Rizal Fadillah Desak Kasus KM 50 Diusut Tuntas: Ada Dugaan Penyiksaan
INDOVIEWNEWS.COM — Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah mendesak agar peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020 kembali ditelusuri secara menyeluruh. Ia menyoroti dugaan adanya kekerasan terhadap para korban sebelum meninggal dunia serta mempertanyakan sejauh mana proses hukum telah mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut.
Rizal menyampaikan pandangannya pada 30 September 2026, dengan membandingkan kontroversi KM 50 dengan pengungkapan lokasi dan rangkaian peristiwa pembunuhan tujuh perwira TNI AD pada 1965.
Menurut Rizal, peristiwa KM 50 tidak semestinya berhenti pada proses hukum yang telah berjalan, tetapi perlu dibuka kembali apabila terdapat fakta atau bukti baru.
“Jika G30S sudah dapat ditemukan tempat penyiksaan dan pembunuhannya, maka kasus KM 50, tempat penyiksaan dan pembunuhan itu, masih dirahasiakan,” kata Rizal.
Rizal menyoroti keterangan mengenai kondisi para korban setelah peristiwa pengejaran di Tol Jakarta-Cikampek. Ia menyebut adanya dugaan luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh korban yang menurutnya perlu dijelaskan secara transparan melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, sejumlah bagian mengenai kondisi korban tersebut merupakan klaim yang disampaikan Rizal dan perlu dibedakan dari temuan resmi. Komnas HAM sendiri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, memeriksa barang bukti, rekaman suara, video, CCTV, serta meminta pendapat ahli forensik dan balistik.
Dalam hasil penyelidikannya, Komnas HAM menyatakan enam orang meninggal dalam dua konteks berbeda. Dua orang tewas dalam insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga sekitar KM 49, sedangkan empat lainnya meninggal setelah berada dalam penguasaan petugas. Komnas HAM menyebut kematian empat orang tersebut sebagai pelanggaran HAM dan menyimpulkan adanya indikasi unlawful killing, namun tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat.
Rizal juga mempertanyakan kembali komitmen untuk membuka perkara apabila ditemukan novum atau bukti baru.
“Janji Kapolri Listyo Sigit di depan anggota DPR yang akan membuka kembali kasus KM 50 jika ada novum, hanya omon-omon. Kini sudah banyak novum, tetapi tetap saja kasus ini ditutupi,” ujarnya.
Pernyataan Rizal tersebut merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Agustus 2022. Saat itu Sigit menyatakan kasus KM 50 akan diproses kembali apabila terdapat novum atau bukti baru.
Rizal selanjutnya meminta agar dugaan keterlibatan atau tanggung jawab pihak-pihak yang disebut dalam berbagai narasi mengenai KM 50 juga ditelusuri berdasarkan bukti dan proses hukum.
Ia menyebut sejumlah nama, antara lain Fadil Imran, Dudung Abdurachman, Ferdy Sambo, Listyo Sigit Prabowo, Budi Gunawan, hingga Presiden Joko Widodo. Namun, penyebutan nama-nama tersebut dalam pernyataan Rizal merupakan bagian dari tuntutan dan pertanyaan politiknya, bukan kesimpulan bahwa mereka terbukti terlibat dalam peristiwa KM 50.
“Apakah Jokowi mengetahui operasi delima dan pembantaian anggota Laskar FPI sebagaimana DN Aidit dahulu mengetahui penculikan dan pembunuhan perwira TNI? Ini adalah pertanyaan seriusnya,” kata Rizal.
Rizal juga mengaitkan kasus tersebut dengan pertanyaan lebih luas mengenai akuntabilitas aparat negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai pengungkapan kembali kasus KM 50 penting dilakukan apabila terdapat bukti baru yang relevan, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.
Pernyataan mengenai dugaan penyiksaan, keterlibatan pihak tertentu, maupun pertanyaan tentang tanggung jawab pejabat dalam peristiwa KM 50 merupakan pandangan dan penilaian Rizal Fadillah. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







