spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaOpiniSel Mewah di Lapas: Saatnya Negara Memperbaiki Sistem Pengawasan

Sel Mewah di Lapas: Saatnya Negara Memperbaiki Sistem Pengawasan

spot_img

Sel Mewah di Lapas: Saatnya Negara Memperbaiki Sistem Pengawasan

Oleh: Rahmah Hasjim Adnan
Dosen Institut Agama Islam Al-Aqidah Al-Hasyimiyah

Terbukanya dugaan adanya sel dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, disertai kabar bahwa fasilitas serupa juga ditemukan di sejumlah lapas lain, kembali memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Jika narapidana tertentu dapat memperoleh fasilitas istimewa di balik jeruji, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada siapa yang menikmati fasilitas tersebut. Kita juga perlu bertanya: siapa yang memberikan akses, siapa yang membiarkan, berapa biaya yang dibayarkan, dan ke mana uang tersebut mengalir? Negara tidak boleh hanya sibuk membongkar fasilitas mewah setelah menjadi sorotan. Sebab, jika perlakuan istimewa dapat diperjualbelikan di dalam lapas, yang rusak bukan hanya disiplin pemasyarakatan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Menariknya, sejumlah negara seperti Norwegia, Belanda, Jerman, dan Swiss memiliki sistem pemasyarakatan yang menempatkan kondisi manusiawi, privasi, dan rehabilitasi sebagai bagian penting dari pembinaan narapidana.

Jika Indonesia ingin mengembangkan fasilitas hunian yang lebih manusiawi, gagasan tersebut sebenarnya dapat dipertimbangkan secara terbuka dan terukur: standar hunian yang lebih baik, ruang privat, atau fasilitas tambahan tertentu dapat disediakan secara resmi dengan persyaratan yang transparan dan berlaku berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan atau kemampuan membayar secara informal. Bahkan, apabila memang ada layanan tambahan yang secara hukum layak dikenakan biaya, pungutannya dapat dibuat resmi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA :  Mencegah Korupsi dari Hulu: Saatnya Memperkuat Early Warning System

Dengan demikian, uang yang saat ini berpotensi masuk ke kantong segelintir oknum justru dapat menjadi penerimaan negara dan dikelola secara akuntabel. Tentu saja, yang dilegalkan bukan korupsi atau perlakuan istimewa, melainkan fasilitas tambahan yang sah, transparan, terukur, dan tidak mengganggu hak dasar maupun proses pembinaan narapidana.

Dengan cara itu, negara tidak hanya menghilangkan pasar gelap fasilitas di dalam lapas, tetapi juga mengubah potensi pungutan ilegal menjadi bagian dari tata kelola yang dapat diawasi publik.

Dalam konteks ini, saya kira sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan mekanisme pembuktian terbalik yang terbatas dan berbasis hukum terhadap pejabat lapas yang diduga memiliki kekayaan tidak wajar atau menerima keuntungan dari fasilitas ilegal. Kalapas tidak semestinya cukup diberhentikan secara administratif ketika terdapat indikasi serius bahwa ia mengetahui, membiarkan, atau menikmati praktik tersebut.

Jika terdapat kekayaan atau transaksi yang tidak sebanding dengan penghasilan sah, pejabat yang bersangkutan perlu menjelaskan asal-usul kekayaannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, pembuktian terbalik tidak boleh berarti bahwa setiap Kalapas otomatis dianggap bersalah. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan bukti yang sah. Yang diperlukan adalah pemeriksaan serius terhadap kekayaan, aliran uang, komunikasi, serta tanggung jawab pengawasan, sehingga efek jera tidak berhenti pada pencopotan jabatan. Jika praktik semacam ini memang melibatkan suap atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada konsekuensi hukum yang nyata.

BACA JUGA :  Catatan Kritis Atas Analisis Said Didu tentang  Keberhasilan Swasembada Pangan

Di sinilah sinergi antarlembaga harus diperkuat. Temuan Ombudsman mengenai persoalan di lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak berhenti sebagai temuan maladministrasi, tetapi dapat menjadi sinyal awal bagi KPK untuk melihat kemungkinan adanya praktik korupsi di baliknya. KPK perlu semakin intens membangun jejaring dengan seluruh lembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah, sehingga laporan, temuan, dan informasi dari berbagai sumber dapat menjadi radar bersama dalam mendeteksi penyalahgunaan kewenangan dan aliran uang yang mencurigakan. Ombudsman dan KPK memiliki mandat yang berbeda, tetapi justru perbedaan itulah yang dapat menjadi kekuatan ketika keduanya bekerja saling melengkapi.

Yang harus dibongkar bukan semata-mata siapa yang menikmati sel mewah, tetapi bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang memberikan akses, siapa yang membiarkan, dan ke mana uangnya mengalir. Negara tidak cukup hanya memindahkan atau memberhentikan pejabat yang gagal mengawasi.

BACA JUGA :  WACANA PEMBENTUKAN KODAM BANTEN TAHUN 2027 : ANTARA KEBUTUHAN STRATEGIS DAN TANTANGAN REALISTIS

Jika di balik sebuah fasilitas ilegal terdapat transaksi dan keuntungan pribadi, maka aliran uangnya harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Dengan begitu, pengawasan tidak berhenti pada menemukan pelanggaran, tetapi bergerak lebih jauh: menemukan pola, membongkar jaringan, dan menutup celah yang memungkinkan praktik serupa berulang.

Dosen Institut Agama Islam Al-Aqidah Al-Hasyimiyah


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Bhinneka Tunggal Ika: Antara Filosofi Persatuan dan Tantangan Tata Kelola Negara
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img