spot_img
spot_img
Senin, Oktober 5, 2026
BerandaNewsSutoyo Abadi: MK Harus Lanjutkan Sidang untuk Uji Syarat Pendidikan Gibran

Sutoyo Abadi: MK Harus Lanjutkan Sidang untuk Uji Syarat Pendidikan Gibran

spot_img

Sutoyo Abadi: MK Harus Lanjutkan Sidang untuk Uji Syarat Pendidikan Gibran

INDOVIEWNEWS.COM— Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu melanjutkan proses persidangan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan Sutoyo tersebut disampaikan pada 26 September 2026, merespons proses persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan antara lain oleh Denny Indrayana.

Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Menurut Sutoyo, harapan masyarakat untuk menghentikan Gibran sebagai Wakil Presiden harus ditempuh melalui jalur konstitusional.

“Masyarakat luas sangat besar harapannya Gibran sebagai Wapres dihentikan. MK harus meneruskan sidangnya sampai memutuskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres karena tidak memiliki bukti tamat SMA/sederajat,” ujar Sutoyo.

Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memang melibatkan DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Sutoyo menyoroti perdebatan mengenai Pasal 24C UUD 1945. Menurut dia, terdapat kekeliruan apabila ketentuan Pasal 24C ayat (1) digunakan untuk menjelaskan mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

BACA JUGA :  Ngeri, Akbar Faizal Bongkar Agenda Jahat Wapres Gibran

“Pasal 24C ayat (1) hanya memuat empat kewenangan MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan resmi MK, Pasal 24C ayat (2) mengatur kewajiban MK untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Sutoyo kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Artinya, peran MK dalam proses impeachment adalah merespons ‘pendapat DPR’, bukan bertindak sendiri di luar konstitusi yang mengaturnya,” ujarnya.

Menurut Sutoyo, Pasal 7A UUD 1945 mencakup alasan pemberhentian apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanismenya, kata dia, melibatkan DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga yang memberikan putusan atas pendapat DPR, dan MPR sebagai lembaga yang memutuskan pemberhentian. Ketentuan Pasal 7A tersebut juga dijelaskan dalam laman resmi MK.

“Jadi pendapat bahwa klaim bahwa mekanisme diskualifikasi Presiden/Wakil Presiden dalam Pasal 24C ayat (1) tidak melibatkan DPR dan MPR tidak tepat, karena ayat (1) sama sekali tidak mengatur pemberhentian Presiden/Wakil Presiden,” kata Sutoyo.

BACA JUGA :  Sosiolog: Prabowo Banyak Mendengar dari Para Penjilat yang Melingkarinya

Menunggu proses MK

Sutoyo mengatakan, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana MK menangani permohonan yang diajukan terkait syarat pendidikan Gibran.

“Kita saat ini sedang menunggu MK meneruskan sidangnya untuk memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres. Belum dan bukan keputusan penghentikan Gibran karena belum ada permintaan tentang pendapat DPR,” ujarnya.

Secara faktual, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam sidang 23 September, agenda yang dicatat MK adalah penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut, KPU antara lain mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut, dengan menyatakan dalil para Pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu.

Sutoyo menyebut proses tersebut sebagai pertaruhan bagi MK dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

“Serangan maut Denny Indrayana, melanjutkan sidang untuk memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres atau maut karena ada tekanan politik dari luar, MK menyerah menghentikan sidangnya,” ujar Sutoyo.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Soroti Pemecatan Purbaya: Quo Vadis Prabowo?

Pernyataan Sutoyo mengenai proses hukum dan posisi politik terkait perkara Gibran merupakan pandangan narasumber. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait, termasuk MK, KPU, Bawaslu, DPR, MPR, Gibran Rakabuming Raka maupun pihak Denny Indrayana, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Investasi Politik di Indonesia Bisa Membeli dan Mengendalikan Kekuasaan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img