spot_img
spot_img
Senin, Oktober 12, 2026
BerandaOpiniDugaan Pelanggaran Hukum, Moral, Etika Dan Tindakan Tercela Wakil Presiden RI

Dugaan Pelanggaran Hukum, Moral, Etika Dan Tindakan Tercela Wakil Presiden RI

spot_img

MAKLUMAT YOGYAKARTA
Tentang :
Dugaan Pelanggaran Hukum, Moral, Etika Dan Tindakan Tercela Wakil Presiden RI

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan senantiasa memohon Perlindungan, Kekuatan dan Ridho Allah SWT.

Dengan tetap teguh berpegang pada Pancasila dan UUD 45 ( asli ) Maklumat Yogyakarta menyampaikan sikap dan keprihatinan atas perkembangan politik ketatanegaraan Indonesia, paska Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Oktober 2026.

Keputusan MK mengenai tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, adalah fakta  persoalan hukum, etika dan moral politik yang sangat serius akan berdampak kuat pada harkat, martabat, kedaulatan dan masa depan Bangsa Indonesia.

Sehubungan hal tersebut kami meminta secara terbuka :

1. Seluruh Lembaga Negara untuk tidak mengedepankan kepentingan kekuasaan, kelompok, maupun kepentingan politik jangka pendek di atas kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.

BACA JUGA :  Intelektual Zaman Analog dan Era Digital

2. DPR RI dan MPR RI agar melaksanakan peran dan fungsinya dengan sungguh-sungguh, atas pelanggaran serius terhadap persyaratan jabatan Wakil Presiden diselesaikan dan diproses secara transparan, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

3. Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan  dugaan pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, atau pelanggaran hukum lainnya secara profesional, akuntabel, adil dan transparan.

4. Mengajak  seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penyelesaian ini, sekalipun negara masih berdasarkan UUD 2002.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa merahmati Bangsa dan Negara tercinta ini dan negara segera kembali ke Pancasila dan UUD 45 (asli )

Yogyakarta, 09 Oktober 2026

BACA JUGA :  Pasca-Putusan MK, Akankah Pramono atau Puan Mendampingi Prabowo?

Maklumat Yogyakarta :
1.Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto
2.Prof. Dr. Sofian Effendi
3.Prof. Dr. Rochmat Wahab
4.Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
5.Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso
6.H M Syukri Fadholi


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Hanung dan Logika Gelap “Lobang Buaya”
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img