spot_img
spot_img
Senin, November 2, 2026
BerandaHeadlineDin Syamsuddin Desak Prabowo Ambil Sikap soal Gibran, Dorong DPR Bentuk Pansus...

Din Syamsuddin Desak Prabowo Ambil Sikap soal Gibran, Dorong DPR Bentuk Pansus Pemakzulan

spot_img

Din Syamsuddin Desak Prabowo Ambil Sikap soal Gibran, Dorong DPR Bentuk Pansus Pemakzulan

INDOVIEWNEWS.COM — Tokoh nasional M. Din Syamsuddin mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap terhadap polemik keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Din menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam kehidupan ketatanegaraan.

Din, yang merupakan salah seorang pemrakarsa Seruan 150 Profesor agar Gibran mengundurkan diri sekaligus Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menurut penafsirannya berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

“Wis wayahe, sudah waktunya Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas demi tegaknya konstitusi dan marwah bangsa serta negara yang berdasarkan hukum,” ujar Din dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 31/10/2026.

Din merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa Gibran tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat di Indonesia.

Ia juga mengacu pada Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang disebutnya menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran saat Pilpres 2024 tidak sah.

Din berpandangan kedua putusan tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Kedua keputusan dari dua lembaga penegakan hukum tertinggi di Indonesia itu sangat jelas dan tegas, sehingga tidak memerlukan penafsiran lain,” tegasnya.

BACA JUGA :  Partai Pelita, Din Syamsuddin: Sumpah Pemuda Momentum Tegakkan Kedaulatan Martabat Bangsa

Menurut Din, apabila persyaratan pencalonan seorang wakil presiden terbukti tidak terpenuhi, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Dorong DPR Bentuk Pansus Pemakzulan Gibran

Din meminta DPR RI dan MPR RI tidak mengabaikan persoalan yang dinilainya menyangkut legitimasi jabatan wakil presiden.

“DPR-RI dan kemudian MPR-RI perlu secara decisive mengambil langkah politik sesuai kewenangannya untuk menindaklanjutinya,” kata Din.

Ia juga mendesak seluruh fraksi partai politik di DPR agar tidak tinggal diam.

“Saatnya DPR-RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatannya sebagai wakil presiden,” ujarnya.

Din mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi memunculkan ketegangan politik dan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

“Masalah ini jika dibiarkan dan didiamkan akan menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu,” katanya.

Meski demikian, proses pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan penafsiran atas suatu putusan pengadilan. Konstitusi mengatur mekanisme khusus yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Sebut AHY, Zulhas, Dasco hingga Amran Sulaiman

Din juga mengemukakan sejumlah nama yang menurutnya layak dipertimbangkan apabila terjadi pergantian wakil presiden melalui mekanisme konstitusional.

Ia menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, serta politikus Partai Gerindra Ahmad Sufmi Dasco Ahmad.

BACA JUGA :  Tak Sabar Berkuasa, Din Syamsuddin Bongkar Ada Kelompok Ingin Jatuhkan Prabowo

Selain ketiga tokoh politik tersebut, Din juga menyebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai figur nonpartisan yang dapat dipertimbangkan.

“Sangat banyak tokoh politik Indonesia yang memenuhi syarat, mumpuni, dan kredibel,” kata Din.

Menurutnya, koalisi partai politik pendukung Presiden Prabowo dapat mengambil inisiatif politik apabila mekanisme pergantian wakil presiden benar-benar ditempuh.

Namun, nama-nama yang disebut Din tersebut merupakan usulan pribadinya, bukan keputusan atau sikap resmi partai-partai politik terkait.

Din: Gibran Sebaiknya Mundur Secara Sukarela

Di tengah dorongannya agar DPR mengambil langkah politik, Din menilai penyelesaian paling baik justru datang dari kesadaran Gibran sendiri untuk mengundurkan diri.

“Namun solusi terbaik yang bersifat etis, elegan, dan damai adalah Gibran Rakabuming dengan kesadaran mengundurkan diri,” ujar Din.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pertarungan politik berkepanjangan yang justru merugikan kepentingan bangsa.

“Jangan bertahan dan mempertahankan diri dari kesalahan yang kasat mata,” katanya.

Din turut menyampaikan pesan kepada para pendukung Gibran, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, agar tidak terus mempertahankan posisi yang menurut penilaiannya bermasalah.

“Kepada para pendukungnya, termasuk ayahnya, Bapak Joko Widodo, sebaiknya tidak perlu berusaha ngeles, ngeyel, dan ngotot, untuk membela kebenaran palsu,” tegas Din.

Ia mengaitkan sikap tersebut dengan nilai moral dan ajaran agama yang menempatkan kejujuran sebagai landasan kehidupan.

Din juga mengajak masyarakat mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.

BACA JUGA :  Nicho Silalahi Tolak Pemblokiran Rekening Aktivis Jelang Aksi 27 Agustus 2026

“Kepada rakyat warga negara mari kita bersama-sama mengawal konstitusi dan menegakkannya sebagai ruh dalam kehidupan berbangsa bernegara,” pungkasnya.

Pernyataan mengenai isi dan akibat hukum putusan MK serta MA dalam berita ini merupakan klaim dan penafsiran M. Din Syamsuddin. Keabsahan isi, amar, dan implikasi kedua putusan tersebut perlu merujuk pada salinan resmi masing-masing pengadilan. Pernyataan Din tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa jabatan Gibran telah batal secara hukum.

Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mantan Presiden Joko Widodo, serta pihak-pihak lain yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  APKASI Turun Langsung Kawal Pemulihan Korban Gempa Flores
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img