spot_img
spot_img
Senin, November 2, 2026
BerandaNewsSutoyo Abadi Desak Kapolda Jateng Dicopot, Tanggung Jawab Komando Kasus Ponpes Sukoharjo...

Sutoyo Abadi Desak Kapolda Jateng Dicopot, Tanggung Jawab Komando Kasus Ponpes Sukoharjo Disorot

spot_img

Sutoyo Abadi Desak Kapolda Jateng Dicopot, Tanggung Jawab Komando Kasus Ponpes Sukoharjo Disorot

INDOVIEWNEWS.COM-– Koordinator Kajian Merah Putih, Sutoyo Abadi, mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dicopot sementara dari jabatannya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Menurut Sutoyo, pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga perwira lainnya oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melalui Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif.

“Keputusan ini merupakan alarm keras atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober lalu, yang beririsan dengan penanganan kasus perusakan warung di Desa Parangjoro,” kata Sutoyo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Ia menilai, pencopotan sejumlah pejabat di tingkat Polres harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tanggung jawab komando secara menyeluruh, termasuk pada tingkat Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Andrianto Andri Apresiasi Reshuffle Ke-7 Prabowo, Saatnya Kabinet All the Prabowo Men

Sutoyo menegaskan, ketaatan dalam institusi kepolisian tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas terhadap perintah atasan.

“Ketika sebuah perintah menabrak hukum, bawahan memiliki hak dan kewajiban untuk menolak. Sebaliknya, rantai komando tidak berhenti pada level pelaksana lapangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia meminta tanggung jawab komando turut ditelusuri hingga Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan yang mulai menjabat pada 6 Oktober 2026, menggantikan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Menurut Sutoyo, pejabat yang memiliki kewenangan komando tidak boleh lepas dari evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan perintah atau penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada pelanggaran hukum.

“Tanggung jawab komando tidak boleh berhenti di tingkat Polres. Kapolda Jawa Tengah harus dimintai pertanggungjawaban objektif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: MK Harus Lanjutkan Sidang untuk Uji Syarat Pendidikan Gibran

Ia juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh pondok pesantren.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab pejabat dalam rantai komando.

Sutoyo meminta Kapolda Jawa Tengah untuk sementara dicopot dari jabatannya sembari menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh oleh Propam Polri.

“Ketegasan Polri tidak boleh setengah hati. Sanksi copot harus berlaku adil, menyentuh siapa pun—tanpa memandang pangkat—yang terbukti merusak profesionalisme seragam Bhayangkara,” tandasnya.

Media membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, jajaran Polda Jawa Tengah, serta pihak-pihak terkait lainnya atas pandangan dan desakan yang disampaikan Sutoyo Abadi. Hal ini sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Said Didu: Luhut Binsar Panjaitan Menjerumuskan Prabowo

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Munarman: MK Bukan Menolak, DPR Kini Diuji, Diam Soal Gibran Bisa Jadi Kejahatan Politik
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img