CBA Desak Bank BJB Copot Tiga Pejabat yang Diperiksa KPK
INDOVIEWNEWS.COM— Pengusutan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb periode 2021–2023 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga pejabat aktif bank bjb sebagai saksi.
Ketiga pejabat tersebut adalah Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi (Marcom) bank bjb, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum bank bjb, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb. Ketiganya diperiksa penyidik KPK pada 15 September 2026.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta manajemen bank bjb dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah evaluasi terhadap ketiga pejabat tersebut.
Menurut Uchok, pemeriksaan oleh KPK semestinya menjadi perhatian serius bagi manajemen bank bjb, khususnya dari sisi tata kelola, kepatuhan dan pengendalian internal.
“Manajemen bank bjb dan OJK sebaiknya memberikan sanksi kepada tiga pejabat tersebut karena diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan,” ujar Uchok, Sabtu (26/9/2026).
Uchok bahkan meminta Komisaris bank bjb Tomsi Tohir serta Komisaris Herman Suryatman melakukan evaluasi terhadap posisi ketiga pejabat tersebut.
Ia menilai pencopotan dari jabatan perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan dan citra bank di mata nasabah.
“Komisaris bank bjb harus mengevaluasi dan bila diperlukan mencopot tiga orang tersebut dari jabatan masing-masing untuk menjaga citra bank bjb,” katanya.
Uchok juga meminta OJK melakukan penelusuran lebih jauh terhadap rekam jejak para pejabat yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurut dia, pencatatan informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat menjadi bagian dari proses pengawasan dan penilaian terhadap pihak yang nantinya mengisi posisi tertentu di lembaga jasa keuangan.
OJK memang memiliki mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak tertentu di industri jasa keuangan. Dalam ketentuan OJK, informasi mengenai integritas dan permasalahan yang relevan dapat menjadi bahan dalam proses penilaian.
“Nama-nama yang diperiksa KPK perlu menjadi perhatian OJK dalam proses pengawasan dan penilaian terhadap pihak yang bersangkutan,” ujar Uchok.
Namun, status pemeriksaan sebagai saksi perlu dibedakan dari status tersangka. Hingga pemeriksaan tersebut, ketiga pejabat bank bjb itu diberitakan diperiksa sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan iklan tersebut.
Kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan pengadaan jasa agensi iklan bank bjb periode 2021–2023.
KPK telah mengungkap dugaan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan. Untuk pengadaan tahun anggaran 2021, prosesnya dilaksanakan pada awal Januari oleh Panitia Pengadaan bank bjb yang saat itu dipimpin Juniardi Swastria selaku Pimpinan Divisi Umum.
Dalam proses tersebut, KPK mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang menggunakan persentase fee agensi, adanya rekomendasi calon penyedia yang mengarahkan kepada penyedia tertentu, serta penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran masuk.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Menurut KPK, rangkaian perbuatan tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa agensi iklan yang kemudian menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada Agustus 2026. Mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi juga telah berstatus tersangka dan masih diperiksa penyidik dalam perkara tersebut.
Uchok juga menyoroti efektivitas pengawasan OJK terhadap persoalan fraud di sektor perbankan.
Ia mengungkit kasus yang disebutnya terjadi di Kantor Cabang Labuan bank bjb pada 2021. Menurut Uchok, terdapat sejumlah pegawai dan pimpinan kantor cabang yang disebut terkait dugaan fraud atau tindak pidana perbankan.
Uchok mempertanyakan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam kasus tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pencatatan dan tindakan pengawasan oleh OJK.
“Jangan sampai pengawasan OJK berjalan lambat seperti keong. Kasus-kasus fraud di perbankan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Uchok.
Bank bjb sendiri dalam laporan tata kelola 2021 mencantumkan KC Labuan dalam kegiatan anti fraud dan peningkatan risk awareness, yang menunjukkan bahwa pengendalian risiko fraud memang menjadi bagian dari agenda tata kelola bank.
Uchok kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan OJK mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). POJK Nomor 23/POJK.01/2019 memang merupakan perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai penerapan program APU-PPT di sektor jasa keuangan.
Menurut Uchok, pengawasan terhadap integritas dan kepatuhan pejabat bank harus dilakukan secara konsisten agar persoalan yang muncul dalam satu kasus tidak berulang pada kemudian hari.
“Pendokumentasian atas catatan pelanggaran dan penilaian terhadap pihak yang bermasalah penting untuk menjadi bahan pengawasan OJK,” katanya.
Sementara itu, proses hukum dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan bank bjb masih berjalan di KPK. Pemeriksaan terhadap Purwana Bagja, Boy Panji Soedrajat dan Juniardi Swastria menjadi bagian dari upaya penyidik menggali informasi mengenai proses pengadaan dari sisi internal bank.
Status hukum ketiganya saat ini tetap sebagai saksi. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai proses hukum yang berlaku.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







