spot_img
spot_img
Senin, November 2, 2026
BerandaNewsGuru Besar BRIN Dukung Pemakzulan Gibran

Guru Besar BRIN Dukung Pemakzulan Gibran

spot_img

Guru Besar BRIN Dukung Pemakzulan Gibran

INDOVIEWNEWS.COM– Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat perhatian. Guru Besar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ikrar Nusa Bhakti, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap proses pemakzulan Gibran.

Ikrar menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan penelusuran serius, mulai dari persoalan ijazah, polemik akun media sosial Fufufafa, hingga penegakan hukum terhadap sejumlah anggota keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Terkait persoalan ijazah, Ikrar mempertanyakan alasan dokumen yang menjadi perdebatan publik tidak diperlihatkan secara terbuka.

“Mengapa tidak diperlihatkan? Kalau ijazah yang ditunjukkan kepada wartawan itu yang dimaksud, saya jamin ijazah itu palsu,” kata Ikrar di channel YouTube Forum Aktual, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ikrar terhadap dokumen yang dipersoalkan. Keaslian ijazah tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA :  BYAN Bisnis Batu Bara di Indonesia, Donasi Fantastis ke Singapura: Warganet Pertanyakan Keadilan untuk Warga Kalimantan

Selain persoalan ijazah, Ikrar juga menyinggung polemik akun media sosial Fufufafa. Menurutnya, meskipun Gibran tidak mengakui secara langsung kepemilikan akun tersebut, terdapat pernyataan Kaesang Pangarep yang ia tafsirkan sebagai pengakuan bahwa akun itu milik kakaknya.

Dalam pandangannya, polemik Fufufafa tidak bisa dilepaskan dari persoalan tanggung jawab pejabat publik. Ikrar menilai penjelasan mengenai kepemilikan akun tersebut perlu disampaikan secara terang agar tidak terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Ikrar juga mengingatkan bahwa pemakzulan bukan tindakan yang berada di luar konstitusi. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Sementara Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang harus dilalui, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi hingga MPR.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan 100 Tahun Gontor, KH Abdul Djalil Thahir Kenang Masa Pendidikan di Gontor dan Teguhkan Visi Besar Pesantren Darul Aman

Tidak hanya menyoroti Gibran, Ikrar juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap sejumlah persoalan yang menyeret anggota keluarga Jokowi.

Ia meminta Kejaksaan tidak hanya berkonsentrasi pada perkara korupsi yang melibatkan hakim atau praktik mafia peradilan. Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan keluarga Jokowi juga perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

“Bagaimana dengan keluarga Jokowi? Bagaimana dengan kasus Bobby dan kasus Kaesang?” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ikrar menghendaki penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang, kedekatan politik, maupun hubungan kekeluargaan seseorang dengan kekuasaan.

Di akhir pernyataannya, Ikrar secara tegas menyampaikan dukungan terhadap wacana pemakzulan Gibran.

“Saya sangat setuju pemakzulan Gibran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Perjuangan Rakyat Papua untuk Merdeka Dinilai Wajar dan Logis

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pengamat: Soal Gibran, PDIP Tak Cukup Hanya Bicara Mundur
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img