spot_img
spot_img
Sabtu, Oktober 31, 2026
BerandaNewsSutoyo Abadi: Prabowo Bisa Terseret Krisis Jika Abaikan Tuntutan Pemakzulan Gibran

Sutoyo Abadi: Prabowo Bisa Terseret Krisis Jika Abaikan Tuntutan Pemakzulan Gibran

spot_img

Sutoyo Abadi: Prabowo Bisa Terseret Krisis Jika Abaikan Tuntutan Pemakzulan Gibran

INDOVIEWNEWS.COM – Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengabaikan dinamika politik terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sikap abai terhadap aspirasi masyarakat berpotensi memicu krisis legitimasi kekuasaan.

“Sikap abai Presiden terhadap dinamika pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar bentuk pengabaian politik, melainkan pertaruhan besar bagi legitimasi kekuasaan itu sendiri,” ujar Sutoyo dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).

Sutoyo menilai, apabila pemerintah terus mengesampingkan tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat, dampak politiknya dapat meluas hingga mengancam stabilitas kepemimpinan nasional.

“Jika Istana terus menutup mata dan telinga terhadap eskalasi tuntutan publik ini, bukan tidak mungkin kepemimpinan nasional justru terseret, terpental, dan roboh bersama pusaran krisis yang dibangunnya sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pendekatan yang menurutnya terlalu mengandalkan argumentasi konstitusional formal dalam merespons persoalan politik yang menyangkut Wakil Presiden.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Klaim Swasembada Pangan Menyesatkan, Indonesia Masih Impor Beras

Menurut Sutoyo, konstitusi tidak seharusnya dijadikan sekadar benteng prosedural untuk meredam kritik, sementara aspirasi dan rasa keadilan masyarakat dikesampingkan.

“Ironisnya, setiap kali peringatan ini disuarakan, benteng pertahanan Istana selalu berlindung di balik dalil formalitas konstitusional,” katanya.

Sutoyo berpandangan bahwa pemahaman konstitusi yang semata-mata bertumpu pada aspek legalistik berisiko memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

“Konstitusi dipahami secara sempit sebagai teks mati, sekadar instrumen legalistik untuk meredam kritik, sementara denyut nadi dan rasa keadilan di tengah masyarakat luas sengaja dimatikan dari ruang pertimbangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Sutoyo mengingatkan bahwa legitimasi pemerintahan tidak cukup hanya bertumpu pada prosedur hukum. Menurutnya, kepekaan terhadap aspirasi rakyat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Pendekatan legal-formal tanpa kepekaan sosial adalah resep klasik menuju delegitimasi. Konstitusi dirancang bukan untuk melindungi kekuasaan dari kritik rakyat, melainkan untuk menjaga keselamatan republik,” tandasnya.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah: Safari Jokowi di Bandung dan Bekasi Berujung Sepi, Mahkota Raja PSI Mulai Retak

Ia menegaskan, semakin lebarnya kesenjangan antara ketentuan hukum formal dan persepsi keadilan masyarakat dapat menjadi persoalan serius bagi pemerintahan Prabowo.

“Ketika jurang antara hukum formal dan nurani publik semakin lebar, Istana sedang mempertaruhkan stabilitas nasional demi mempertahankan sekadar perisai prosedural,” pungkas Sutoyo.

Pernyataan Sutoyo tersebut merupakan pandangan dan peringatan politiknya terhadap pemerintah, bukan kesimpulan hukum mengenai kedudukan Wakil Presiden. Mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden tetap diatur melalui ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Media ini memberikan ruang klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pihak Istana, serta pihak-pihak terkait lainnya atas pandangan dan kritik yang disampaikan Sutoyo Abadi, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Setiap tanggapan yang diterima akan ditayangkan sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Teriakan Cukup di Jalanan Jadi Alarm Darurat, Kesabaran Kolektif Rakyat Telah Robek

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Munarman: MK Bukan Menolak, DPR Kini Diuji, Diam Soal Gibran Bisa Jadi Kejahatan Politik
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img