Hierarki Hukum yang Runtuh: Putusan MA dan Skenario Impeachment Gibran
Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)
📌 Pendahuluan
Dalam ranah Hukum Tata Negara, ada satu doktrin paling elementer yang belakangan ini mendadak kabur dari ingatan para elite: Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas kuno ini, yang ditegaskan kembali dalam UU No. 12/2011, secara kaku menetapkan hierarki hukum: peraturan yang lebih rendah tidak boleh sesenti pun menabrak peraturan di atasnya.
Namun, artikel ini akan membedah bagaimana runtutan hierarki yang saklek ini sengaja diacak-acak oleh regulasi tingkat bawah, dan bagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 menimbulkan daya hancur luar biasa, hingga membuka gerbang skenario pemakzulan (impeachment) di parlemen.
🏛️ Fondasi Kokoh: Norma Tertutup UU Pemilu
Kita mulai dari puncak piramida sengketa ini: Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Bunyi pasalnya ringkas, padat, dan tanpa menyisakan ruang bermanuver bagi multi-tafsir:
“Bependidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.”
Secara doktriner, ini adalah norma tertutup — sebuah batas ambang (threshold) minimum. Undang-undang tidak pernah menuliskan frasa bersayap seperti: “atau jika tidak ada ijazah SMA, boleh diganti S1 luar negeri.” Aturan ini mengunci mati bahwa apa pun pencapaian akademik seseorang di tingkat yang lebih tinggi, kelulusan pendidikan menengah adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
⚠️ Selundupan Norma dalam PKPU: Sebuah Cacat Logika
Kekacauan dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023. Aturan pelaksana ini tiba-tiba membuka “pintu belakang” administratif dengan berbunyi:
“Calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak memiliki ijazah SMA, dapat menggunakan ijazah perguruan tinggi sebagai bukti…”
Di sinilah praktik penyelundupan hukum terjadi nyata. Tindakan ini dikategorikan sebagai ultra vires yang melanggar Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 karena tiga cacat logika yang fatal:
🔹 Mengubah Substansi Hukum
Peraturan pelaksana didesain hanya untuk memuluskan jalannya undang-undang, bukan menjungkirbalikkan aturan main. Mengubah syarat “wajib SMA” menjadi “boleh diganti S1” adalah bentuk pembangkangan hierarki hukum.
🔹 Ketiadaan Mandat Delegasi
UU Pemilu murni mendelegasikan KPU untuk mengatur tata cara verifikasi teknis, bukan memberi wewenang menciptakan pengecualian kualifikasi baru.
🔹 Absurditas Akal Sehat
Bagaimana mungkin seseorang diakui lulus S1 jika jenjang dasar di bawahnya dianggap tidak pernah lulus? Dalam tangga pendidikan formal, S1 bersifat kumulatif dan berjenjang — ia tidak bisa berdiri tanpa fondasi SMA yang sah.
⚖️ Implikasi Telak Putusan MA No. 742 K/TUN/2026
Logika hukum yang bengkok ini pada akhirnya menemui ajalnya melalui Putusan Kasasi MA No. 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026. Dengan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) SMA objek sengketa batal demi hukum (ex tunc), MA meluncurkan daya hancur yang memicu efek domino tak terelakkan:
🔹 1. Jembatan Administratif Roboh Secara Ex Tunc
Karena Suket SMA dinyatakan batal demi hukum sejak awal, maka secara hukum dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada.
🔹 2. Gugurnya Keabsahan Ijazah S1 Luar Negeri
Berdasarkan aturan penyetaraan ijazah tinggi luar negeri, legalitas ijazah tinggi asing mengikat pada sah atau tidaknya jenjang pendidikan di bawahnya. Ketika fondasinya sirna, maka ijazah S1 asingnya otomatis kehilangan basis hukum.
🔹 3. Pasal Selundupan Lumpuh Total
Tanpa adanya Suket yang sah, Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 tidak lagi memiliki objek untuk dieksekusi. Memaksakannya tetap berlaku sama saja dengan menantang undang-undang secara terbuka.
🔹 4. Fondasi UU Gagal Terpenuhi
Rantai kausalitas ini bermuara pada satu kesimpulan mutlak: kriteria substantif minimum Pasal 169 huruf r UU Pemilu gagal dipenuhi oleh subjek hukum terkait.
🏛️ Skenario Pemakzulan: Ketika Realitas Politik Membentur Dinding Konstitusi
Di sinilah benturan hukum tata negara yang sesungguhnya terjadi. Karena Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menyatakan tahapan pemilu selesai, pintu sengketa hasil pemilu di MK telah digembok rapat. Namun, Putusan MA yang keluar belakangan justru menjadi hulu ledak baru:
Ketika sengketa pemilu sudah kedaluwarsa, gugurnya syarat administratif ini bertransformasi menjadi pelanggaran syarat materiil konstitusional untuk terus menjabat.
📊 Alur Logika Konstitusional
plaintext
[Putusan MA: Suket Batal ex tunc]
▼
[Syarat SMA / UU Pemilu Gugur]
▼
[Gugurnya Syarat Konstitusional Jabatan]
▼
[DPR: Hak Angket & Investigasi]
▼
[Pendapat DPR: Pelanggaran Hukum Berat]
▼
[Sidang MK: Pembuktian Pemakzulan]
🔹 Langkah 1: Aktivasi Hak Angket DPR
DPR menggunakan Hak Angket untuk menginvestigasi temuan Putusan Kasasi MA. DPR mengonfirmasi secara resmi bahwa pejabat yang bersangkutan secara hukum tidak pernah memenuhi kualifikasi minimum undang-undang saat mendaftar.
🔹 Langkah 2: Perumusan Pendapat DPR
Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan dapat dilakukan atas tuduhan “pelanggaran hukum berupa…” serta “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.” Menggunakan dokumen yang cacat hukum sejak awal dinilai memenuhi unsur “perbuatan tercela” dan masuk kategori tidak lagi memenuhi syarat.
🔹 Langkah 3: Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi
DPR membawa Pendapat tersebut ke MK. MK tidak lagi menyidangkan sengketa hasil pemilu, melainkan mengadili satu pertanyaan objektif: Apakah benar pejabat ini tidak memenuhi syarat jabatan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap? Jika MK membenarkan, bola panas kembali ke MPR untuk keputusan akhir pemakzulan.
� Kesimpulan
Secara teori, jembatan Suketnya sudah roboh, pasal selundupannya telah lumpuh, dan benteng pertahanan pemilu di MK tidak lagi bisa melindungi cacat bawaan ini dari radar pengawasan konstitusional. Kasus ini menjadi preseden langka di mana hukum administrasi yang murni mampu memicu guncangan hebat pada stabilitas politik konstitusional negara.
Hierarki hukum tidak boleh dinegosiasikan. Karena sekali pintu pengecualian dibuka demi kepentingan sesaat, yang runtuh bukan sekadar satu pasal peraturan — melainkan kepercayaan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, di posisi mana pun.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







