026 mereka sudah mulai kegiatan kembali. Rizal menyebut inilah saat DPR bekerja independen untuk memproses pemakzulan Gibran.
“Kini DPR reses, tapi tanggal 9 November 2026 mereka sudah mulai kegiatan kembali. Inilah saat DPR kerja independen untuk memproses pemakzulan Gibran. Aspirasi rakyat begitu kuat dan MK sudah memberi amanat,” ujarnya.
Rizal menutup pernyataannya dengan pilihan bagi tiga pihak.
“Bagi Gibran tinggal dua pilihan MUNDUR atau DIMUNDURKAN. Bagi Prabowo pilihannya adalah LEPASKAN atau DILEPASKAN. Bagi Jimly Ashshiddiqie hanya satu pilihan : MOVE ON, DONG TAK USAH BAPER !” pungkas Rizal Fadhillan.
CBS:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan tertulis Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillan yang diterima redaksi. Seluruh pernyataan, penilaian, dan tudingan dalam berita ini merupakan pendapat dan tanggung jawab penuh narasumber yang bersangkutan, bukan sikap atau kesimpulan redaksi media ini. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Prof. Jimly Ashshiddiqie, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






